Assalamualaikum, bagaimana komentar ust tentang buku ust moh Rifai dengan judul tuntunan sholat lengkap yang sangat masyhur di kita? Sesuaikah dengan Mazhab Syafi’i? Barakallahufik (+62 xxx-xxxx-1688)
JAWABAN
Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
Tidak diragukan lagi bahwa ustaz Rifa’i dalam menulis buku “Risalah Tuntunan Shalat Lengkap” mengambil rujukan dari kitab-kitab ulama mazhab Asy-Syafi’i. Membaca sekilas poin-poin tulisan beliau, sebagian besar seolah-olah diambil dari kitab Matan Abu Syuja’ yang kemudian dilengkapi sana-sini dari sejumlah kitab Asy-Syafi’iyyah seperti kitab “Roudhotu Ath-Tholibin”, “Al-Majmu’“, “Ad-Duror Al-Bahiyyah” karya Al-Bakri yang lain. Pelafalan niat yang beliau tulis adalah seperti yang diterangkan ulama-ulama Asy-Syafi’iyyah bahwa hukum melafalkan niat adalah sunnah. An-Nawawi berkata dalam Minhaj Ath-Tholibin dan Al-Majmu’,
“Dan niat adalah dengan hati, dianjurkan untuk melafadzkan sesaat sebelum takbir. (Al-Minhaaj lin-Nawawi, hlm 26)
Dalam kitab Al-Majmu’ An-Nawawi berkata,
“Niat yang wajib pada saat wudhu adalah niat dengan hati. Pelafalan dengan lisan tidak wajib dilakukan bersamaan dengan niat hati. Tidak sah jika hanya pelafalan lisan. Jika orang yang berwudhu menghimpun antara niat hati dengan pelafalan lisan, maka hal itu lebih kuat dan afdhol. Inilah yang dikatakan oleh ulama-ulama semadzhab (dalam madzhab Syafi’i) dan disepakati oleh mereka (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadz-dzab, vol.1, hlm 316)
Bacaan sujud sahwi yang beliau tulis yang berbunyi “subhana man la yanamu wala yashu”, juga disinggung oleh An-Nawawi. Bacaan tersebut kata An-Nawawi adalah bacaan yang direkomendasikan oleh sebagian imam sebelum masa An-Nawawi dan kata An-Nawawi itu tidak masalah karena maknanya cocok dengan kondisi orang yang bersujud. An-Nawawi berkata,
“Kitab-kitab ulama Syafi’iyah mutaqaddimin tidak membicarakan dua sujud Sahwi itu. Hal tersebut memberi kesan bahwa apa yang disunnahkan di dalamnya adalah apa yang disunahkan dalam sujud-sujud salat sebagaimana semua hal yang tidak dibicarakan mereka baik berupa hal-hal yang wajib dalam sujud maupun yang disunnahkan. Saya mendengar ada sebagian imam yang meriwayatkan bahwa disunahkan untuk mengucapkan dalam dua sujud Sahwi itu ucapan ‘subhana man la yanamu wala yashu’- maha suci Dzat yang tidak tidur dan tidak lupa- (Doa) ini cocok dengan kondisi sujud sahwi itu” (Roudhotu Ath-Tholibin, juz 1 hlm 315)
Hanya saja, memang buku beliau tidak bisa dikatakan bahwa semuanya (100%) mencerminkan pendapat mu’tamad mazhab Asy-Syafi’i. Sebagai contoh, masalah hukum salat berjamaah. Di halaman 60, beliau mengatakan hukumnya sunnah padahal dalam mazhab Asy-Syafi’i hukumnya fardu kifayah.
Ulasan lebih detail buku ustaz Rifa’i saya tulis dalam artikel berjudul “Jasa Ustaz Rifa’i Dalam Membimbing Kaum Muslimin Indonesia Terkait Ibadah Salat”.
Wallahua’lam