PERTANYAAN
Assalamualaikum…Seseorang sedang menjadi imam, ia lupa di badannya ada najis,,besoknya ia ingat ternyata ada najis di tubuhnya waktu memimpin shalat yang kemarin…Haruskah ia mengqodho shalatnya? Bagaiamana shalat para makmum? Sahkah? Apa bila kasus yg sama terjadi,tapi ia mengingat najis tersebut dua atau 3 jam setelah sholat..haruskah ia mengulang shalatnya sendiri? (Fulan)
JAWABAN
Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
Betul, imam wajib meng-qodho solatnya karena najis membuat salat tidak sah.
Adapun makmum, maka tidak perlu meng-qodho salatnya karena saat berjamaah mereka sudah menduga bahwa imamnya suci dan dugaan ini sudah cukup membuat salat mereka sah. Lagipula, keabsahan salat imam tidak terkait dengan keabsahan salat makmum. An-Nawawi berkata,
“Seandainya dia (orang yang salat) bermakmum kepada orang yang diduganya suci, ternyata setelah salat baru jelas bahwa dia berhadas atau junub, maka tidak ada kewajiban mengqadha bagi makmum” (Roudhotu Ath-Tholibin, juz 1 hlm 351)
Wallahua’lam.