Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Dalam pembahasan penyembelihan hewan, istilah dzakah (الذَّكَاةُ) seringkali diterjemahkan dengan penyembelihan. Penerjemahan ini tidak salah, hanya saja kurang akurat jika dipakai untuk memahami teks-teks fikih yang membahas tentang penyembelihan hewan. Sebab, makna penyembelihan biasa umumnya diungkapkan dengan dzabh (الذَّبْحُ) bukan dzakah.
Kalau begitu, apa makna dzakah? Apa bedanya dengan dzabh?
Asal kata lafal dzakah secara bahasa bermakna tatmim (التَّتْمِيْمُ), yakni menyempurnakan. Jadi, akar kata ini memang mengandung makna kesempurnaan. Orang yang sempurna kemampuannya dalam memahami disebur dzakiyy (الذَّكِيُّ) alias si cerdas. Api yang stabil, kokoh dan sempurna nyalanya diungkapkan dengan kalimat dzakat an-nar (ذَكَتْ النَّارُ).
Dalam konteks penyembelihan, makna dzakah adalah menyempurnakan pembunuhan terhadap hewan agar dagingnya halal dimakan. Pembunuhan yang sempurna itu bisa dilakukan dengan aktivitas penyembelihan untuk kasus hewan yang bisa dikendalikan, atau bisa juga dengan dilukai untuk kasus hewan buruan yang tidak berada dalam kendali manusia. Jadi, orang yang menyembelih sapi pada hari raya kurban, maka perbuatannya disebut dengan dzakah. Demikian pula seorang pemburu yang memanah rusa sampai mati atau melepaskan anjing untuk menerkam dan membunuh seekor rusa, maka perbuatannya disebut juga dengan istilah dzakah. Makna inilah yang kemudian dipakai sebagai istilah syara’ yang disebut oleh para fukaha. Zakariyya Al-Anshori berkata,
وَشَرْعًا: قَطْعُ حُلْقُومٍ وَمَرِيءٍ الْمَقْدُورِ عَلَيْهِ وَجَرْحُ غَيْرِهِ فِي أَيِّ مَحَلٍّ كَانَ (الغرر البهية في شرح البهجة الوردية (5/ 152)
Artinya,
“Secara syar’i, dzakah bermakna memotong tenggorokan dan kerongkongan hewan yang dalam kendali, atau melukai hewan yang tidak dalam kendali di lokasi tubuh hewan manapun yang memungkinkan” (Al-Ghuror Al-Bahiyyah, juz 5 hlm 152)
Dengan demikian dzakah itu maknanya lebih luas daripada dzabh. Dzakah adalah semua aktivitas pembunuhan terhadap hewan agar halal dimakan dan itu mencakup aktivitas menyembelih maupun melukai. Adapun dzabh, maka maknanya lebih sempit karena hanya terbatas pada aktivitas membunuh hewan yang dilakukan dengan memotong saluran tenggorokan dan kerongkongan.
Dari pengertian seperti ini, kita bisa lebih memahami maksud pernyataan Abu Syuja’ berikut ini,
وما قدر على ذكاته فذكاته في حلقه ولبته وما لم يقدر على ذكاته فذكاته عقره حيث قدر عليه (متن أبي شجاع المسمى الغاية والتقريب (ص: 42)
Artinya,
“Hewan yang bisa di-dzakah maka dzakah-nya adalah (disembelih) pada leher atau di bawah lehernya. Adapun hewan yang tidak bisa di-dzakah (dengan penyembelihan), maka dzakah-nya adalah dengan aqr (melukainya) di (lokasi tubuh) manapun yang mampu dijangkau” (Al-Ghoyah wa At-Taqrib, hlm 42)