Related Articles

21 Comments

  1. Retno

    Assalamualaikum wr.wb ustad izin bertanya … saya dan suami menikah sudah hampir mendekati 1 tahun, dan dalam rumah tangga kami terjadi pertengkaran antara saya dan suami . Saya takut jika ternyata dalam pertengkaran saya dan suami mengakibatkan jatuh talak dimana antara saya dan suami tidak menyadarinya . Kami takut hubungan kami menjadi zina.
    Adapun pertengkaran saya dengan suami , yaitu :
    1 . Pertengkaran ke -1 antara saya dan suami ( di rumah orang tua suami ).suami saya berkata : “ ngerti kamu ngga mau ikut saya untuk tinggal di rumah ortu saya mending bubar aja sebelum nikah, mumpung waktu itu hubungan kita belum lama dan kita masih awal kenalan , setelah itu kami baikan lagi .

    2 . Pertengkaran ke-2 ,pada saat itu suami saya sudah bilang maaf tetapi saya masih menangis dan ngambek lalu suami berkata: “ngambek terus, bubar aja apah” lalu saya langsung menggelengkan kepala tetapi saya lupa apakah ketika saya menggelengkan kepala dibarengi dengan ucapan “tidak” atau hanya menggelengkan kepala saja. Setelah itu saya dan suami baikan lagi. Suami menjelaskan bahwa pada saat berkata belom ada kepastian cerai .

    3 . Pertengkaran ke-3 Antara saya dengan suami melalui Whatsap , saya mengeluh kepada suami mengenai kuliah saya sampai-sampai suami marah dan mengancam saya dengan kalimat “ kalo kamu bubar kuliah, ya kita bubar paham” dan suami menjelaskan kepada saya dengan berkata “ awalnya saya hanya mengancam agar kamu nurut sama saya , tetapi saya serius . Iya cerai kalo kamu bubar kuliah “
    Saya sangat kesal kepada suami karena setiap bertengkar suami saya selalu mengeluarkan kata bubar, akhirnya saya membalas WA suami dengan mengirimkan kalimat :
    Istri. :kalo kamu mau bubar ya urus ke pengadilan
    Suami : terus beneran mau bubar ?
    Istri : sih buat apa di pertahanin, yang minta bubar mas, emangnya aku minta bubar. Kalo sudah ngga suka masa aku harus maksa maksa, sana oh barangkali mau cari cwe yang lebih sempurna.
    Suami : OK
    Istri : sudah bilang bubar 3 kali emangnya hati aku ngga sakit
    Suami : OK
    Istri : kalo nyesel ya udah, kalo pengin bubar pulang diurus
    Suami : iya , oke
    (Tidak lama kami pun baikan lagi)

    Besoknya saya dan suami membahas masalah talak, karna saya takut dalam pertengkaran saya dan suami mengakibatkan jatuh talak. Lalu saya membuka YouTube hukum suami berkata bubar ternyata adalah sebuah kata talak kinayah, saya takut sekali jika suami saya berkata di barengi dengan niat cerai. Dan saya pun memberitahu suami bahwa kata bubar bisa mengakibatkan jatuhnya talak, suami saya pun mengira bahwa dalam pernikahan kami sudah jatuh talak 3.
    Bunyi percakapan saya dengan suami pada siang hari :
    Suami : bilang bubar 3 kali, 4 kali berarti talak 3 ,Berarti mas sudah ngucap talak 3 gimana ini, terserah deh, mending sana musyawarah sama orang tua . Terserah deh mas pusing. Mas kan sudah ngucap bubar 3 kali kan, berarti talak 3 , terserah deh, sana musyawarah sama mama , kita sudah talak 3.
    Istri : belom kayanya mas , kita masih bisa rujuk deh.
    Bunyi percakapan saya dan suami pada sore hari dan menyuruh saya berkonsultasi kepada ustad :
    Suami : talak 2 kali, bukan 3, yang pertama kan di rumah bapa , waktu kamu disuruh nginep engga mau, terus itu mas nyesel .yang di rumah bapa bukan ikut talak, berarti 2 kali.
    Istri : yang di bapa mas ngga ngomong bubar setelah nikah tapi bubar sebelum nikah maksudnya bubar waktu pacaran.
    Suami : iya bener, berarti baru 2 kali talak. Sudah ketemu jawabannya , insya Allah masih bisa selamat rumah tangganya . Bener 2 talak , nanti ngomong nya 2 talak , terus nanti jelasin, nanti solusinya gimana.

