PERTANYAAN
Assalamualaikum ustad
Saya ada pertanyaan tentang hukum faroid
ceritanya dulu ketika ibu saya masih hidup beliau berwasiat adik mendapatkan tempat tinggal yg ditempati ibu saya.dan sudah disertifikatkan atas nama adik saya.
Saudara saya 10 .juga sudah mendapat warisan semua biarpun harga jual berbeda.
Yg jd pertanyaan
1.setah ibu saya meninggalada salah satu saudara masih gag terima karna bagianya harus adil.
Itu hukumnya gmn pas ustad mohon pencerahanya…
2. Pak ustad apakah dalam pembagian hibah harus secara adil secara orang tua menghibahkan anaknya secara berbeda beda nominalnya
Ada yg mendapat rumah.sawah.kebon yang pasti anak 10 sudah mendapatkan jatah semuanya.bagaimana hukumnya pak ustad mohon pencerahanya…
Ahmad hazaa-semarang
JAWABAN
Oleh: Ummu Huwaira
Bismillahirrahmanirrahim
Bapak Ahmad yang dimuliakan Allah,
Wasiat sebenarnya hanya berlaku jika seseorang mengucapkannya menjelang wafat atau dugaan kuat sudah menjelang ajal. Dari informasi yang Bapak Ahmad berikan, rumah itu sudah atas nama adiknya Bapak. Berarti ini diucapkan jauh sebelum ibunya Bapak wafat. Dengan demikian, hal ini tidak bisa disebut sebagai wasiat.
Lagi pula, meskipun diucapkan menjelang wafat, wasiatnya tidak sah. Karena aturan dalam Islam, tidak ada wasiat (terkait harta warisan) untuk ahli waris. Sementara adiknya Bapak Ahmad adalah salah satu ahli waris dari ibu.
Jika bukan wasiat, lalu apa?
Sebenarnya, yang diucapkan oleh ibunya Bapak Ahmad adalah akad hibah. Sehingga sah-lah kepemilikan rumah tersebut.
Adapun jawaban terkait pertanyaan-pertanyaan Bapak adalah sebagai berikut:
1. Yang dimaksud warisan disini apakah diberikan ibu sebelum beliau wafat ataukah memang dibagi-bagi setelah beliau wafat? Jika harta itu dibagikan oleh ibu sebelum beliau wafat, maka itu disebut sebagai hibah. Jika kemudian setelah ibu wafat ada saudara Bapak yang belum ridho, maka hibah tersebut tetap sah.
Lain halnya jika harta tersebut dibagi setelah ibu wafat, maka inilah yang dinamakan harta warisan, yang terikat oleh hukum-hukum waris (faroidh). Pembagiannya harus sesuai dengan ketentuan waris.
Jika 10 saudara yang Bapak maksud adalah laki-laki seluruhnya, maka harta warisan langsung dibagi 10, sehingga masing-masing ahli waris mendapatkan 1/10 bagian. Tapi jika ternyata ada yang perempuan, maka jatah laki-laki adalah 2x jatah perempuan. Misal dari 10 bersaudara itu, terdapat 2 perempuan, maka perhitungannya:
(2 x jumlah laki-laki) + (jumlah perempuan)=
(2 × 8) + (2) = 16 + 2 = 18
Maka jatah masing-masing ahli waris:
Laki-laki = 2 × 1/18 = 2/18
Perempuan = 1/18
Jika harta warisan sudah terlanjur dibagi, tapi ada yang belum ridho karena unsur tidak adilnya tersebut, maka alangkah baiknya seluruh saudara dikumpulkan untuk membicarakan hal ini, kemudian dicari solusi.
2. Hibah kepada anak harus adil. Namun bisa jadi berbeda setiap anak. Tergantung dengan kebutuhan anak. Anak yang lebih mampu misalnya diberi sawah yang nominalnya lebih rendah. Sedangkan anak yang dianggap kemampuan finansialnya masih belum begitu baik diberi rumah dengan nominal yang lebih tinggi.
Wallahua’lam.