Qoul (القول) adalah ijtihad yang dinisbatkan kepada Asy-Syafi’i tanpa membedakan apakah qodim, jadid, manshush maupun mukhorroj. Dalam mazhab yang lain kadang disebut riwayah. Tarjih terhadap variasi nisbat qoul ini diungkapkan dengan istilah ‘alal adh-har (على الأظهر) atau ‘alal masyhur (على المشهور) atau adh-dhohir (الظاهر).
Misalnya An-Nawawi menulis,
روضة الطالبين وعمدة المفتين (1/ 13)
وَأَمَّا الْمَيْتَاتُ، فَكُلُّهَا نَجِسَةٌ، إِلَّا السَّمَكَ وَالْجَرَادَ، فَإِنَّهُمَا طَاهِرَانِ بِالْإِجْمَاعِ، وَإِلَّا الْآدَمِيَّ، فَإِنَّهُ طَاهِرٌ عَلَى الْأَظْهَرِ
“adapun bangkai, seluruhnya najis kecuali ikan dan belalang karena keduanya suci berdasarkan ijmak. Dikecualikan juga (bangkai) manusia karena itu suci ‘alal adh-har”
Hal ini bermakna ada dua riwayat atau lebih yang dinisbatkan kepada Asy-Syafi’i terkait hukum bangkai manusia apakah najis ataukah tidak. Tetapi penelitian An-Nawawi menegaskan bahwa Asy-Syafi’i berpendapat bangkai manusia tidak najis.
Wajh ( الوجه yang dijamakkan menjadi wujuh/ الوجوه atau aujuh/ الأوجه) adalah ijtihad mujtahid mazhab di kalangan syafi’iyyah berdasarkan kaidah ushul fikih syafi (diistilahkan dengan nama takhriju-al-mas-alah). Tarjih terhadap variasi wajh diungkapkan dengan istilah alas shohih (على الصحيح) atau alal ashohh (على الأصح). Misalnya An-Nawawi menulis,
روضة الطالبين وعمدة المفتين (1/ 7)
وَالْمُسْتَعْمَلُ الَّذِي لَا يَرْفَعُ الْحَدَثَ، لَا يُزِيلُ النَّجَسَ عَلَى الصَّحِيحِ
“Air musta’mal yang tidak menghilangkan hadas (juga) tidak menghilangkan najis ‘alas shahih”
Hal ini bermakna ada dua ijtihad ulama syafi’iyyah terkait status air musta’mal yang tidak sah untuk menghilangkan hadas,apakah bisa menyucikan sesuatu yang terkena najis ataukah tidak. Tetapi penelitian An-Nawawi menegaskan bahwa ijtihad terkuat sesuai dengan kaidah ushul fikih Asy-Syafi’I adalah bahwa air musta’mal yang tidak bisa menghilangkan hadas juga tidak bisa menyucikan sesuatu yang terkena najis.
Thoriq; Variasi info/riwayat ulama syafi’iyyah terkait klaim pendapat terkuat menurut madzhab Asy-Syafi’i. Tarjih terhadap variasi thoriq diungkapkan dengan istilah ‘alal madzhab (على المذهب). Misalnya An-Nawawi menulis,
روضة الطالبين وعمدة المفتين (1/ 7)
وَأَمَّا الْمُسْتَعْمَلُ فِي رَفْعِ حَدَثٍ، فَطَاهِرٌ، وَلَيْسَ بِطَهُورٍ عَلَى الْمَذْهَبِ
“adapun air musta’mal (yang telah dipakai) untuk menghilangkan hadas, maka hukumnya suci tetapi tidak menyucikan ‘alal madzhab”
Hal ini bermakna ada dua atau lebih riwayat klaim ijtihad terkuat menurut madzhab Asy-Syafi’i terkait status air musta’mal dari sisi statusnya apakah suci dan menyucikan ataukah suci tetapi tidak menyucikan. Tetapi penelitian An-Nawawi menegaskan bahwa riwayat terkuat adalah air musta’mal hukumnya suci tetapi tidak menyucikan.
***
Muafa
17 Dzul Qo’dah 1438 H