Oleh : Ust. Muafa
Syahdan, ada salah seorang dedengkot kafir Quraisy bernama Al-‘Ash bin Wa-il (العاص بن وائل) yang pernah berhutang dalam urusan pemesanan senjata kepada salah seorang shahabat Nabi yang berprofesi sebagai pandai besi bernama Khobbab bin Al-Arott (خباب بن الأرت) . Suatu hari, Khobbab mendatangi Al-‘Ash untuk menagih utang. Lalu terjadilah percakapan yang kira-kira berbunyi seperti ini,
Khobbab : “Hai Al-‘Ash, bayarlah utangmu”
Al-‘Ash : “Aku tidak mau bayar sebelum engkau mengingkari Muhammad”
Khobbab : “Kurang ajar kamu, sampai engkau mati dan dibangkitkan Allah pun, aku tidak akan pernah mengingkari Muhammad”
Al-‘Ash : “ ow, kalau begitu tunggu deh sampai aku mati terus dibangkitkan Allah. Nanti di akhirat aku pasti kaya kok. Saat itu akan kubayar utangku. He..he..he..”
Karena ucapan Al-‘Ash ini, maka Allah sangat murka sehingga menurunkan beberapa ayat dalam surah Maryam yang memastikan bahwa Al-‘Ash bin Wa-il di akhirat akan masuk neraka dan disiksa dengan siksaan yang amat pedih.
Hanya karena canda, Allah bisa sangat murka!
Gaya bahasa dan respon Al-‘Ash cukup jelas kalau dia bicara dalam konteks main-main, ‘slengekan’ (dalam bahasa jawa), dan mencandakan urusan iman terhadap Nabi Muhammad dan iman terhadap hari kebangkitan. Justru gara-gara ucapan canda itu, nasibnya disegel di akhirat, sengsara selamanya dan dipastikan menjadi penghuni neraka.
Memang syariat Islam tidak melarang canda selama jujur dan tidak melanggar batas-batas syar’i, tapi urusan dien adalah urusan sensitif. Sama sekali tidak boleh dicandakan. Haram hukumnya mencandakan Allah, malaikat-Nya, Nabi-Nabi-Nya, Kitab-kitab suci-Nya, Hari Akhir dan semua ajaran dien. Ibnu Al-‘Aroby, salah seorang ulama bermadzhab Maliki sebagaimana dinukil oleh Al-Qurthubi dalam tafsirnya mengatakan bahwa mencandakan dien adalah kekufuran dan pelakunya dihukumi murtad.
Lihatlah aturan di bandara.
Orang yang bercanda membawa bom saja bisa diseret ke penjara karena menimbulkan keresahan umum. Bayangkan, hukum positif saja tidak bisa menerima semua jenis canda. Ada canda-canda tertentu yang tetap dihitung tindakan kriminal. Lalu bagaimana dengan dien yang jauh lebih suci, rawan dan penting daripada sekedar urusan bandara?
Bagaimana mungkin Allah tidak marah dengan orang-orang yang mencandakan dien yang jauh lebih sakral dan agung dari semua konstitusi, undang-undang, dan peraturan yang dibuat manusia?
Kisah Khobbab di atas di antaranya diriwayatkan Al-Bukhari dalam shahihnya,
Artinya,
“dari Khabbab, ia berkata: “Pada masa Jahiliyyah aku adalah seorang tukang besi. Al ‘Ash bin Wa’il pernah punya hutang kepadaku lalu aku datang menemuinya untuk menagihnya. Dia berkata: “Aku tidak akan bayar kecuali kamu mau mengingkari (kufur) Muhammad ﷺ”. Aku katakan: “Aku tidak akan kufur sampai kamu dimatikan oleh Allah Ta’ala lalu kamu dibangkitkan. Dia berkata: “Biarkanlah aku sampai aku mati lalu dibangkitkan dan aku diberikan harta dan anak lalu aku bayar hutangku kepadamu”. Maka turunlah QS Maryam ayat 49 yang artinya: “Maka apakah kamu telah melihat orang yang kafir kepada ayat-ayat-Ku dan ia mengatakan: “Pasti aku akan diberi harta dan anak”. Adakah ia melihat yang ghaib atau ia telah membuat perjanjian di sisi Tuhan yang Maha Pemurah?”).” (H.R.Al-Bukhari, juz 7 hlm 268)
[]