PERTANYAAN
Assalamu’alaikum ustadz
Afwan mohon kiranya nanti ini di jawab ya. Pertanyaan dari salah satu member. Izin bertanya ustadz, dalam madzhab syafi’i, jika ada masbuk yang sudah ketinggalan rakaat sebelumnya, ketika tahiyat akhir duduknya tawarruk mengikuti imam atau iftirosy ?? Terimakasih -Arie-
JAWABAN
Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
Dalam mazhab Asy-Syafi’i, pendapat mu’tamad terkait cara duduk makmum saat imam duduk tawarruk pada tahiyat akhir adalah duduk iftirosy.
Ada 3 pendapat ulama Asy-Syafi’iyyah terkait hal ini, tetapi yang mu’tamad adalah makmum duduk iftirosy meski imamnya sudah tawarruk. An-Nawawi berkata,
“Jika masbuk duduk di akhir salat Imam, maka (terkait cara duduk masbuk tersebut) ada tiga pendapat. Yang terkuat dan yang dinyatakan secara manshush dan ditegaskan oleh jumhur adalah (pendapat pertama yaitu) duduk iftirasy. Pendapat kedua, duduk tawarruk. Pendapat ketiga, jika duduknya adalah di saat tasyahud bagi masbuk, maka dia duduk iftirasy, jika tidak maka dia duduk tawarruk karena duduknya hanyalah mengikuti, maka dia pun mengikuti dalam hal haiah” (Roudhotu Ath-Tholibin, juz 1 hlm 261)
Demikian pula Al-Bujairimi,
“Jumlah duduk iftirasy ada 6, yakni 1) Duduk diantara dua sujud. 2) Duduk saat tasyahud awal, 3) Duduk istirahat, 4)Duduknya masbuk, 5) Duduknya orang yang lupa, dan 6) duduknya orang yang salat dalam keadaan duduk untuk membaca” (Al-Bujairimi ‘Ala Al-Khothib, juz 2 hlm 74)
Wallahua’lam.