PERTANYAAN
Assalamualaikum syaikh. Mohon penjelasan mengenai kasus suami istri makan bareng apakah termasuk sunnah atau tidak. Terus yang dimaksud bareng disitu apakah hanya dalam satu majlis dan satu waktu. Ataukah tempat nasi satu tapi untuk bersama (sepiring berdua). Siapa tahu diterangkan dalam kitab-kitab. Mohon penjelasan syaikh. Syukron.. (Sa’dullah Al-‘Ashfi)
JAWABAN
Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Betul. Makan bersama termasuk perkara yang disunnahkan. Dasarnya adalah hadis ini,
“Ibrahim bin Musa Ar-Razi memberitahu kami, Al-Walid bin Muslim memberitahu kami, ia berkata: Wahsyi bin Harb memberitahu aku dari Bapaknya, dari Kakeknya, “Sesungguhnya para sahabat Nabi ﷺ pernah berkata, “Wahai Rasulullah sesungguhnya kami makan namun tidak merasa kenyang”. Nabi bersabda, “Mungkin kalian makan sendiri-sendiri?”. Mereka menjawab, “Iya”. Nabi lantas bersabda, “Makanlah secara bersama-sama, dan sebutlah nama Allah sebelumnya (Bismillah), maka pastilah makanan tersebut akan diberkahi.”
Az-Zarqoni berkata,
“Ibnu Al-Mundzir berkata, dari hadis Abu Hurairah bisa disimpulkan sunnahnya berkumpul untuk makan dan hendaknya orang tidak makan sendirian” (Syarah Az-Zarqoni, juz 4 hlm 474)
Maksud makan bersama adalah; makanan diletakkan pada satu tempat kemudian dimakan bersama-sama. Jadi kalau makan dalam satu ruangan dengan tempat makanan sendiri-sendiri, itu tidak termasuk definisi makan bersama. Dasarnya hadis ini,
“Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, makanan dua orang cukup untuk tiga orang, makanan tiga orang cukup untuk empat orang’ (H.R. Al-Bukhari)
Cara makan bersama seperti inilah yang akan menimbulkan berkah.
Perintah Nabi makan bersama ini sifatnya umum. Oleh karena itu bisa dipraktekkan suami dengan istrinya, anak dengan ortunya, sahabat dengan sahabatnya. Bahkan Rasulullah ﷺ pernah makan bersama dengan Aisyah dan mengundang Umar untuk ikut makan bertiga. Wallahua’lam