Oleh: Ustadz Muafa
Seorang mudhohhi/ الْمُضَحِّيْ (orang yang berkurban) dianjurkan untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya selama dia mampu dan mengetahui tatacara penyembelihan yang syar’i. Menyembelih sendiri hewan kurban bagi orang yang berkurban lebih utama, lebih afdhol dan lebih dekat dengan sunnah karena yang bersangkutan bisa mengucapkan bismillah dan takbir pada kurbannya sendiri sekaligus menyaksikan langsung penyembelihan tersebut. Rasulullah ﷺ sendiri telah memberikan contoh untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya. Al-Bukhari meriwayatkan,
عَنْ أَنَسٍ قَالَ ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا
” dari Anas dia berkata; Nabi ﷺ berkurban dengan dua ekor domba yang warna putihnya lebih dominan dibanding warna hitamnya, dan bertanduk, beliau menyembelih domba tersebut dengan tangan beliau sendiri sambil menyebut nama Allah dan bertakbir dan meletakkan kaki beliau di atas sisi leher domba tersebut.” (H.R.Bukhari, juz 17 hlm 267)
Ibnu Al-Mulaqqin menjelaskan makna hadis ini sebagai berikut,
“…di dalamnya mengandung pengertian bahwa yang terpilih dan sunnah bagi seseorang adalah menyembelih kurbannya dengan tangannya sendiri. Para ulama menyatakan istihbabnya (kesunnahannya)..” (At-Taudhih Lisyarhi Al-Jami’ Ash-Shohih, juz 26 hlm 627)
Hanya saja, sunnahnya menyembelih sendiri hewan kurban tidak bermakna terlarangnya atau tercelanya seseorang jika mewakilkan kepada orang lain untuk menyembelihnya. Orang yang berkurban boleh dan hukumnya mubah mewakilkan kepada orang lain untuk menyembelihkan hewan kurbannya tanpa membedakan apakah dia mampu menyembelih sendiri ataukah tidak mampu, ada udzur ataukah tidak ada udzur.
Dalil yang menunjukkan bolehnya mewakilkan penyembelihan kepada orang lain adalah hadis sebagai berikut,
“…kemudian beliau (Rasulullah ﷺ ) menuju tempat penyembelihan, kemudian menyembelih 63 ekor kurban dengan tangannya sendiri, kemudian memberikan kepada Ali, lalu ia (Ali) menyembelih sisanya…” (Muslim, juz 6, hlm 245)
Ath-Thibi menjelaskan makna hadis ini sebagai berikut,
“…di dalamnya mengandung pengertian istihbabnya (disunnahkannya/disukainya) menyembelih hadyu (kurban wajib) dengan tangannya sendiri dan kebolehan mewakilkan…” (Al-Kasyif ‘An Haqo-qiq As-Sunan, juz 6 hlm 1969)
Atas dasar ini, menyembelih sendiri hewan kurban bagi orang yang berkurban adalah kondisi paling afdhol, namun tidak ada halangan mewakilkannya kepada orang lain, seperti kepada tetangga, tokoh masyarakat, takmir masjid, pimpinan ponpes, panitia kurban, lembaga sosial dan lain-lain. Selama mereka mengetahui tatacara penyembelihan yang syar’i. Wallahua’lam.