Oleh : Ust. Muafa
Ada salah satu jenis jual beli yang dilarang karena mengandung ghoror (ketidakjelasan) yang disebut dengan istilah jual beli “Habalul Habalah” (حَبَلِ الْحَبَلَةِ).
Habal bermakna “janin”.
Habalah bentuk jamak dari “haabil” yang bermakna “(hewan) yang hamil”.
Ini adalah cara jual beli di masa Jahiliyyah.
Prakteknya begini:
Seorang lelaki membeli unta dengan sebuah harga, yang mana harga tersebut mencakup janin yang dikandung oleh unta tersebut, termasuk anak yang AKAN dilahirkan oleh janin tersebut. Mungkin sudah diprediksikan untanya kualitas tinggi, sehingga “ibnu ibni ibnin” (putra dari putranya putra atau dengan kata lain unta “cucu”)-nya dipastikan akan keluar, sehingga ikut dihargai.
Nabi melarang jual beli cara ini karena termasuk menjual sesuatu yang tidak ada (bai’ul ma’dum), majhul ‘ajal’ (tempo)nya”, dan tidak bisa dilakukan levering/”taslim”/”qobdh” yang semuanya bermakna ghoror, sehingga dihukumi batil.
Bukhari meriwayatkan:
“Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah ﷺ melarang jual beli “habalul habalah”. Jual beli ini adalah cara jual beli yang dipraktekkan masyarakat jahiliyyah. Seorang lelaki membeli unta sampai dilahirkan unta betina, lalu dilahirkan lagi apa yang ada dalam perutnya (H.R. Al-Bukhari)