Oleh Ust. Muafa
Transvestisme adalah istilah medis zaman sekarang yang bermakna praktek memakai pakaian lawan jenis yang biasanya dimaksudkan untuk memperoleh kenikmatan seksual. Dalam “Collins Dictionary” dinyatakan:
“Transvestism is the practice of wearing clothes normally worn by a person of the opposite sex, usually for pleasure.”
Rasulullah ﷺ melarang transvestisme, dan memerintahkan agar dipertegas jatidiri jenis kelamin. Jika laki-laki jangan berlagak menjadi wanita, bertingkah seperti wanita, berpakaian seperti wanita, atau membiarkan sifat-sifat kewanitaan menguasainya sehingga menjadi banci. Jika, perempuan jangan berlagak menjadi lelaki, bertingkah seperti lelaki, berpakaian seperti lelaki atau membiarkan sifat-sifat kelelakian menguasainya sehingga menjadi tomboi. Semua praktek transvestisme dilarang baik karena motivasi seksual, spiritual, tradisi, maupun seremonial.
Abu Dawud meriwayatkan,
“Dari Abu Hurairah beliau berkata: Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang berpakaian dengan cara pakaian wanita dan wanita yang berpakaian dengan cara berpakaian laki-laki (H.R. Abu Dawud, juz 4 hlm 104)
Dilaknat artinya dijauhkan dari rahmat Allah dan kebaikan. Cukuplah untuk menghayati ngerinya ancaman laknat ini dengan mengetahui bahwa pemimpin kekufuran yakni Iblis, “digelari” dengan sebutan la’natullah ‘alaih. Seakan-akan dosa transvestisme ini diserupakan dengan dosa yang dilakukan Iblis sehingga layak untuk dilaknat.
Transvestisme ini memang berbahaya. Ia adalah salah satu perwujudan ekspresi transgender. Jika ditoleransi dan dibiarkan, lama-lama bisa menyeret pada perilaku homo, lesbian, dan biseksual.