Related Articles

2 Comments

  1. Fathur Rohman

    Izin bertanya lagi ustad. Pertama saya sangat terkesan sekali dengan tulisan panjenengan dengan referensi dan penafsiran yang sangat masuk akal dan saya pun juga setuju dengan pendapat ustad. Akan tetapi bagaimana dengan pendapat2 ulama’ di fathul mu’in dan fathul qorib misalnya, yang merinci kewajiban membayar fidyah (seperti “bila yg dikhawatirkan adalah anaknya maka wajib membayar fidyah”). Apakah pendapat ulama’ tersebut bisa dikategorikan kurang tepat?. Mohon penjelasannya. Jazakumullah

    Reply
    1. Admin

      pendapat tersebut adalah pendapat yang snagat berharga karena dimunculkan mujtahid dan layak diikuti kaum muslimin. jadi tulisan ini adalah cerminnan pendapat mujathid yang sy kuatkan, tp tdk menafikan pendapat mujtahid lain

      Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2014 - 2023 Allright Reserved. Design by IRTAQI Team.