    4 . Pertengkaran ke-4 , kartu ujian saya ke cuci olehnya dan saya tidak terima lalu suami mengancam saya dengan berkata “ nangis terus, saya tinggal “ tetapi suami lupa dengan niatnya dan pada saat itu saya masih menangis . Pada malam harinya saya keinget ancama suami , saya mengamuk dikamar dan suami marah kepada saya, lalu suami berkata “ yang penting saya ngga bilang cerai” lalu suami mengancam saya lagi dengan berkata “kalo kamu ngga minta maaf sama saya dari sekarang ( malam) sampai pagi , saya mau beresin barang- barang saya terus saya ngga mau ke sini lagi “ ( rumah orang tua saya) karna saya dan suami masih ikut orang tua saya. Niat saya jika besok pagi suami datang ke rumah , saya mau minta maaf. Tetapi saya tunggu sampai siang suami saya tidak datang , ada SMS masuk dari suami dengan kalimat “ kalo kamu ngga minta maaf sama saya, jangka waktu 2 hari , ya terpaksa nanti aku ke kamu mau beresin barang-barangnya aku, pergi dari kamu . Ya sudah terserah, tunggu hari aja deh” . Sore harinya saya minta maaf dan suami pulang ke rumah orang tua saya, saya dan suami berdamai lagi.

    5 . Pertengkaran ke-5 suami berkata kepada saya “ ngga suka sama saya , cewe masih banyak inih. Ini aku serius ya , kalo kamu ngga nurut , aku ngga main main , cewe masih banyak” .

