PERTANYAAN
Assalamu alaikum warohmatulloh wabarokatuh… Afwan bertanya tentang haji badal? Apakah ada tuntutannya? Bagaimana hukumnya? (Fulan)
JAWABAN
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
Badal Haji (pengganti Haji) atau An-Niyabah ‘An Al-Hajj (mewakilkan Haji) dibolehkan secara syar’i tanpa membedakan apakah yang diwakili masih hidup maupun sudah mati, juga tidak membedakan apakah yang diwakili masih terhitung kerabat ataukah orang lain, juga tidak membedakan apakah yang diwakili lelaki atau wanita, juga tidak membedakan apakah Haji yang diwakilkan Haji wajib ataukah sunnah, juga tidak membedakan apakah dilakukan secara cuma-cuma ataukah dengan upah. Semuanya diizinkan asalkan orang yang mewakili sudah melaksanakan Haji wajibnya, dan orang yang diwakili (yang masih hidup) dalam kondisi tidak mampu.
Dalil kebolehan menggantikan Haji orang yang sudah wafat adalah Hadis berikut;
“Dari Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhuma bahwa ada seorang wanita dari suku Juhainah datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata: “Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk menunaikan Haji namun dia belum sempat menunaikannya hingga meninggal dunia, apakah boleh aku menghajikannya?”. Beliau menjawab: “Tunaikanlah Haji untuknya. Bagaimana pendapatmnu jika ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarkannya?. Bayarlah hutang kepada Allah karena (hutang) kepada Allah lebih patut untuk dibayar“. (H.R.Bukhari)
Adapun dalil menggantikan Haji orang yang masih hidup adalah Hadis berikut;
“Dari Abdullah bin Abbas, ia berkata; Al Fadhl bin Abbas pernah membonceng Rasulullah shalallahu wa’alaihi wa sallam, kemudian datang seorang wanita dari Khats’am yang bertanya kepada beliau; dan Al Fadhl melihat kepadanya, dan wanita tersebut melihat kepadanya. Kemudian Rasulullah shalallahu wa’alaihi wa sallam memalingkan wajah Al Fadhl ke sisi yang lain. Wanita tersebut berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban yang Allah bebankan kepada para hambaNya untuk melakukan Haji telah menjumpai ayahku yang tua renta, dan tidak mampu untuk duduk di atas kendaraan. Apakah aku boleh berhaji untuknya? Beliau mengatakan: “Ya.” Dan hal tersebut di saat terjadinya Haji wada’“.(H.R.Abu Dawud)
Wallahua’lam.