PERTANYAAN
Assalamualaikum ustadz, bagaimana hukum seorang imam yang membaca mushaf dalam shalat2 fardhunya ? (Termasuk ketika mengimami shalat jumat).. diperbolekankah ? Terimaksih (Fulan)
JAWABAN
Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
Tidak mengapa salat dengan membaca mushaf, baik mushafnya dipegang maupun tidak, tanpa membedakan apakah dalam salat fardhu maupun salat sunnah, dan juga tidak membedakan apakah sebagai imam mapun salat sendirian.
Aisyah pernah salat dengan diimami budaknya yang bernama Dzakwan. Karena budaknya ini tidak hafal Al-Qur’an, maka dia mengimami sambil membaca mushaf. Kisah ini disebutkan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro,
“Dari Aisyah istri Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, bahwasanya beliau diimami oleh budaknya yang bernama Dzakwan dengan memegang mushaf di bulan Romadhon” (As-Sunan Al-Kubro, juz 2 hlm 253).
An-Nawawi dalam Al-Majmu’ juga menegaskan bahwa salat sambil membaca mushaf itu sah dan tidak membatalkan salat,
“Seandainya dia membaca Al-Quran di mushaf, maka salatnya tidak batal. Tidak dibedakan apakah dia menghafalnya ataukah tidak. Malahan, menjadi wajib baginya (untuk memegang mushaf) jika tidak menghafal Al Fatihah” (Al-Majmu’, juz 4 hlm 95)
Meskipun tangan dipakai untuk membolak-balikkan lembaran mushaf, maka salat tetap sah dan tidak batal. An-Nawawi berkata,
“Seandainya dia membolak-balikkan lembaran-lembaran mushaf sesekali dalam shalatnya, maka tidak batal shalatnya itu” (Al-Majmu’, juz 4 hlm 95).
Wallahua’lam.