Oleh: Ust. Muafa
Orang yang berkurban, jika hewan yang dikurbankan tidak disembelih di daerah lain yang menyulitkan untuk didatangi, maka dianjurkan untuk menyaksikan prosesi penyembelihan itu. Hukum sunnah ini berlaku baik menyaksikannya adalah karena orang yang berkurban itu menyembelih sendiri hewan kurbannya maupun karena ia mewakilkan kepada orang lain. Jadi, bukan berarti setelah mewakilkan kemudian ditinggalkan, tetapi tetap mengusahakan menyaksikan prosesi penyembelihan itu meskipun dia sendiri tidak menyembelih. Rasulullah ﷺ telah memberi contoh bagaimana beliau beliau menyembelih sendiri dan menyaksikan prosesi penyembelihan hewan kurbannya. Al-Bukhari meriwayatkan:
عَنْ أَنَسٍ قَالَ ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا
” dari Anas dia berkata; Nabi ﷺ berkurban dengan dua ekor domba yang warna putihnya lebih dominan dibanding warna hitamnya, dan bertanduk, beliau menyembelih domba tersebut dengan tangan beliau sendiri sambil menyebut nama Allah dan bertakbir dan meletakkan kaki beliau di atas sisi leher domba tersebut.” (H.R.Bukhari, juz 17 hlm 267)
Sejumlah ulama dari berbagai madzhab telah menegaskan kesunnahan menyaksikan prosesi penyembelihan bagi orang yang berkurban. Di antara mereka adalah Al-Kasani dari madzhab Hanafi, Al-Kasani berkata,
وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَحْضُرَ الذَّبْحَ
“…Dianjurkan (bagi orang yang berkurban) untuk menghadiri penyembelihan…” (Bada’i’u Ash-Shona-i’ Fi Tartibi Asy-Syaro-i’ juz 5 hlm 79)
Demikian pula An-Nawawi dari madzhab Asy-Syafi’i. An-Nawawi berkata:
“…dianjurkan jika dia (orang yang berkurban) mewakilkan (kepada orang lain untuk menyembelih), hendaknya dia menghadiri penyembelihan itu. Dalil seluruhnya dalam kitab…” (Al-Majmu’ , juz 8 hlm 405)
Demikian pula Ibnu Qudamah dari madzhab Hanbali. Ibnu Qudamah berkata:
وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَحْضُرَ ذَبْحَهَا
“…Dianjurkan (bagi orang yang berkurban) untuk menghadiri penyembelihannya…” (Al-Mughni, juz 9 hlm 456)
Demikian pula pakar perbandingan madzhab, Wahbah Az-Zuhaili. Beliau berkata:
ويستحب أن يحضر المضحي الذبح
“…orang yang berkurban dianjurkan untuk menghadiri penyembelihan itu..” (Al-Fiqhu Al-Islami Wa Adillatuhu, juz 4 hlm. 2734)
Catatan; Para ulama di berbagai madzhab menggunakan sejumlah riwayat untuk menunjukkan disunnahkannya menyaksikan penyembelihan hewan kurban, hanya saja seluruh riwayat itu tidak ada yang bebas dari kritikan dalam sanadnya.