Oleh: Ust. Muafa
Tidak ada halangan mengulang bacaan ayat saat salat dengan maksud tadabbur, tafakkur, munajat, itti’adh (mengambil pelajaran), berdoa, ta’tsir ‘alal ma’mumin (memberi pengaruh kepada makmum), membuat lebih berkesan dalam hati, membuat lebih khusyu’, dan semisalnya. Bahkan itu adalah kebaikan. Mengulang-ulang bacaan ayat tidak terlarang tanpa membedakan apakah dalam salat sunnah maupun salat wajib.
Dalil yang menunjukkan hukum ini adalah ayat berikut ini,
Artinya : “…Bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran…” (Al-Muzzammil: 20)
Dalam ayat di atas, Allah memerintahkan membaca ayat Al-Qur’an yang dipandang mudah bagi orang yang salat. Perintah ini mencakup cara membaca normal, yakni membaca ayat satu kali, sekaligus mencakup cara membaca dengan mengulang-ulang sebagian ayatnya untuk memberi penekanan dalam hati. Oleh karena itu, mengulang-ulang bacaan ayat tertentu dalam salat tidak terlarang berdasarkan ayat ini.
Dalil lain yang menguatkan adalah perbuatan Rasulullah ﷺ. Abu Dzar bersaksi bahwa Rasulullah ﷺ pernah salat malam dan mengulang-ulang membaca ayat tertentu sampai subuh. Ibnu Majah meriwayatkan,
Artinya : “…Dari Jasrah binti Dajajah ia berkata; Aku mendengar Abu Dzar berkata, “Nabi ﷺ salat membaca ayat dan diulang-ulang sampai subuh, yakni ayat; ” Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba Engkau, dan jika Engkau mengampuni mereka, maka sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. ” (H.R. Ibnu Majah, juz 4 hlm 320)
Dalam riwayat Ahmad dijelaskan bahwa maksud Rasulullah ﷺ mengulang-ulang ayat itu adalah dalam rangka berdoa agar diizinkan memberi syafaat. Ahmad meriwayatkan,
Artinya : “Dari Abu Dzar ia berkata, “Rasulullah ﷺ shalat di suatu malam, lalu beliau membaca sebuah ayat hingga subuh tiba. Beliau rukuk dan sujud dengan ayat tersebut: ‘Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba Engkau, dan jika Engkau mengampuni mereka, maka sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana ‘ (Qs. Al Maa`idah: 118). Ketika subuh tiba aku menanyakannya kepada beliau, ‘Wahai Rasulullah, kenapa engkau membaca ayat ini hingga subuh tiba, engkau rukuk dan sujud dengannya?” Beliau menjawab: “Aku memohon syafaat buat umatku dan Allah memberikannya padaku, dan mereka akan mendapatkannya atas izin Allah, yaitu bagi orang yang tidak menyekutukan Allah Azza Wa Jalla dengan sesuatu.” (H.R. Ahmad, juz 43 hlm 331)
Dalam dua riwayat di atas, sangat jelas bahwa Rasulullah ﷺ mengulang-ulang bacaan satu ayat tertentu. Jika Rasulullah ﷺ melakukan suatu perbuatan, maka hal itu menjadi penjelas keumuman dan kemutlakan makna ayat tertentu dalam Al-Qur’an. Hal ini bermakna, ketika Allah memerintahkan membaca Al-Qur’an dalam bentuk yang umum kemudian dijelaskan dalam perbuatan Rasulullah ﷺ bahwa beliau mengulang-ulang bacaan sebagian ayat, hal itu menunjukkan membaca salah satu ayat dengan berulang-ulang tidak dilarang.
Mengulang-ulang bacaan ayat tertentu juga pernah dilakukan shahabat Nabi yang bernama Tamim Ad-Dari. Beliau membaca berulang-ulang ayat 21 surah Al-Jatsiyah pada saat salat malam sampai masuk di waktu subuh. Ath-Thobaroni meriwayatkan,
Artinya : “Dari Masruq, ia berkata, ‘seorang lelaki dari kalangan penduduk Mekah berkata kepadaku, ‘Ini adalah tempat salat saudaramu; Tamim Ad-Dari. Sungguh, aku telah melihatnya salat pada suatu malam hingga waktu subuh atau mendekatinya. Dia masuk di waktu subuh sambil membaca salah satu ayat dalam Kitabullah, lalu dia rukuk, sujud, dan menangis , ‘Apakah orang-orang yang membuat kejahatan itu menyangka bahwa Aku akan menjadikan mereka seperti orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, yaitu sama antara kehidupan dan kematian mereka? Amat buruklah apa yang mereka sangka itu’ (Ath-Thobaroni dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, juz 2 hlm 41)
Mengulang-ulang bacaan ayat juga pernah dilakukan oleh Asma’. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan,
Artinya : “Dari Abdul Wahhab, dari kakeknya; ‘Abbad bin Hamzah, ia berkata, “Aku masuk menemui Asma’ sementara beliau membaca, ‘Maka Allah memberi kami anugerah dan melindungi kami dari siksa angin panas’. Abbad berkata, ‘Maka Asma’ berhenti pada ayat tersebut (untuk mengulang-ulangnya). Dia (Asma’) meminta perlindungan dan berdoa. Abbad berkata, “maka aku pergi ke pasar untuk menyelesaikan keperluanku, kemudian aku kembali, sementara dia (Asma) di dalam salatnya (masih terus) meminta perlindungan dan berdoa” (H.R. Ibnu Abi Syaibah, juz 2 hlm 211)
