Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Memotong kuku hukumnya sunah, baik kuku tangan maupun kuku kaki. Di antara dalil yang menunjukkan kesunahaannya adalah hadis berikut ini,
“Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ‘Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda, ‘Fitrah itu ada lima, khitan, memotong bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak” (H.R. Al-Bukhari).
Adapun terkait urutan kuku jari mana yang didahulukan untuk dipotong maka pinsip-prinsipnya adalah sebagai berikut,
- Dahulukan memotong kuku tangan sebelum kuku kaki
- Dahulukan memotong kuku sebelah kanan sebelum kuku sebelah kiri
Berdasarkan dua prinsip di atas, berarti bisa disimpulkan bahwa memotong kuku itu hendaknya diawali dengan tangan kanan. Kuku pertama yang dipotong adalah kuku jari telunjuk, kemudian jari tengah, lalu jari manis, lalu jari kelingking dan diakhiri jari jempol.
Setelah itu beralih ke tangan kiri. Dimulai memotong kuku jari kelingking, lalu berlanjut jari manis, kemudian jari tengah, lalu jari telunjuk dan diakhiri jari jempol.
Setelah itu beralih ke kaki sebelah kanan. Dimulai dari memotong kuku jari kelingking, berlanjut ke jari manis, lalu jari tengah, kemudian jari telunjuk lalu terakhir ke jari jempol.
Setelah itu beralih ke kaki sebelah kiri. Dimulai dari kuku jari jempol, lalu ke jari telunjuk, berlanjut ke jari tengah, kemudian jari manis dan ditutup dengan jari kelingking.
Dengan demikian, urut-urutan memotong kuku yang dianjurkan jika disajikan dalam bentuk daftar urut-urutannya adalah sebagai berikut,
- Telunjuk tangan kanan
- Jari tengah tangan kanan
- Jari manis tangan kanan
- Jari kelingking tangan kanan
- Jempol tangan kanan
- Kelingking tangan kiri
- Jari manis tangan kiri
- Jari tengah tangan kiri
- Jari telunjuk tangan kiri
- Jempol tangan kiri
- Jari kelingking kaki kanan
- Jari manis kaki kanan
- Jari tengah kaki kanan
- Jari telunjuk kaki kanan
- Jempol kaki kanan
- Jempol kaki kiri
- Telunjuk kaki kiri
- Jari tengah kaki kiri
- Jari manis kaki kiri, dan
- Jari kelingking kaki kiri
Adapun terkait alasan mengapa mendahulukan tangan daripada kaki, karena tangan jelas lebih utama daripada kaki. Bagian kanan didahulukan sebelum yang kiri karena Rasulullah ﷺ suka tayammun (mendahulukan sebelah kanan) dalam semua urusannya seperti saat memakai sandal, turun dari kendaraan, saat bersuci dan lain-lain sebagaimana diriwayatkan Aisyah.
Adapun alasan mendahulukan telunjuk tangan kanan, maka hal itu dikarenakan telunjuk tangan kanan adalah jari yang paling mulia. Rasulullah ﷺ menggunakannya untuk berdoa dan menggunakannya untuk memberi isyarat saat tasyahud. Setelah telunjuk, kita bergeser ke jari tengah dan seterusnya sampai kelingking untuk merealisasikan sunah tayammun, baru kemudian di tutup dengan jempol untuk menggenapi sunahnya memulai dari tangan kanan.
Adapun untuk tangan kiri, pemotongan kuku tidak dimulai dari jari telunjuk karena tidak ada keutamaan telunjuk tangan kiri sebagaimana yang ada pada telunjuk tangan kanan. Oleh karena itu, pemotongan kuku dimulai dari jari kelingking dan berakhir ke jempol untuk merealisasikan tayammun karena umumnya orang memotong kuku dengan cara menghadapkan telapak tangan ke arah bumi sementara punggung tangan menghadap ke arah langit.
Untuk alasan urutan pemotongan jari-jari kuku pada kaki, penjelasannya mirip dengan urutan pemotongan kuku pada jari tangan. Intinya untuk merealisasikan sunah tayammun.
An-Nawawi berkata,
“Adapun memotong kuku (taqlimul azhfar), maka hukumnya sunah bukan wajib. Lafaz taqlim berwazan taf’il dari kata qolama yang bermakna memotong .(Dalam memotong kuku) dianjurkan untuk memulai dengan kedua tangan sebelum kedua kaki. Dimulai dari telunjuk tangan kanan, kemudian jari tengah, lalu jari manis, kemudian jari kelingking, kemudian jempol kemudian berpindah ke tangan kiri. Dimulai dari jari kelingking, kemudian jari manis sampai terakhir kemudian berpindah ke kedua kaki. Kaki sebelah kanan dimulai dari jari kelingkingnya dan diakhiri dengan kelingking kaki sebelah kiri. Wallahua’lam”
Sebagian ulama berpendapat beda dengan apa yang dijelaskan dalam tulisan di atas terkait urut-urutannya. Al-Ghozzali berpendapat mirip dengan An-Nawawi, hanya saja kuku jempol tangan kanan beliau tempatkan pada urutan terakhir pada saat memotong kuku jari tangan. Sebagian ulama ada yang berpendapat memotong kuku itu di awali jari kelingking tangan kanan. Ada pula yang berpendapat di awali jari tengah tangan kanan. Ada pula yang berpendapat di awali jari jempol tangan kanan. Ada yang berpendapat selang-seling seperti penjelasan Ibnu Muflih dalam Al-Adab Asy-Syar’iyyah. Adapula yang berpendapat tidak ada urutan khusus dalam memotong kuku, dan ini adalah mazhab Maliki. Wallahua’lam