    Pertanyaan :
    1 . Apakah kalimat yang diucapkan suami pada pertengkaran ke -1 sudah jatuh talak ?
    2 . Apakah jatuh cerai jika kalimat yang diucapkan suami pada pertengkaran ke-2 ada niat cerai ?
    3 . Apakah kalimat “ kalo kamu bubar kuliah ya kita bubar paham “ merupakan talak bersyarat, jika saya langgar maka ucapan tersebut jatuh talak karena suami berniat cerai jika saya bubar kuliah (mengundurkan diri ).
    4 . Apakah jatuh cerai jika kalimat “ terus beneran mau bubar “? Pada percakapan saya dan suami di pertengkaran ke-3 suami ada niat cerai ?
    5 . Apa hukumnya suami menjawab “ oke” pada pertengkaran ke -3 ,apakah jatuh talak ?
    6 . Apakah percakapan saya dengan suami dalam membahas talak menyebabkan jatuhnya talak, karna pada percakapan tsb suami mengira kata bubar yang dia ucapkan sudah jatuh talak 3 kali dan akhirnya mengira lagi talak nya sudah jatuh 2 kali karna pada pertengkaran ke -1 suami berkata bubar maksudnya hanya menyesal saja , dan kata Bubar yang dimaksud suami adalah bubar sebelum nikah . dan pada percakapan tersebut suami menjelaskan kepada saya dan menyuruh saya untuk musyawarah dengan ibu saya dan konsultasi kepada ustad.
    7 . Apakah kalimat “ yang penting saya tidak bilang cerai “ yang dikatakan suami kepada saya dalam keadaan marah mengakibatkan jatuh talak ?
    8 . Apakah kalimat ancaman suami “ nangis terus, saya tinggal “ jatuh talak ? Tetapi suami lupa niatnya .
    9 . Apakah kalimat yang diucapkan suami “ kalo kamu ngga minta maaf sama saya dari sekarang ( malam) sampai pagi , saya mau beresin barang- barang saya terus saya ngga mau ke sini lagi “. Merupakan sebuah janji saja atau sebuah kalimat talak bersyarat, jika sebuah kalimat talak bersyarat apakah sudah jatuh talak , karna permintaan maaf saya sudah melewati waktu yang telah ditentukan oleh suami ?
    10. Apa hukum suami meralat ancamannya dengan kalimat “ kalo kamu ngga minta maaf sama saya, jangka waktu 2 hari , ya terpaksa nanti aku ke kamu mau beresin barang-barangnya aku, pergi dari kamu . Ya sudah terserah, tunggu hari aja deh” dan akhirnya saya minta maaf sebelum lebih dari 2 hari . Apakah jatuh talak ?
    11 . “Kamu, ngga suka sama saya , cewe masih banyak inih. Ini aku serius ya , kamu ngga nurut , aku ngga main main , cewe masih banyak” . Apakah perkataan tersebut termasuk ke dalam kalimat talak kinayah ? Dan jika suami ada niat talak maka jatuh talak jika saya tidak nurut kepada suami ?
    12 . Saya pernah bertanya kepada suami “ apakah kita sudah jatuh talak ?” Lalu suami menjawab “ ngga tau. Kalo sudah jatuh ya sudah “ . Apakah jawaban suami mengakibatkan jatuh talak ?
    13 . Apa hukumnya jika suami memberitahu temannya mengenai talaknya dengan berkata “ berarti saya dan istri sudah jatuh talak dua “ , “istri saya sudah jatuh talak dua ”
    14 . Apa hukumnya ketika suami salah dalam talaknya mengira talak sudah jatuh 3 kali dan meralatnya menjadi 2 kali , apakah jatuh talak karna kesalahnya dalam mengira talak sudah jatuh ,jika jatuh talak berapakah talak yang jatuh ?
    15 . Apakah kalimat “ kita sudah jatuh talak 3 “ merupakan kalimat talak sharih ?
    16 . Menurut ustad , apakah rumah tangga saya dengan suami sudah jatuh talak ? Jika sudah, Berapakah yang sudah jatuh ?
    17 . Ustad apakah jatuh talak karena suami saya memiliki keyakinan yang berubah ubah karna ketidaktahuanya mengenai hukum dari kalimat bubarnya , awalnya suami yakin dan mengira talak sudah jatuh 3 , tetapi dia mengingat lagi perkataan bubar pada pertengkaran 1 bahwa dia tidak ada niat cerai, lalu menjelaskan kpd saya bahwa talak baru jatuh 2 kali . Tetapi suami tidak tau hukum perkataan pada pertengkaran ke 2 dan ke 3 yang kalimatnya “ ngambek terus bubar saja apah” dan kalo kamu bubar kuliah ya kita bubar paham”

    Reply
    1. Admin

      Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
      1.Belum jatuh karena hanya pengandaian waktu sebelum nikah
      2.Tidak jatuh karena redaksinya pertanyaan
      3.Itu yang dinamakan talak mu’allaq. Dihukumi jatuh jika kuliah gagal, tapi bisa selamat jika sampai lulus. Talak mua’llaq langusng hangus jika sudah lulus
      Semua pertanyaan sisanya secara umum jawaban intinya 3 jawaban saya di atas.

      Ancaman pergi tidak bermakna talak.