An-Nawawi menegaskan bahwa Asma’ memang salat dengan mengulang-ulang ayat tersebut. Dalam kitab At-Tibyan beliau menulis,
Artinya : “…Asma’ berhenti pada ayat tersebut lalu mulai menulang-ulangnya dan berdoa…” (At-Tibyan Fi Adabi Hamalati Al-Qur’an, hlm 85)
Mengulang-ulang bacaan ayat tertentu juga pernah dilakukan tabi’in salih yang bernama Sa’id bin Jubair. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan,
Artinya : “Waki’ memberitahu kami, ia berkata, Sa’aid bin ‘Ubaid Ath-Tho-i memberitahu kami, ia berkata, aku mendengar Sa’id bin Jubair sedang salat mengimami orang-orang di bulan Ramadan sambil mengulang-ulang ayat ini, ‘ Kelak mereka akan mengetahui, ketika belenggu dan rantai dipasang di leher mereka, seraya mereka diseret ke dalam air yang sangat panas, kemudian mereka dibakar dalam api” (H.R.Ibnu Abi Syaibah, juz 2hlm 477)
Ar-Robi’ bin Khutsaim juga pernah melakukannya. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan,
Artinya : “Dari Nusir Abu Thu’mah Maula Ar-Robi’ bin Khutsaim, ia berkata, ‘Ar-Robi’ bin Khutsaim sedang salat lalu ia melewati ayat ini, ‘Apakah orang-orang yang membuat kejahatan itu menyangka…sampai menyelesaikan (ayat tersebut). Dia mengulang-ulangnya sampai subuh” (H.R.Ibnu Abi Syaibah, juz 2 hlm 477)
Menurut Al-Aswad, hal ini bahkan telah menjadi kebiasaan generasi salih zaman itu di akhir malam. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan,
Artinya : Dari Al-Aswad, ia berkata, ‘mereka suka mengulang-ulang ayat di akhir malam” (H.R.Ibnu Abi Syaibah, juz 2 hlm 478)
Ibnu Khuzaimah membuat bab khusus dalam sahihnya tentang kebolehan mengulang-ulang ayat pada saat salat. Ibnu Khuzaimah menulis,
Artinya : “Bab bolehnya mengulang satu ayat dalam salat berkali-kali pada saat tadabbur dan tafakkur Al-Qur’an jika sahih hadisnya’ (Shahih Ibnu Khuzaimah, juz 1 hlm 271)
Meskipun Ibnu Khuzaimah menyebut pengikat “jika sahih hadisnya”, peneliti hadis yang lain seperti Al-Albani dan Syu’aib Al-Arnauth telah sampai pada kesimpulan bahwa riwayat yang membolehkan mengulang-ulang membaca ayat bisa diterima (hadis maqbul). Karena itu, tidak perlu diragukan bahwa mengulang-ulang ayat dalam salat tidak terlarang.
An-Nawawi bukan hanya membolehkan, tetapi beliau malah memandang mengulang-ulang ayat itu adalah hal yang disukai. An-Nawawi menulis,
Artinya : “…Bab disukainya mengulang-ulang ayat untuk tadabbur…” (At-Tibyan Fi Adabi Hamalati Al-Qur’an, hlm 85)
Adapun pendapat yang membatasi kebolehan mengulang ayat hanya dalam salat sunnah/nawafil saja maka pendapat ini berat diterima. Alasannya, Allah memerintahkan secara umum untuk membaca mana yang mudah dari Al-Qur’an baik dalam salat sunnah maupun wajib. Perintah umum itu mencakup membaca ayat satu kali maupun berulang-ulang dengan maksud tadabbur. Oleh karena itu, ayat ini menjadi dalil kebolehan mengulang ayat dalam salat sunnah sebagaimana dalam salat wajib. Lagipula Rasulullah ﷺ mengulang-ulang ayat dalam salat malam tidak dalam dalam bentuk taqyid (laisa ‘ala sabilit taqyid), sehingga tidak bisa dibatasi hanya dalam salat sunnah. Lagipula, maksud salat adalah mendekat kepada Allah dengan memuji Allah, bermunajat dan berdoa. Oleh karena itu, jika mengulang-ulang ayat telah dilakukan Rasulullah ﷺ pada salat sunnah dengan maksud tadabbur dan mendekat kepada Allah, maka hal itu menunjukkan pada salat wajib juga tidak dilarang karena semakna.
Adapun jika mengulang-ulang sebagian ayat untuk memastikan ketepatan bacaan, maka ini tidak mengapa karena justru merealisasikan perintah membaca Al-Qur’an dengan tartil. Namun, jika mengulang-ulang bacaan ayat karena was-was, maka hal ini tidak baik dan harus diobati was-wasnya. Wallahua’lam.
6 Comments
Abqory
Kalau yang diulang adalah salah satu ayat surah al Fatihah tetap boleh ustadz?
Admin
boleh juga
Abdussalam
Ana pernah mengulang-ulang bacaan waladhaallin aamiin dalam Al-Fatihah karena khawatir ada kekeliruan disana, Ustadz.
Jika ini waswas, insyaallah akan ana hentikan kebiasaan ini.
Tapi apakah ana wajib mengulang sholat?
Ataukah cukup ana berusaha mengobati waswas?
Admin
cukup obati was-wasnya
Zrai
Bagaiamana kalau saya mengulang ulang bacaan tahyat akhir baik diawal, ditengah, maupun diakhir bacaanya. Apakah sah atau tidak sholatnya?
Admin
salat tetap sah. An-nawawi berkata,
كذا لو كرر التشهد الآخر والصلاة على رسول الله صلى الله عليه وسلم عمدا لا تبطل