Oleh : Ust. Muafa
MUQODDIMAH
Pemanfaatan kotoran sebagai pupuk sudah dikenal lama. Di masa sekarang, dengan kemajuan teknologi, kotoran juga bisa disulap menjadi bahan bakar. Namun sebagian kaum Muslimin merasa bimbang terkait status kehalalannya. Tulisan ini berusaha mempersembahkan sedikit sumbangsih penjelasan hukum syara’nya.
PEMBAHASAN
Mubah hukumnya memanfaatkan pupuk (dalam bahasa arab disebut Simad/Zibl/Sirqin/Syirqin, Sirjin) (السِّمَادُ/ الزِّبْلُ/السِّرْقِيْنُ/الشِّرْقِيْنُ/السِّرْجِيْنُ) sebagaimana Mubah pula memperjualbelikannya tanpa membedakan apakah pupuk tersebut berasal dari benda suci (seperti kompos), benda najis (seperti kotoran manusia), benda yang tercampur najis (seperti kompos dicampur kotoran manusia), maupun benda yang diperselisihkan kenajisannya (seperti kotoran unta, kambing, sapi dan semisalnya yakni hewan-hewan yang bisa dimakan dagingnya). Semuanya Mubah dimanfaatkan dan diperjual belikan berdasarkan argumentasi berikut;
Pertama; Allah menciptakan semua benda dibumi untuk dimanfaatkan manusia. Allah berfirman;
Artinya : Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kalian (Al-Baqarah;29)
Pupuk termasuk keumuman benda yang diciptakan Allah di bumi. Tidak ada dalil khusus yang mengharamkannya seperti keharaman babi, darah, bangkai, Khomr. Karena itu pupuk termasuk keumuman Mubahnya benda yang bisa dimanfaatkan di bumi.
Kedua; Ijma’
Jual beli pupuk telah dilakukan di masa generasi awal tanpa ada yang mengingkarinya. Hal ini menunjukkan pemanfaatan pupuk termasuk memperjualbelikannya adalah Mubah. Seandainya pemanfaatan atau jual beli pupuk termasuk kebatilan dan kemungkaran, niscaya tidak akan didiamkan.
Ketiga; Sebagian shahabat diriwayatkan telah terbiasa menggunakan pupuk untuk pertaniannya. Al-Baihaqi meriwayatkan;
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بَابَىْ هَكَذَا قَالَ يَزِيدُ قَالَ : كَانَ سَعْدٌ يَعْنِى ابْنَ أَبِى وَقَّاصٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ يَحْمِلُ مِكْتَلَ عُرَّةٍ إِلَى أَرْضٍ لَهُ.
Artinya : “Dari Abdullah bin Babai, Yazid berkata; Sa’ad, yakni bin Abi Waqqash membawa keranjang pupuk (dari kotoran) ke tanah (pertanian) miliknya” (H.R. Baihaqi)
Seandainya hal tersebut dilarang, seharusnya ada pengingkaran dari Rasulullah ﷺ.
Keempat; Memanfaatkan kulit bangkai adalah Mubah. At-Tirmidzi meriwayatkan;
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ ».
Artinya : dari Ibnu Abbas ia berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda: “Kulit apapun jika disamak, maka ia menjadi suci.” (H.R.At-Tirmidzi)
Sudah diketahui bahwa bangkai hukumnya haram dimakan dan dihukumi najis termasuk kulitnya. Namun ternyata Nabi membolehkan pemanfaatan kulit bangkai dengan mengajarakan cara mensucikannya. Beliau mengajarkan bahwa kulit bangkai jika disamak maka penyamakan tersebut bisa mensucikan status kenajisan kulit bangkai tersebut. Petunjuk cara mensucikan kulit bangkai yang najis menjadi dalil kemubahan memanfaatkan benda yang najis. Dengan asumsi bahwa ada pupuk yang terbuat dari benda yang najis, maka pupuk jenis ini juga boleh dimanfaatkan termasuk diperjualbelikan karena Rasulullah ﷺ mengizinkan pemanfaatan benda najis.
