Oleh; Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R Rozikin)
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum .ust, bagaimana kalau orang non muslim berkurban ? (+62 XXXXXXX-3518:)
JAWABAN
Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
Tentu saja orang kafir tidak sah kurbannya. Allah tidak pernah menerima amal salih apapun dari orang kafir karena mereka dalam beramal bukan karena Allah. dalam Al-Qur’an disebutkan,
{وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا} [الفرقان: 23]
“Aku (Allah) menuju amal mereka, lalu kujadikan seluruh amal itu sebagai debu yang berhamburan” (Al-Furqon, 23)
Kalaupun sebagian mereka mengklaim karena Allah, maka itu secara fakta adalah dusta karena jika benar beramal karena Allah seharusnya mereka beriman kepada Nabi terakhir yaitu Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم
Adapun memakan daging kurban dari orang kafir maka perlu dirinci. Jika yang menyembelih muslim atau ahli kitab (Nasrani atau Yahudi), maka daging tersebut halal. Adapun jika yang menyembelih kafir selain ahli kitab, maka daging itu dihukumi bangkai dan haram dimakan. Allah berfirman,
“Makanan orang-orang ahli kitab halal untuk kalian” (Al-Maidah; 5)
Wallahua’lam