PERTANYAAN:
Assalamualaikum Ustadz, mau bertanya tentang waris. Begini, kedua orangtua sudah meninggal dengan meninggalkan rumah besar. Ahli waris anak-anaknya ada 8, 4 laki-laki, 4 perempuan, dan juga buliknya (kakak/adik dari orangtua yang meninggal tersebut). Nah salah satu dari anak-anak itu (yang perempuan) ingin bayarin rumah tersebut dengan harga 270 jt karena merasa yang beli masih saudara,
- Nah, bagaimana hukumnya dia bayarin rumah tersebut, Ustadz?
- Bagaimana pembagian harta warisnya?
- Apakah anak perempuan yang bayarin rumah itu juga dapat harta waris (uang) juga tadz, padahal dia yang beli rumah tersebut.
Mohon jawabannya ustadz. Syukran, jazakumullah khoiro.. (+62 856-9292-xxxx)
JAWABAN
Oleh: Ummu Haura (telah dikoreksi oleh Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin))
Bismillahirrahmaamirrahim.
- Harta warisan dari segi bentuknya ada dua macam; yang pertama adalah harta warisan yang bisa dibagi kepada ahli waris dalam bentuk terpisah. Harta warisan ini bisa dengan mudah dibagi kepada masing-masing ahli waris. Jika ahli waris telah mendapatkan harta warisan bagiannya, maka dia berhak memanfaatkan dalam bentuk apa pun tanpa izin ahli waris yang lain. Contoh harta warisan semacam ini misalnya uang tabungan yang bisa langsung dibagi sesuai jumlah nominal masing-masing ahli waris.
- Mayit meninggalkan ahli waris 8 anak terdiri dari 4 putra, 4 putri dan saudari perempuan(tidak di sebutkan jumlahnya kita asumsikan satu orang saudari sekandung)
Ketentuan pembagian harta warisan sebagai berikut:
Putra dan putri termasuk ahlul faridhoh aqwiya’, yakni ahli waris yang pasti mendapatkan bagian tertentu dari harta warisan dan tidak bisa gugur oleh yang lain. Sedangkan suadari sekandung termasuk ahlul faridhoh dhu’afa yakni ahli waris yang mendapat jatah warisan tertentu yang telah di nyatakan nash, tetapi posisnya lemah artinya bisa digugurkan karena ada ahli waris yang lain.
Dalam kasus di atas, suadari sekandung gugur karena ada putra. Dalil yang menunjukkan ketentuan ini adalah surat an-nisa ayat 176
{يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ} [النساء: 176]Artinya:
“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah)[387]. Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang,. (An-Nisa;176)Maksud kalalah dalam ayat tersebut adalah
من لا ولد ولا ولدArtinya : “Orang yang tidak punya walad/Anak dan Walid/Orang tua”
Dengan demikian, maksud dari ayat tersebut adalah, jika mayit meninggal dalam keadaan tidak punya walad/anak, dan walid/orang tua, dan Ahli waris hanya seorang saudari, maka dia mendapatkan ½. Jika ahli waris yang ditinggalkan hanya saudara, maka suadara mendapatkan seluruh harta waris
Ketentuan itu menjelaskan jika mayit tidak meninggalkan anak atau orang tua. Oleh karena itu mfhumnya jika mayit meninggalkan anak, maka suadari dan suadara gugur dikarenakan ada anak.
Oleh karena itu dalam kasus diatas saudari statusnya gugur sebagai ahliw aris karena mayit meninggalkan walad yakni putra dan puti yang berjumlah 8
Putri bersama putra menjadi ashobah dengan ketentuan pembagian secara ta’shib. Yakni putri mendapat 2 bagian putra
Ketentuan pembagian ini berdasarkan dalil dalam Al-Quran sebagai berikut,
{يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ} [النساء: 11]Artinya :
“Allah berwasiat kepada kalian berkaitan dengan anak- anak kalian bagi laki2 seperti dua bagian perempuanJadi jatah masing2 ahli waris sebagai berikut
*Masing-masing putra mendapat 2 bagian putri, * karena putra berjumlah 4 berarti:@putrax2x4(jumlah putra) = 8 + 4putri jumlah keseluruhan berjumlah 12, Jadi penyebutnya 12.
Sehingga bagian masing ahli waris adalah:
Putra mendapat @ 2/12
Putri mendapat @ 1/12Jika rumah besar itu di jual dengan harga 270juta,maka bagian masing-masing ahli waris adalah:
– putri mendapat @ 1/12 x 270 =22,5juta
– putra mendapat @ 2/12x 270= 45juta - Putri yang membeli rumah tersebut tetap mendapatkan jatah warisan karena termasuk ahli waris. Dengan kata lain, dia sebenarnya hanya membeli jatah warisan ahli waris yang lainnya.
Kedua; Harta warisan yang diterima bentuknya masih menyatu dengan ahli waris yang lain. Harta warisan semacam ini tidak boleh langsung di manfaatkan ataupun dijual tanpa seizin ahli waris yang lain. Contoh harta warisanjenis ini mislanya sepetak tanah atau rumah
Pada kasus di atas, harta warisan yang berupa sebuah rumah besar termasuk bentuk kedua. Harta warisan semacam ini tidak boleh langsung dijual tanpa persetujuan ahli waris yang lain. Jika salah satu Ahli waris ingin membeli rumah tersebut, maka harus meminta persetujuan semua ahli waris apakah rumah tersebut boleh dijual ataukah tidak. Jika semua Ahli waris menyetujui menjual rumah tersebut, Maka dia berhak membeli rumah tersebut sebelum orang lain, dengan harga yang juga menjadi kesepakatan semua ahli waris.
Jadi, jawaban pertanyaan nomor satu adalah boleh hukumnya salah satu ahli waris membeli rumah tersebut asalkan sudah mendapatkan persetujuan dari seluruh ahli waris, termasuk kesepakatan terkait harga.
Wallahua’lam