Kelima; Nabi mengizinkan meminum air kencing unta untuk pengobatan. Bukhari meriwayatkan;
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ
قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا
Artinya : Dari Anas bin Malik berkata, “Beberapa orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Nabi ﷺ lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air seni dan susunya (H.R.Bukhari)
Air kencing unta adalah najis berdasarkan keumuman perintah membersihkan diri dari air kencing, namun Nabi mengizinkan diminum untuk pengobatan. Hal ini menunjukkan pemanfaatan benda najis diizinkan.
Adapun pendapat yang melarang jual beli pupuk berdasarkan ayat;
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (An-Nisa; 29)
Maka argumen ini tidak dapat diterima, karena maksud memakan harta dengan cara batil adalah cara yang dilarang Syara’ seperti judi, riba, mencuri, merampas dan semisalnya. Jual beli pupuk tidak dinyatakan keharamannya oleh satu Nash pun, oleh karena itu statusnya tetap halal karena termasuk keumuman halalnya jual beli dan termasuk keumuman halalnya seluruh benda dibumi.
Adapun riwayat yang berbunyi;
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- جَالِسًا عِنْدَ الرُّكْنِ – قَالَ – فَرَفَعَ بَصَرَهُ إِلَى السَّمَاءِ فَضَحِكَ فَقَالَ « لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ ». ثَلاَثًا « إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الشُّحُومَ فَبَاعُوهَا وَأَكَلُوا أَثْمَانَهَا وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ ».
Artinya : Dari Ibnu Abbas ia berkata, “Aku melihat Rasulullah ﷺ sedang duduk di Pojok (Ka’bah). Kemudian beliau mengangkat pandangannya ke langit seraya tertawa. Beliau bersabda: “Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi -Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali-, sesungguhnya Allah telah mengharamkan lemak atas mereka, kemudian mereka menjual dan memakan hasil penjualannya. Sungguh, jika Allah telah mengharamkan suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Allah pun mengharamkan hasil penjualannya.” (H.R.Abu Dawud)
Maka riwayat ini dan yang semakna dengannya tidak cukup digunakan sebagai dalil untuk mengharamkan pemanfaatan atau jual beli pupuk, karena dalam hadis tersebut sama sekali tidak ada penyebutan lafadz yang bermakna pupuk baik eksplisit ataupun implisit. Yang dilarang dalam hadis tersebut adalah menjual sesuatu yang dilarang Allah untuk dimakan seperti babi, darah, bangkai dan semisalnya. Pupuk tidak termasuk sesuatu yang dimakan, tidak dibahas dalam hukum makanan, dan tidak dinyatakan keharamannya oleh Nash apapun baik Al-Quran maupun As-Sunnah. Memang benar bahwa pupuk bisa berasal dari benda najis, namun najis tidak identik dengan haram sebagaimana haram tidak identik dengan najis. Patung, salib, piring emas adalah haram bagi seorang muslim tetapi tidak najis, sementara darah adalah najis tetapi tidak haram jika digunakan untuk tranfusi atau air kencing unta yang digunakan untuk pengobatan.
Atas dasar ini, Mubah hukumnya memanfaatkan pupuk dengan segala jenisnya termasuk memperjualbelikannya. Al-Hashfaky berkata dalam Ad-Durr Al-Mukhtar;
وَيَجُوزُ بَيْعُ السِّرْقِينِ وَالْبَعْرِ وَالِانْتِفَاعُ بِهِ وَالْوُقُودُ بِهِ
Artinya : “Boleh menjual pupuk, kotoran hewan, memanfaatkannya dan menjadikannya sebagai bahan bakar” (Ad-Durr Al-Mukhtar vol.19 hlm 238)
Wallahua’lam.
Disalin dari artikel di blog lama saya disini