Pertanyaan
Ustad yang terhormat, saya mau tanya dalil yang menyatakan pelaksanaan salat witir yang tiga roka’at itu dengan dua roka’at salam dan satu roka’at salam apa ada? Tolong kalau ada disertakan hadistnya (arab)dan kitab dan halaman kitabnya, trimakasih (Warjo, Sragen)
Jawaban oleh Ust. Muafa
Ada, yaitu hadis berikut;
“Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang salat malam, maka Rasulullah ﷺ bersabda; salat malam itu dua (raka’at) –dua (raka’at). Jika salah seorang diantara kalian khawatir shubuh maka silakan salat satu raka’at untuk menjadi salat witir baginya (menutup) salat (sunnah) yang telah ia lakukan”. Dan dari Nafi’ bahwasanya Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma bersalam di antara satu raka’at dan dua raka’at dalam witir sampai beliau memerintahkan sebagian kebutuhannya” (H.R.Bukhari)
Dalam hadis di atas dinyatakan bahwa salat malam (sunnah) itu dikerjakan dua-dua, maksudnya dua raka’at-dua raka’at dengan cara bersalam setiap selesai dua raka’at. Lafadz salat malam bersifat umum, mencakup salat Tahajjud, salat witir maupun yang lainnya. Oleh karena salat witir waktu pelaksanaannya setelah salat Isya sampai datang waktu fajar, maka salat witir masuk dalam keumuman salat malam. Dengan demikian berdasarkan hadis ini boleh hukumnya menunaikan salat witir yang berjumlah tiga raka’at atau lebih dengan bersalam setiap dua raka’at dan diakhiri dengan salat witir satu raka’at. Dalam hadis di atas juga dinyatakan bahwa ibnu Umar mempraktekkan cara tersebut, hal ini bermakna cara salat witir dengan memisah raka’at dua-dua adalah ijtihad yang syar’i yang juga menjadi pemahaman sebagian Shahabat.
Hadis tersebut ada dalam Shahih Bukhari bab كِتَاب الْجُمُعَةِ dan subbab مَا جَاءَ فِي الْوِتْرِ. Dalam kitab-kitab fikih diantaranya dikutip dalam Al-Mughni dalam pembahasan salat witir subbab مَفْصُولَةً مِمَّا قَبْلَهَا ,Al-Muhaddzab pada subbab فصل في الصلوات غير الرواتب, Al-Majmu’ subbab في مذاهبهم في عدد ركعات الوتر , Al-Mabsuth Juz 1, At-Tamhid pada bab Nun subbab Nafi bin Jurjus hadis pertama, Fiqhus sunnah bab salat tathowwu’, dan lain-lain.
Jadi, dalil yang menunjukkan bahwa salat witir tiga raka’at bisa dikerjakan dua raka’at dipisah dengan satu raka’at ada, yaitu hadis riwayat Bukhari dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma. Oleh karena itu, memisah raka’at pada saat salat witir adalah pendapat yang Islami dan boleh dipraktekkan bagi kaum muslimin yang sepakat dengan cara istinbath (penggalian) hukumnya. Wallahua’lam.
2 Comments
deni oktaviano
makasih admin artikelnya sangat membantu
Admin
alhamdulillah