Oleh; Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R Rozikin)
Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz, ana mau tanya, pendapat yang mu’tamad dalam madzhab syafi’iy tentang hukum musik.. (+62 XXXXXXX-7158)
Assalamualaikum, ingin bertanya. Apa hukum memainkan alat musik dan mendengarkan musik dalam Mazhab Syafi’i ustad? Dan bagaimana di mazhab-mazhab yang lain juga.. jazakumullahu khairan.. (Muhammad Zein)
JAWABAN
Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
Masalah mendengarkan musik dan memakai alat musik, dibahas panjang lebar oleh An-Nawawi dalam kitab “Roudhotu Ath-Tholibin” bab Asy-Syahadat.
Ringkasnya, mendengarkan musik itu makruh, bukan haram. Jika mendengarkan dari wanita ajnabiyyah maka lebih berat makruhnya. Jika kuatir fitnah maka menjadi haram meski dari anak-anak. Kalau mendengarkan huda’/nyanyian gembala saat menggiring gembalaan (الحداء) maka mubah. An-Nawawi berkata,
غِنَاءُ الْإِنْسَانِ قَدْ يَقَعُ بِمُجَرَّدِ صَوْتِهِ، وَقَدْ يَقَعُ بِآلَةٍ، أَمَّا الْقَسَمُ الْأَوَّلُ فَمَكْرُوهٌ وَسَمَاعُهُ مَكْرُوهٌ، وَلَيْسَا مُحَرَّمَيْنِ، فَإِنْ كَانَ سَمَاعُهُ مِنْ أَجْنَبِيَّةٍ فَأَشَدُّ كَرَاهَةً، وَحَكَى الْقَاضِي أَبُو الطَّيِّبِ تَحْرِيمَهُ وَهَذَا هُوَ الْخِلَافُ الَّذِي سَبَقَ فِي أَنَّ صَوْتَهَا هَلْ هُوَ عَوْرَةٌ، فَإِنْ كَانَ فِي السَّمَاعِ مِنْهَا خَوْفُ فِتْنَةٍ، فَحَرَامٌ بِلَا خِلَافٍ، وَكَذَا السَّمَاعُ مِنْ صَبِيٍّ يُخَافُ مِنْهُ الْفِتْنَةُ (روضة الطالبين وعمدة المفتين (11/ 227)
“Nyanyian manusia kadang dilakukan hanya dengan suaranya dan kadang dengan alat. Adapun jenis yang pertama, yakni yang dilakukan hanya dengan suara, maka hukumnya makruh dan mendengarkan nya juga makruh. (hukumnya) Tidak haram. Jika mendengarkan nyanyian dari wanita ajnabi maka sangat makruh. Qodhi Abu Ath-Thoyyib meriwayatkan keharamannya ini adalah ikhtilaf yang telah dijelaskan sebelumnya terkait perdebatan apakah suara wanita itu aurat ataukah bukan. Jika mendengar dan nyanyian dari wanita ajnabi itu mengandung unsur takut terkena fitnah maka hukumnya haram tanpa ada perselisihan. Demikian pula (haram statusnya) mendengarkan (nyanyian) dari anak-anak yang dikhawatirkan fitnah darinya” (Roudhotu Ath-Tholibin, juz 11 hlm 227)
وَأَمَّا الْحُدَاءُ، وَسَمَاعُهُ، فَمُبَاحَانِ (روضة الطالبين وعمدة المفتين (11/ 227)
“Adapun berdendang ketika menggiring ternak dan mendengarkannya, maka hukum mendendangkan maupun mendengarkannya adalah mubah” (Roudhotu Ath-Tholibin, juz 11 hlm 227)
Adapun alat musik berupa “duff” (rebana) dan “thobl” (gendang/bedug), maka hukumnya mubah untuk acara walimah dan khitan dan juga momen-momen selain dua kondisi ini.
أَمَّا الدُّفُّ، فَضَرْبُهُ مُبَاحٌ فِي الْعُرْسِ وَالْخِتَانِ، وَأَمَّا فِي غَيْرِهِمَا، فَأَطْلَقَ صَاحِبُ «الْمُهَذَّبِ» وَالْبَغَوِيُّ وَغَيْرُهُمَا تَحْرِيمَهُ، وَقَالَ الْإِمَامُ وَالْغَزَالِيُّ: حَلَالٌ: وَحَيْثُ أَبَحْنَاهُ هُوَ فِيمَا إِذَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ جُلَاجِلُ، فَإِنْ كَانَ، فَالْأَصَحُّ حِلُّهُ أَيْضًا (روضة الطالبين وعمدة المفتين (11/ 228)
“Adapun rebana, maka memainkannya adalah mubah dalam pesta pernikahan dan pesta khitan. Adapun (memainkan rebana) pada selain dua acara ini, maka pengarang kitab Al Muhadzab dan Al Baghawi serta selain mereka mengatakan hukumnya haram. Imam Al juwaini dan Al Ghazali berkata hukumnya halal ketika kita mengatakan hukumnya mubah, maka itu berlaku ketika rebana tersebut tidak ada gentanya. Kalaupun ada maka pendapat yang paling kuat juga tetap halal” (Roudhotu Ath-Tholibin, juz 11 hlm 228)
Adapun alat-alat musik yang menjadi syiar para peminum khomr seperti thonbur (tambur), ‘ud (semacam kecapi), Shonj (semacam simbal), dan semua alat musik bersenar semuanya haram dimainkan dan didengarkan. Juga alat musik yang menjadi syiar kaum fussaq seperti para banci zaman dulu yang terbiasa memainkan “kubah” (semacam ketipung/gendang panjang) An-Nawawi menulis,
أَنْ يُغَنِّيَ بِبَعْضِ آلَاتِ الْغِنَاءِ مِمَّا هُوَ مِنْ شِعَارِ شَارِبِي الْخَمْرِ وَهُوَ مُطْرِبٌ كَالطُّنْبُورِ وَالْعُودِ وَالصَّنْجِ وَسَائِرِ الْمَعَازِفِ وَالْأَوْتَارِ يَحْرُمُ اسْتِعْمَالُهُ وَاسْتِمَاعُهُ (روضة الطالبين وعمدة المفتين (11/ 228)
“Bernyanyi dengan memakai sebagian alat nyanyian yang termasuk syiar peminum khamr dalam keadaan bersenang-senang seperti tambur, kecapi, simbal, dan alat-alat musik yang lainnya serta gitar maka haram menggunakan dan mendengarkannya” (Roudhotu Ath-Tholibin, juz 11 hlm 228)
Wallahua’lam