Related Articles

4 Comments

  1. Intan

    Assalamualaikum wr wb ustad
        Dalam rumah tangga saya dengan suami ada pertengkaran dimana suami mengancam saya dengan kalimatnya ( kamu tuh kuliah sudah mau selesai malah mau bubar !!! Kalo kamu bubar kuliahnya ya sudah kita bubar ) 
       Ustad, saya sebelum nikah dengan suami memang saya sudah kuliah , dan awalanya saya masuk kuliah di perguruan tinggi yang memang hanya sampai 2 tahun saja, serta hanya dapat sertifikat saja . Di semester 3 saya kuliah , kampus saja pindah managemen dimana kuliah harus sampai 3 tahun serta nama saya pun sudah di daftarkan oleh pihak kampus untuk melanjutkan ke D3 nya, Tidak lama saya menikah dengan suami akhirnya saya hamil dan mengajukan cuti di semester ke 4 , setelah masa cuti habis saya diberikan pilihan oleh pihak kampus mau meneruskan kuliah yang hanya sampai 2 tahun saja atau mau melanjutkan kuliah pada managemen yang sekarang kuliah sampai D3 . Dan saya pun bingung mau memilih yang mana , jika saya memilih untuk melanjutkan kuliah yang hanya 2 tahun itu ,saya hanya dapat sertifikat saja dan tidak mempunyai ijasah , saya pun memilih managemen kampus yang kuliah sampai D3 . Tetapi pada managemen kampus yang pertama saya masuk itu, dimana saya kuliah hanya sampai 2 tahun saja , saya dinyatakan TIDAK LULUS. karna saya kuliah hanya sampai semester 3 . Jika sudah terjadi talak akibat saya tidak memilih melanjutkan pendidikan saya pada kampus yang pertama yaitu kuliah hanya sampai 2 tahun saja , saya benar2 tidak tau ustad bahwa akan mengakibatkan jatuhnya talak bersyarat yang telah diberikan oleh suami saya ,..

    Pertanyaan 
    1. Bagaimana hukumnya ustad , karna ternyata saya tidak lulus pada kuliah saya yang pertama itu , dimana kuliah saya yang pertama harus menempuh pendidikan selama 2 tahun tetapi saya tidak sampai 2 tahun dan dinyatakan tidak lulus , apakah ancaman suami saya kepada saya itu sudah jatuh talak ? 
    2. Setelah masa cuti berakhir saya sudah bilang kepada managemen kampus saya yang sekarang bahwa saya lebih baik mundur , tetapi akhirnya tidak jadi karna saya mendapatkan keringanan agar dapat lulus bareng dengan teman teman saya , dimana awalnya pihak kampus yang sekarang menyuruh saya untuk mengulang kembali pada semester 3 .karna saya takut sudah jatuh talak akhirnya saya meminta suami untuk bilang rujuk kepada saya . Saya khawatir tindakan saya yang bilang ingin keluar kepada pihak kampus mengakibatkan jatuh talak .
    Apakah tindakan saya itu mengakibatkan jatuh talak ? 
    3. Bagaimana hukum ucapan rujuk suami pada pertanyaan ke dua itu ustad ?

    Mohon dijawab atas semua pertanyaan saya yang di atas , ustad 🙏🙏🙏

    Wassalamu’alaikum wr wb.

    Reply
    1. Admin

      Wa‘alaikumussalām waraḥmatullāhi wabarakātuh.

      1.kata bubar bukan lafal talak lugas/ṣarīḥ, jadi suami harus ditanya dulu niat talak apa tidak. Jika niat talak baru berlaku hukum talak mu’allaq, jika tidak niat maka tidak berlaku hukum talak mu’allaq. Jika benar talak mu’allaq, begitu dinyatakan lulus maka jatuh talak. Termausk juga jika tidak bisa melanjutkan, maka jatuh talak. Karena semuanya bisa disebut bubar kuliah

      2. keinginan keluar dari kampus belum jatuh talak, tapi jika riil benar2 keluar dari kampus membuat jatuh talak. Termasuk juga lulus baik2 juga mmebuat jatuh talak

      3.Rujuk sah, jika talak sudah jatuh. Jika belum jatuh maka tidak sah rujuk

      Reply
  2. Hikmah

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
    Bismillahirrahmaanirrahiim
    Saya mau bertanya ustaz, Suami saya orangnya cemburuan dan sering marah karena dia tidak mau kalau saya bekerja di sekolah. Permasalahannya adalah…
    1. Suami saya marah kalau saya bekerja, namun saya tidak mau berhenti bekerja karna suami belum memiliki pekerjaan tetap dan waktu itu saya masih kuliah. Sementara suami saya cuma kerja di toko kecil. Tidak ada dukungan dari orang tua dan mertua saya kalau suami melarang saya bekerja, suami saya marah besar sampai tubuhnya bergetar dan dia ucapkan saya talak kamu. Dia marah besar dan keluar rumah naik motor hingga ke kabupaten sebelah. Malamnya dia pulang dan meminta maaf telah marah-marah dan kami melakukan hubungan suami istri…

    2. Sampai umur pernikahan 1 tahun saya ingin punya anak tapi suami tidak mau kasih kalau saya tidak berhenti bekerja, dan saya berjanji akan berhenti bekerja kalau sudah punya anak, namun sampai anak saya lahir saya mengingkari janji dan suami saya pun marah besar. Pagi itu saya mau berangkat bekerja, suami berkata kurang lebih seperti ini “kamu jangan mendekat dengan laki-laki”. Saya bilang “iaa saya janji”, suami bilang Wallahi? Saya bilang iaa Wallahi. Suami saya bilang “kalau kamu mendekat dengan laki-laki maka jatuh talak, intinya kamu jangan selingkuh, jaga diri”. Saya jawab iaa….
    Dulu hampir Setiap hari saya pulang kerja suami selalu bertanya hari ini kamu tidak mendekat dengan laki-laki? Ingat kamu sudah janji…saya jawab iaa saya tidak mendekat, meskipun sebenarnya di sekolah kadang saya berfoto bersama teman-teman, berbicara tapi tidak ada maksud saya untuk selingkuh.
    Setelah beberapa tahun saya mendengar ceramah tentang talak dan membuat saya was-was, saya tanya maksud suami dulu bilang kalau kamu mendekat it ap, mendekat maksudnya bagaimana? Apakah ketika saya berfoto atau sekedar duduk-duduk bicara atau berdesak-desakan di pasar? Suami saya jawab, mendekat dengan maksud untuk selingkuh, kalau sekedar berfoto atau bicara memang saya cemburu tapi bukan itu maksud talakku. Talakku maksudnya kalau kamu mendekat dengan tujuan selingkuh.
    Dan saya tidak pernah mendekat dengan laki-laki dengan maksud selingkuh…apakah talak saya jatuh?

    Saya dan suami tidak paham masalah talak ustadz…Yang ingin saya tanyakan berapa talak yang jatuh? Apakah pernikahan ini masih sah?

    Jazakallahu khairan

    Reply
  3. Lina

    Assalamualaikum wr.wb ustad
    Sebelumnya saya pernah ditalak 1x, setelah itu saya dijatuhkan talak taqliq suami saya bilang apabila saya pergi kerumah ibu saya jatuh talak, dan saya melanggarnya, tapi setelah itu saya rujuk kembali, dan setelah itu suami saya mengizinkan saya kerumah ibu saya lagi, jadi apakah itu masih jatuh talak, terima kasih ustad

    Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2014 - 2023 Allright Reserved. Design by IRTAQI Team.