PERTANYAAN
Assalamu’alaikum ustadz, izin bertanya terkait talfiq. Apakah memang talfiq ini haram secara mutlak ? Kalau memang haram apa sebabnya ? Misalnya saya yang bermadzhab syafi’i dalam perkara isbal saya memilih pendapat madzhab hambali yang memubahkan ketimbang pendapat syafi’i yang memakruhkan, apakah ini terlarang ustadz ? Terimakasih. (Maherdikape)
JAWABAN
Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Wa’alaikumussalam Warohmatullah. Sebenarnya tergantung bermazhabnya cara apa.
Kalau bermazhab secara “iltizam”, maka tidak boleh keluar dari seluruh pendapat mazhab Asy-Syafi’i. Ibnu Qoyyim berkata,
“Pendapat yang mengatakan bahwa orang awam bisa bermazhab mengatakan, ‘Dia (orang awam tersebut) telah meyakini bahwa mazhab yang ia ikuti adalah haqq, maka dia wajib memenuhi konsekuensi dari keyakinanya tersebut” (I’lam Al-Muwaqqi’in, juz 6 hlm 204)
Tapi kalau bermazhab secara “intisab”, maka tidak harus terikat dengan mazhab Asy-Syafi’i.
Maksudnya bermazhab secara “iltizam” adalah mengikatkan diri dengan mazhab Asy-Syafi’i karena merasa yakin bahwa ijtihad Asy-Syafi’i adalah terkuat. Maksudnya bermazhab secara “intisab” adalah, percaya pada sebagian besar ijtihad mazhab Asy-Syafi’i, tetapi memilih pendapat di luar mazhab pada sejumlah perkara tertentu yang dianggapnya lebih kuat pendapat di luar mazhab Asy-Syafi’i. Wallahua’lam.