      Setelah ini hati2lah. (Muafa)

      Reply
  2. Retno

    Ustad apakah jatuh talak karna suami saya memiliki keyakinan yang berubah ubah . Awalnya kan suami ngertinya dari ketiga kalimat yang diucapkan sudah jatuh talak 3 karna kalimat yang diucapkan ada kata bubarnya , lalu suami menjelaskan lagi bahwa kata bubar yang pertama maksudnya bukan cerai . Lalu suami menjelaskan dan yakin bahwa baru jatuh talak 2 karna kata bubar yang diucapkan itu maksudnya cerai ,yaitu pada kalimat ( ngambek terus bubar aja apa) dan ( kalo kamu bubar kuliah ya kita bubar paham) .bagaiman hukumnya ustad karna suami sudah terlanjur yakin bahwa talaknya itu sudah jatuh karna kesalahpahamannya atau ketidaktahuannya mengenai kalimat yang diucapkannya itu ,jika jatuh talak maka berapakah talak yang jatuh. apakah jatuh tiga atau dua karna awalnya suami mengira talaknya sudah jatuh 3 kali dan meralatnya lagi menjadi 2 kali

    Reply
  3. Retno

    Ustad apakah jatuh talak karna suami saya memiliki keyakinan yang berubah ubah . Awalnya kan suami ngertinya dari ketiga kalimat yang diucapkan sudah jatuh talak 3 karna kalimat yang diucapkan ada kata bubarnya , lalu suami menjelaskan lagi bahwa kata bubar yang pertama maksudnya bukan cerai . Lalu suami menjelaskan dan yakin bahwa baru jatuh talak 2 karna kata bubar yang diucapkan itu maksudnya cerai ,yaitu pada kalimat ( ngambek terus bubar aja apa) dan ( kalo kamu bubar kuliah ya kita bubar paham) .bagaiman hukumnya ustad karna suami sudah terlanjur yakin bahwa talaknya itu sudah jatuh karna kesalahpahamannya atau ketidaktahuannya mengenai kalimat yang diucapkannya itu ,jika jatuh talak maka berapakah talak yang jatuh. apakah jatuh tiga atau dua karna awalnya suami mengira talaknya sudah jatuh 3 kali dan meralatnya lagi menjadi 2 kali .tetapi sekarang suami sudah yakin belom ada talak yang jatuh .

    Reply
    1. Retno

      Sekarang suami saya sudah yakin ustad setelah bertanya kepada ustad , tetapi sebelumnya suami saya sudah terlanjur yakin sudah jatuh talak 3 lalu menjelaskan lagi talaknya baru jatuh 2 . Itu Karna suami salah paham ustad dan ketidaktahuan mengenai hukum dari ke tiga ucapannya itu yang ada kata bubarnya . Karna ada kata bubar jadi suami ngertinya sudah jatuh talak

      Reply
  4. Lia

    Assalamualaykum.. ustadz, kalau misalkan suami berkata “anak ini ikut saya, anak yang itu ikut kamu”. Itu udah termasuk talak apa tidak? Lalu “percuma, udah capek. Mau gimana lagi”. Posisi saya sedang minta maaf ketika itu sedang bertengkar. Tapi setelah itu kami baikan lagi dan dia tidak ungkit2 lagi masalah itu.

    Reply
    1. Admin

      Wa‘alaikumussalām waraḥmatullāhi wabarakātuh.
      Itu bukan talak lugas/ṣarīḥ. Jadi tergantung niat suami. Jika niatnya talak maka jatuh talak. Jika niat suami “hanya” marah dan ingin istri diam, maka tidak jatuh talak.

      Reply
  5. Yayu nurrina

    Assalamualaikum pak ustad,usia pernikahan saya sudah 4tahun.akan tetapi suami saya di awal pernikahan berujar ingin menceraikan saya kepada teman dan selingkuhannya.Tetapi setelah itu saya masih memaafkannya dan menerimanya kembali kepada saya,apakah itu termasuk cerai pak ustad?

    Reply
    1. Admin

      Wa‘alaikumussalām waraḥmatullāhi wabarakātuh.

      Kalau rencana cerai maka bukan termasuk cerai. Tapi begitu diucapkan “saya cerai kamu” maka langsung jatuh talak.

