Oleh; Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R Rozikin)
Assalamualaikum. Apakah ada ikhtilaf ulama bahwa wanita yang keguguran setelah masa kehamilan selama 3 sampai 4 minggu, apakah darah yang keluar di anggap darah nifas ataukah tidak? terimah kasih
JAWABAN
Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
Ada ikhtilaf memang. Ada yang berpendapat minimal usia janin 81 hari agar darah yang keluar dihitung nifas. Ada yang standarnya; yang penting janin yang keluar sudah kelihatan bentuk manusia.
Al-Mawardi, salah satu ulama Asy-Syafi’iyyah berpendapat bahwa standarnya yang penting janin sudah kelihatan bentuk manusia. Sebelum muncul bentuk itu, maka darah yang keluar bukan nifas. Al-Mawardi berkata,
“Kondisi wanita dalam hal melahirkan tidak akan lepas dari dua hal yaitu melahirkan janin yang sudah berbentuk (manusia) dan yang belum (berbentuk manusia). Jika dia melahirkan janin yang belum berbentuk manusia baik jelas maupun samar, seperti masuh berbentuk segumpal darah (clot) atau segumpal daging yang membuat seorang budak wanita tidak bisa menjadi ummu walad dan tidak wajib menjalani masa iddah, maka darah yang keluar bersamaan dengan itu tidak dihitung darah nifas. Itu adalah darah istihadhoh atau darah haid sesuai dengan kondisinya” (Al-Hawi Al-Kabir, juz 1 hlm 437)
Wallahua’lam