Assalamu’alaikum wr wb
Istri saya meninggal dunia Juni 2015, meninggalkan:
- Suami (saya sendiri)
- Anak laki-laki 1 orang
- Anak perempuan 1 orang
- Ayah
- Ibu
Saya dan Almarhumah Istri sama-sama bekerja. Saya bekerja di Bank BUMN, istri sebagai PNS.
Harta yang kami miliki:
1. Harta bawaan
- saya: tidak ada harta bawaan
- istri: tidak ada harta bawaan
2. Aset yang dibeli selama masa perkawinan berupa:
- Rumah tempat tinggal
- Rumah kontrakan
- Logam mulia (emas)
- Apartemen
Keterangan: (dibeli dengan pinjaman bank diangsur 100% dari gaji saya)
Keterangan: dibeli dan direnovasi dengan dana secara patungan istri dan saya. Untuk pembelian rumah kontrakan itu sebagian saya bayar cash dari uang tabungan saya, sebagian dibiayai dari pinjaman bank istri (yang diangsur dari gaji istri).
Untuk renovasi dan penambahan kamar dibiayai dengan uang cash dari tabungan saya dan pinjaman bank (yang diangsur dari hasil kontrakan)
Keterangan: Dibeli dengan gaji istri 100%.
Keterangan: Dibeli dengan pinjaman bank diangsur 100% dari gaji saya. Saat istri meninggal, baru saya bayarkan sebagian kecil sebagai DP, selebihnya saya bayar dengan pinjaman Bank dan sampai sekarang masih saya angsur, akad jual beli juga belum ada masih menunggu antrian/belum ada sertifikat.
3. Uang santunan meninggalnya istri.
Uang santunan meninggal dunianya istri saya kumpul di rekening tersendiri.
Pertanyaan:
Bagaimana menurut ketentuan hukum Islam pembagian harta peninggalan terkait meninggalnya istri saya tersebut, mohon penjelasannya. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr wb.
Agus di Jakarta
JAWABAN
Oleh: Ummu Haura
Editor: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Bismillahirrahmanirrahim
Sebelumnya, mohon maaf kami baru sempat menjawab pertanyaan terkait kasus waris yang Bapak sampaikan.
Untuk menjawab pertanyaan yang Bapak ajukan ada beberapa yang perlu kami jelaskan yakni
– Harta apa saja yang termasuk harta almarhumah, dan bagaimana cara membaginya?
– Berapa bagian waris masing- masing ahli waris?
Dari penjelasan yang Bapak sampaikan, maka bisa kami simpulkan bahwa harta peninggalan almarhumah terdiri dari,
Pertama, harta yang terpisah tidak tercampur dengan harta suami seabagaimana yang di informasikan yakni; Logam mulia dan uang santunan istri saat meninggal dunia.
Kedua, harta almarhumah lain yang masih campur kepemilikannya dengan harta suami. Karena saat masih hidup beliau mempunyai andil dalam hal pembiayaannya seperti yang diinformasikan yakni rumah kontrakan.
Dari dua macam harta ini, yang menjadi harta tinggalan yang harus dibagi-bagi adalah harta pertama dan 50% harta kedua.
Harta istri yang masih tercampur dengan harta suami, maka dalam hukum Islam berlaku hukum shulh yakni dibuat perdamaian sebagai urf (kebiasaan setempat). Harta tersebut dianggap harta gono gini, dimana pembagian sesuai urfnya adalah masing-masing 50% selama tidak ada perjanjian di awal terkait prosentase kepemilikan. Sehingga harta almarhumah yang masih campur dengan suami dianggap separuhnya. Dan harta yang separuh milik almarhumah ini menjadi hak bagi ahli warisnya.
Kecuali sebelum meninggal ada kesepakatan disertai ada saksi yang menyebutkan bahwa harta almarhumah jumlahnya berapa dari harta yang tercampur,jika tidak ada kesepakatan maka berlaku hukum shulh.
Sekali lagi, harta yang termasuk tinggalan berarti ad dua macam,
Pertama: harta murni milik istri, yakni logam mulia dan uang santunan
Kedua: Harta gono-gini: yakni nilai 50% dari rumah kontrakan.
