Assalamualaikum mau bertanya, perihal muamalah (investasi)
1. Apa hukumnya belanja emas secara online? Dan menabung/mencicil emas?
2. Saat ini sangat umum bahwasanya pengusaha mengambil gaji dari usahanya, dalam artian dia mempekerjakan dirinya sebagai pegawai di usahanya sendiri. Dalam kasus usaha tersebut dimodali oleh investor (Shohibul amal) dgn sistem Mudharabah, apakah boleh si pengusaha (mudharib) menggaji dirinya? Sehingga gaji itu jadi bagian biaya dalam laporan laba rugi. Terimakasih ustadz ??? (George Alvino)
JAWABAN
Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
1.Jual beli emas wajib kontan, tidak boleh dikredit maupun dicicil berdasarkan hadis ini,
“Dari Ubadah bin Ash-Shomit ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, “Emas (boleh) ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam, (asal) jenisnya sama, kuantitasnya sama dan kontan. Jika pertukaran barang-barang ini tidak sejenis, maka silakan jual sekehendak kalian selama kontan” (H.R.Muslim)
An-Nawawi berkata,
“Para ulama telah bersepakat keharaman menjual emas dengan emas atau dengan perak secara tidak kontan” (Syarah An-Nawawi ‘Ala Muslim, juz 11 hlm 10)
Membeli emas dengan uang semakna dengan menukar emas dengan emas, karena mata uang di zaman dulu adalah emas dan perak. Jadi, haram membeli emas secara tidak kontan.
Kalau uangnya ditabung sendiri, atau ditabung lewat perkumpulan arisan, setelah mencapai jumlah yang dibutuhkan baru dibelikan emas secara kontan, maka itu boleh. Jadi, jual beli emas online, selama kontan maka tidak mengapa. Waktu yang diperlukan mengirim emas meski beberapa hari tidak mengapa asalkan ngirimnya langsung kontan setelah terjadi ijab kabul.
2. Tidak boleh dalam akad syirkah pemodal menggaji dirinya sendiri. Uang yang boleh dimiliki hanyalah laba bersih yang sifatnya tidak pasti (naik-turun). Jika dia menggaji dirinya sendiri, maka itu bertentangan dengan akad syirkah.
Ibnu Al-Mundzir menyebut, seluruh ulama telah sepakat jika akad qirodh/mudhorobah mengandung syarat “gaji” tetap untuk salah satu pihak yang berakad, maka akad mudhorobah itu batil dan tidak sah. Ibnu Al-Mundzir berkata,
“Para ulama telah bersepakat batilnya qirodh/ mudharabah yang mana salah seorang dari kedua belah pihak atau dua-duanya mensyaratkan untuk dirinya sendiri sejumlah gaji tertentu” (Kitabu Al-Ijma’ hlm 32)
Wallahua’lam