      Reply
  6. Nana

    Assalamualaikum
    Ust saya kan berantem sama suami hanya karna saya menegur suami untuk tidak mengganti celana d depan anak perempuan kami,apa saya salah,lalu suami saya marah sampai berkata yg kasar saya tidak terima lalu marah sampai terjadi pertengkaran d dalam pertengkaran itu suami saya tiba tiba bilang ke saya gua cerein besok gw urus surat” cerai Nye , malem nya suami saya minta maaf dan berkata bahwa ucapan cerai nya itu tidak serius karna dia marah

    Pertanyaan saya apa ucapan gue ceraikan dengan posisi saya sedang haid sudah masuk kedalam talak tidak

    Reply
    1. Admin

      Wa‘alaikumussalām waraḥmatullāhi wabarakātuh.

      Talak saat haid sah tapi berdosa. Tapi suami bilang aku cerai kamu besok memberi kesan itu hanya rencana dan janji talak. Semua janji dan rencana talak belum terhitung talak.

      Reply
  7. Dewi

    Asalamualaikum ustad,, saya mau bertanya,, jika ada suami istri bertengkar alasan tempat tinggal, kemudian istri meminta pisah, dan saat otu suami menolaknya tapi dengan syarat agar istri tetap tinggal dirumah itu, tapi istri merasa tidak nyaman dan akhirnya meminta maaf karna tidak bisa menuruti kemauan suami untuk tinggal dirumah itu, dan suami marah dan berkata yasudah kalau itu mau istri, kalau tidak mau disini dan kalau mau pisah yaudah pisah, dan istri mengiyakan,, bagaimana hukum nya ustad,, terimakasih
    Wasalamualaikum

    Reply
    1. Admin

      Wa‘alaikumussalām waraḥmatullāhi wabarakātuh.
      Kata pisah itu harus ditanyakan niat suami, maksudnya pisah tempat tinggal ataukah pisah cerai. Jika niat cerai maka jatuh talak. Jika niatnya tidak cerai maka tidak jatuh talak.

      Reply
  8. uuucup86@gmail.com

    Assalamualaikum
    Ustadz saya mau tanyah
    Ketika saya dan suami bertengkar
    Lalu suami mengucapkan kita cerai aja kalo gini
    Apakh sudah jatuh taLak ???

    Reply
    1. Admin

      Wa‘alaikumussalām waraḥmatullāhi wabarakātuh.
      Kata “kita cerai aja” menunjukkan tawaran cerai. Tidak langsung jatuh talak. Tapi begitu istri mengiyakan, maka langsung jatuh talak.

      Reply
  9. Anisa

    Ustadz saya mau bertanya..
    Apakah jatoh talak jika suami berkata tinggal nunggu ketok palu walaupun itu dalam ketikan whatsapp? Mohon jawabannya ustadz karna suami minta saya balikan lagi

    Reply
    1. Admin

      Kalau niatnya talak, maka jatuh talak. Jika tidak niat talak maka bukan talak

      Reply
  10. Ella

    Assalamualaikum ustadz,saya mau tanya
    Saya dan suami saya bertengkar perihal saya mau kerja karena kita berdua sedang menganggur ,tetapi dia marah dan bilang silahkan kalo tetep mau kerja saya bakal urus surat2nya ,
    Apa itu termasuk talak ?
    Dan kata itu sudah di ucapkan 2 kali

    Reply
    1. Admin

      Wa‘alaikumussalām waraḥmatullāhi wabarakātuh.

      Ucapan “mau urus surat-surat” bukan talak lugas/ṣarīḥ. Jadi apakah jatuh talak ataukah tidak tergantung niat suami. Jika niat talak, maka jatuh talak, jika tidak niat talak maka tidak jatuh talak.

      Reply
  11. April

    Mohon jawabannya ustadz

    Reply
    1. Admin

      pertanyaannya di mana ya?

      Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2014 - 2023 Allright Reserved. Design by IRTAQI Team.