Adapun bagian ahli waris masing-masing maka kami akan jelaskan berikutnya.
Sebelumnya kita mendata terlebih dahulu ahli waris yang ditinggalkan.
Berdasarkan informasi ahli waris yang ditinggalkan adalah
- Suami (Bapak Agus)
- Anak laki-laki 1 orang
- Anak perempuan 1 orang
- Ayah
- Ibu
Jatah suami adalah 1/4 karena mayit memiliki anak.
Dalil yang menjadi dasar ketentuan tersebut adalah surah An-Nisa ayat 12 sebagai berikut:
Artinya:
“Dan bagi kalian adalah setengah dari apa yang ditinggalkan oleh istri-istri kalian jika mereka tidak memiliki anak. Jika mereka punya anak maka kalian mendapatkan seperempat dari apa yang mereka tinggalkan setelah ditunaikan wasiat yang mereka berwasiat dengannya, atau pelunasan hutang”.(An-Nisa;12)
Anak laki-laki (putra) termasuk ashobah. Yakni, ahli waris yang tidak mendapatkan jatah warisan tertentu yang jelas, tetapi hanya mendapatkan sisa harta waris (jika memang ada sisanya). Putra termasuk ashobah aqwiya yakni ashobah yang pasti mendapatkan harta sisa setelah di bagikan kepada ahli waris lain yang telah ditentukan bagiannya dalam Al-Qur’an .
Dasar bahwa putra adalah ashobah ada dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 11:
Artinya:
“Allah mewasiatkan kepada kalian terkait anak-anak kalian bagi laki-laki adalah semisal dengan 2 bagian perempuan. Jika anak-anak kalian terdiri dari wanita (saja) yang terdiri dari dua, maka mereka mendapatkan 2/3 dari apa yang ditinggalkan oleh mayit” (An-Nisa’: 11).
Dalam ayat di atas Allah tidak menentukan jatah spesifik putra. Tidak ½ juga tidak ¼. hal ini menunjukkan posisi putra adalah mendapatkan harta sisa.
Anak perempuan (putri) jika bersama putra maka putri menjadi ashobah dan mendapatkan harta warisan dengan cara ta’shib. Maksud cara ta’shib adalah harta dibagi di antara mereka dengan ketentuan laki-laki mendapatkan bagian seperti dua bagian perempuan.
Dalil yang menjadi ketentuan ini adalah ayat berikut ini:
Artinya:
“Allah berwasiat kepada kalian berkaitan dengan anak-anak kalian bagi laki-laki seperti dua bagian perempuan” (An-Nisa: 11).
Bagian ayah dan ibu adalah 1/6 jika mayit memiliki putra. Dalil yang menjadi dasar ketentuan tersebut adalah surah An-Nisa’ ayat 11:
Artinya:
“Dan bagi ayah dan ibu masing-masing dari mereka mendapatkan seperenam dari apa yang ditinggalkan oleh mayit, jika mayit itu punya anak” (An-Nisa: 11).
Hasil Perhitungan Akhir bagian Ahli Waris
Setelah mengetahui bagian ahli waris masing-masing, maka selanjutnya kita akan hitung hasil akhir bagian real masing-masing ahli waris.
- Suami ¼
- Ayah 1/6
- Ibu 1/6
- Putra dan putri mendapat harta sisa dengan ketentuan putra mendapatkan dua kali bagian putri
Setelah disamakan penyebutnya, bagian masing-masing adalah,
Suami 1/4 = 3/12 =9/36
Ayah 1/6 = 2/12 = 6/36
Ibu 1/6 =2/12 = 6/36
Putra 2/3 x 5/12 = 10/36
Putri 1/3 x 5/12 = 5/36
Hasil akhir perhitungan tinggal di kalikan dengan harta mayit, misal harta mayit setelah di uangkan mencapai jumlah 500 juta maka bagian suami adalah 9/36 x 500 juta, demikian seterusnya.
Semoga penjelasan kami bisa di fahami dan memberikan solusi atas permasalahan waris keluarga Bapak.