Oleh: Ust. Muafa
Pertanyaan
Bagaimana hukumnya memakai behel (kawat gigi)?
Qur’anul Ilma, mahasiswi FP Universitas Brawijaya , Agribisnis kelas N tahun 2014
Jawaban
Alhamdulillah, Wassholatu Wassalamu ‘Ala Muhammad Rasulillah.
Memakai behel/kawat gigi jika tujuannya untuk mempercantik penampilan maka hukumnya haram karena termasuk mengubah ciptaan Allah yang dilarang dalam Al-Quran dan Hadis. Allah berfirman:
(Syetan berkata) “dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya (An-Nisa’: 119)
Dalam ayat di atas, syetan bersumpah akan menyesatkan anak adam dengan berbagai macam bisikan. Diantaranya adalah bisikan mengubah ciptaan Allah. Asy-Syaukani dalam tafsirnya, Fathul Qodir menyebut mengubah ciptaan Allah itu diantaranya adalah aktifitas pengkebirian, pencongkelan mata dan pemotongan telinga.
Dalam hadis riwayat Bukhari, Ibnu Mas’ud menyebut bahwa aktivitas mentatto, menghilangkan rambut wajah, memangur/mengikir gigi yang ditujukan untuk kepentingan kecantikan, semuanya termasuk mengubah ciptaan Allah. Dalam riwayat lain menyambung rambut juga termasuk mengubah ciptaan Allah. Bukhari meriwayatkan;
عَنْ عَلْقَمَةَ قَالَ لَعَنَ عَبْدُ اللَّهِ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ فَقَالَتْ أُمُّ يَعْقُوبَ مَا هَذَا قَالَ عَبْدُ اللَّهِ وَمَا لِي لَا أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ
dari ‘Alqomah, ia berkata : Abdullah (Abdullah bin Mas’ud) telah mengutuk wanita-wanita pembuat tato, wanita-wanita penghilang rambut di wajah, wanita-wanita yang memangur/mengikir giginya demi kecantikan, yakni orang-orang yang merubah ciptaan Allah. Kemudian Ummu Ya’qub berkata : Apa ini? Abdullah bin Mas’ud menjawab : Bagaimana mungkin aku tidak melaknat orang-orang yang dilaknat Rasulullah صلى الله عليه وسلم ? [HR. Bukhari]
Oleh karena orang yang memakai behel/kawat gigi dengan tujuan kecantikan itu umumnya berusaha merapikan/meratakan gigi, maka faktanya semakna dengan orang yang memangur/mengikir giginya agar terlihat lebih cantik. Memangur/mengikir gigi termasuk mengubah ciptan Allah sehingga diharamkan. Karena itu memakai behel/kawat gigi demi kecantikan juga dilarang karena alasan ini.
Hanya saja, jika pemasangan behel/kawat gigi itu untuk tujuan pengobatan (bukan untuk mempercantik diri), misalnya orang mengalami rasa sakit saat mengunyah karena giginya tidak rata, maka dalam kondisi ini memakai behel/kawat gigi menjadi mubah/diperbolehkan. Di zaman Nabi ada seorang lelaki yang memakai hidung palsu terbuat dari emas dengan alasan kesehatan, padahal hukum asalnya haram bagi lelaki memakai emas. At-Tirmidzi meriwayatkan:
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ طَرَفَةَ أَنَّ جَدَّهُ عَرْفَجَةَ بْنَ أَسْعَدَ قُطِعَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلاَبِ فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ
dari ‘Abdurrahman bin Tharafah bahwa kakeknya Arfajah bin As’ad, hidungnya terpotong saat perang Al Kilab. Lalu ia membuat hidung palsu dari perak, tetapi justru hidungnya menjadi busuk. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu memerintahkan kepadanya (untuk membuat hidung dari emas), hingga ia pun membuat hidung dari emas.” (H.R. Abu Dawud)
Dalam hadis riwayat Abu Dawud lebih ditegaskan lagi bahwa orang yang menyambung rambut, menghilangkan rambut wajah dan mentatto dilaknat jika bukan karena penyakit. Mafhumnya (makna implisitnya) jika orang menyambung rambut, menghilangkan rambut wajah dan mentatto karena alasan penyakit/kesehatan, maka hukumnya menjadi mubah. Abu Dawud meriwayatkan:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لُعِنَتِ الْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ وَالنَّامِصَةُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالْوَاشِمَةُ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ مِنْ غَيْرِ دَاءٍ
“dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: “Dilaknat al-washilah (wanita yang menyambung rambutnya), al-mustaushilah (wanita yang meminta disambungkan rambutnya), an-namishah (wanita yang menghilangkan rambut wajahnya), al-mutanammishah (wanita yang minta dihilangkan rambut wajahnya) dan al- wasyimah (wanita yang bertato) serta al-mustawsyimah (wanita yang minta ditato) yang bukan karena ada penyakit.” (H.R. Abu Dawud)
Wallahu’alam.
One Comment
Ely
Maaf ust, sy belum faham kenapa memakai behel/kawat gigi disamakan dengan mengikir/memangkur gigi. Kalau ngikir/mangkur gigi sangat mudah difahami jika itu mengubah ciptaan Allah, karena pada proses mangkur/ngikir ini, giginya dipotong/dibuat rata/malah runcing/ada bagian yang dihilangkan dari gigi. Kalau makai behel/kawat gigi kan tidak ada pemotongan/penghilangan bagian gigi, tapi hanya merapikan posisi gigi pada rahang, yang berdirinya serong kanan/kiri jadi hadap depan, yang berdirinya spt hampir jatuh jadi tegap, yang berdirinya jarang2 jadi dempet. Gimana itu ust? Bagaimana hukumnya jika memakai behel karena semata2 mau pake behel aja? Trendy, kekinian, padahal gigi baik2 aj. Gimana pula hukumnya pake behel karena tumbuhnya gigi gak rata (maksud rata adalah gak rapat di barisan seharusnya)? Ini semata2 merapikan. Gimana pula hukumnya pake behel karena tumbuhnya gigi gak rata (maksud rata adalah gak rapat di barisan seharusnya) sebab yang empunya tau, kondisi gigi gak rapat di barisan akan rentan mendatangkan penyakit gigi, ada unsur antisipasi. Mohon dijelakan ust. Jazakumullah khairan. Mudah2an webnya bermanfaat, mengalirkan pahala hingga di akhirat.