Oleh; Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R Rozikin)
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum.
Ustadz, mau tanya. Kalau hadiah perlombaan dananya sebagian dari sponsor, sebagian lagi dari penjualan kupon, apakah masih termasuk judi ? (Heri K.)
JAWABAN
Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
Para ulama mengatakan bahwa hadiah jika diambil dari peserta, maka itu bisa bebas dari hukum judi dengan syarat ada peserta yang menjadi muhallil (المحلل)-nya. Maksud muhallil adalah “penghalal”. Caranya, masukkan satu orang sebagai peserta yang ikut lomba tanpa membayar apapun. Dia punya peluang menang dan juga punya peluang kalah. Nah peserta seperti inilah yang dinamakan muhallil sehingga lomba seperti itu terbebas dari hukum judi. An-Nawawi berkata,
فَأَمَّا الْمُسَابَقَةُ بِعِوَضٍ فَجَائِزَةٌ بِالْإِجْمَاعِ لَكِنْ يُشْتَرَطُ أَنْ يَكُونَ الْعِوَضُ مِنْ غَيْرِ الْمُتَسَابِقَيْنِ أَوْ يَكُونَ بَيْنَهُمَا وَيَكُونَ مَعَهُمَا مُحَلِّلٌ وَهُوَ ثَالِثٌ عَلَى فَرَسٍ مُكَافِئٍ لِفَرَسَيْهِمَا وَلَا يُخْرِجُ الْمُحَلِّلُ مِنْ عِنْدِهِ شَيْئًا لِيَخْرُجَ هَذَا الْعَقْدُ عَنْ صُورَةِ الْقِمَارِ (شرح النووي على مسلم (13/ 14)
Artinya,
“Adapun perlombaan dengan kompensasi (hadiah), maka itu diperbolehkan berdasarkan ijma. Akan tetapi disyaratkan hadiahnya harus berasal dari selain dua orang yang berlomba itu atau di antara dua orang yang berlomba itu disertai dengan muhallil, yakni orang ketiga yang mengendarai kuda yang setara dengan keduanya sementara dia tidak mengeluarkan harta apapun dari kepemilikannya, agar akad ini keluar dari definisi judi.” (Syarhu An-Nawawi ‘Ala Muslim, juz 14 hlm 13)
Adapun adanya sponsor/pihak ketiga yang menambah donasi untuk hadiah lomba, maka seluruh ulama sepakat kebolehannya.
Hanya saja, telah pernah saya jelaskan pada jawaban sebelumnya bahwa para ulama berbeda pendapat terkait hukum lomba selain lomba berkuda, pacu unta dan memanah. Untuk 3 lomba ini sudah disepakati kehalalannya berdasarkan hadis ini,
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى خُفٍّ أَوْ فِى حَافِرٍ أَوْ نَصْلٍ (سنن أبى داود – م (2/ 334)
“tidak ada hadiah lomba kecuali pada perlombaan pacu unta, pacu kuda dan memanah” (H.R. Abu Dwud)
Adapun lomba selain itu, maka ada ulama yang mengharamkan secara mutlak dan ada yang membolehkannya dengan perincian.
Ulama yang membolehkannya ada yang membatasi hanya pada perlombaan yang terkait dengan penguatan jihad atau menguatkan tafaqquh fiddin (seperti lomba hafalan Al-Qur’an, lomba baca kitab dan lain-lain). Sebagian lagi membolehkan semua jenis lomba asalkan bukan lomba yang haram seperti lomba minum minuman keras dan semisalnya.
Wallahua’lam
One Comment
Ehakcim
Jdi intinya apa? Halal kah hadiah nya itu dr sebagian sponsor dan sebagian dr uang pendaftaran?