PERTANYAAN
Assalamu’alaykum ustaz, saya H.H. dari Sulawesi Selatan ingin bertanya tetang waris.
Bagaimana pembagian warisan jika seorang kakek yang telah wafat dengan meninggalkan harta warisan berupa uang 400 juta dan sawah yang jika dirupiahkan senilai 200 juta, dengan ahli waris 1 istri, 1 saudara laki-laki, 2 anak perempuan, 2 anak laki-laki (1 anak laki laki yang telah wafat sebelumnya), dimana setiap anak memiliki cucu? (H.H. dari Sulawesi Selatan)
JAWABAN
Oleh; Abu Hilya (dikoreksi Muafa)
Wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh,
Alhamdulillah, gambaran pertanyaan telah dijelaskan dengan baik sehingga memudahkan kami.
Seperti yang penanya sebutkan, maka pembagian warisannya adalah sebagai berikut:
- Mayit adalah Zaujun/suami
- Ahli warisnya adalah Istri/zaujah, waladun/anak-anak, dan akhun/saudara
- Harta warisan uang Rp 400.000.000,- dan sawah senilai Rp 200.000.000,- sehingga ditotal menjadi Rp 600.000.000,-
Pertama, sebelum warisan dibagi, wajib bagi ahli waris untuk menunaikan hutang dan wasiat mayit terlebih dahulu, menggunakan harta warisan mayit.
Kedua, setelah kewajiban di atas tertunaikan maka warisan dibagi dengan ketentuan berikut;
Ahli waris yang berhak mendapatkan warisan adalah istri, 2 putra dan 2 putri. Saudara tidak mendapatkan harta waris karena gugur oleh putra.
Dalil gugurnya saudara oleh putra adalah
“dari Ibnu Abbas beliau berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Berikanlah jatah-jatah waris itu kepada pemiliknya (orang yang berhak), apa yang tersisa maka itu untuk laki-laki yang terdekat” (H.R. Al-Bukhari)
Hadis di atas adalah dalil yang mengatur pembagian waris untuk para ashobah (orang yang mendapatkan warisan sejumlah harta yang tersisa). Sementara, dalam kelompok ashobah, yang terdekat dengan mayit adalah putranya, maka putra menggugurkan saudara.
Istri/zaujah, beliau mendapatkan 1/8 bagian, karena mayit memiliki anak.
Dalilnya adalah surat An-Nisa ayat 12;
“Dan bagi mereka (istri-istri kalian) adalah 1/4 dari apa yang kalian tinggalkan jika kalian tidak punya anak. Jika kalian punya anak maka bagi mereka adalah 1/8 dari apa yang kalian tinggalkan setelah ditunaikan wasiat yang mereka berwasiat dengannya atau pelunasan hutang” (An-Nisa;12)
Putra menjadikan putri sebagai ashobah, dengan ketentuan bagian putra 2x bagian putri, sehingga
Putra masing-masing mendapatkan 2/6 dari 7/8 harta sisa = 14/48 bagian.
Putri masing-masing mendapatkan 1/6 dari 7/8 harta sisa = 7/48 bagian.
Dalilnya adalah surat An-Nisa ayat 11;
“Allah berwasiat atas anak-anak kalian, bagi anak laki-laki seperti dua kali bagian anak perempuan” (An-Nisa:11)
Penghitungan riil harta warisan
Istri 1/8 x 600.000.000 = Rp 75.000.000,-
Putra masing-masing mendapatkan 14/48 x 600.000.000 = Rp 175.000.000,-
Putri masing-masing 7/48 x 600.000.000 = Rp 87.500.000,-
Demikian jawaban kami, semoga membantu.