Related Articles

One Comment

  1. Ibn Jakartawi

    Mohon ta‘bir dan rujukan kitab untuk keterangan berikut: “jika ditempat umum yang dilihat lelaki asing maka memakai cadar menjadi mubah”, sebab yang saya tahu dalam Kifayatul-Akhyar bukan menjadi mubah, melainkan menjadi wajib🙏🏻

    Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2014 - 2023 Allright Reserved. Design by IRTAQI Team.