Dijawab Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
PERTANYAAN
Assalamu’alaikum Warohmatullah Wabarokatuh.
Ust mau tanya, apakah pelafalan niat zakat mal sama dengan zakat fitrah? Atau Cuma diganti fitrah menjadi mal saja? Trus apa lafal bacaan bagi orang yang menerima zakat tersebut. Syukron
Abdullah H.-Kalimantan
JAWABAN
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Niat tidak harus dilafalkan, cukup menyengaja dengan hati. Jika dilafalkan, maka niat zakat Fithri sedikit berbeda dengan zakat Mal. Doa menerima zakat tidak terikat dengan lafadz tertentu, bisa mengambil dari riwayat doa-doa yang pernah diucapkan Rasulullah atau yang disarankan oleh ulama mu’tabar.
Definisi niat sebagaimana dijelaskan dalam kamus-kamus bahasa seperti Al-Qomus Al-Muhith dan kamus-kamus istilah Fuqoha seperti Al-Muttholi’ ‘Ala Abwabi Al-Muqni’ adalah; القَصْدُ (hal menyengaja/penyengajaan) yaitu;
Artinya: Tekad hati untuk melakukan sesuatu
Jadi, niat adalah jenis dari اْلإِرَادَةُ (kehendak), namun bukan kehendak biasa karena kehendak yang dimaksud adalah kehendak yang kuat (اْلعَزْمُ) yang diistilahkan dengan azam/kehendak yang kuat. Kehendak yang kuat tersebut diarahkan untuk melakukan perbuatan tertentu yang terkait dengan Mukallaf, bukan terkait dengan perbuatan orang lain. Karena itulah niat dideskripsikan sebagai; عَزْمُ الْقَلْبِ عَلى فِعْلِ الشَّيْءِ (tekad hati untuk melakukan sesuatu).
Jika seorang mukallaf telah menyengaja suatu perbuatan yaitu bertekad kuat untuk melakukan suatu perbuatan, maka dia dikatakan telah berniat yang shahih meskipun tanpa mengucapkan niat. Berpuasa misalnya, jika orang yang hendak berpuasa telah menyengaja untuk berpuasa yaitu bertekad kuat untuk melakukan perbuatan puasa, maka pada saat itu dia telah merealisasikan niat yang shahih, dan niatnya sah meskipun tidak mengucapkan dalam hati dengan lisan. Demikian pula zakat. Jika orang yang hendak berzakat, baik zakat Fithri maupun zakat mal telah menyengaja untuk berzakat, yaitu bertekad kuat untuk melakukan perbuatan zakat, maka pada saat itu dia telah merealisasikan niat yang shahih, dan niatnya sah meskipun tidak mengucapkan dalam hati dengan lisan. Niat tersebut, ketika didorong oleh mafhum bahwa puasa adalah perintah Allah semata-mata untuk meraih ridhanya, maka niat tersebut sudah ikhlas karena Allah meskipun dia tidak menggumamkan/mengucapkan dalam hati “Lillahi Ta’ala” (karena Allah Ta’ala).
Kesimpulannya, niat zakat dan juga niat ibadah-ibadah yang lainnya cukup merealisasikan makna menyengaja melakukan perbuatan, yaitu bertekad melakukan perbuatan tanpa diharuskan mengucapkan dengan lisan. Mengucapkan dengan lisan bukan syarat sah niat.
Namun, hal ini tidak bermakna bahwa mengucapkan dengan lisan diharamkan. Menggumamkan dalam hati maupun mengucapkan dengan lisan mubah saja jika dimaksudkan hanya menegaskan/memantapkan niat. Rasulullah SAW pernah mengucapkan niatnya berjihad memerangi orang-orang Quraisy.
Artinya: Dari ‘Ikrimah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda; Demi Allah aku benar-benar akan memerangi Quraisy, Demi Allah aku benar-benar akan memerangi Quraisy, Demi Allah aku benar-benar akan memerangi Quraisy.
Diantara lafadz berniat zakat fitri untuk diri sendiri yang menyebar di masyarakat adalah sebagai berikut;
Artinya: Aku berniat mengeluarkan zakat fithri untuk diriku sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.
Jika untuk istri, diubah menjadi;
Artinya: Aku berniat mengeluarkan zakat fithri untuk istriku …. (disebut namanya) sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.
Jika untuk putra, diubah menjadi;
Artinya: Aku berniat mengeluarkan zakat fithri untuk putraku …. (disebut namanya) sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.
Jika untuk putri, diubah menjadi;
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ الْفِطْرِ عَنْ ابْنَتِيْ… فَرْضًا للهِ تعالى
Artinya: Aku berniat mengeluarkan zakat fithri untuk putriku …. (disebut namanya) sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.
Jika niat zakat mal ingin dilafalkan, maka bisa membaca misalnya lafadz berikut;
Artinya: Aku berniat mengeluarkan zakat mal untuk diriku sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.
Untuk penerima zakat, disunnahkan mendoakan yang berzakat. Dalil yang menunjukkan sunnahnya mendoakan orang yang berzakat adalah ayat berikut;
{ خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ} [التوبة: 103]
Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. (At-Taubah-103)
Diantara doa yang bisa dibaca misalnya;
Artinya: Ya Allah berilah Shalawat kepada
Lafadz ini didasarkan pada hadis berikut;
صحيح البخاري (13/ 67)
عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِي أَوْفَى وَكَانَ مِنْ أَصْحَابِ الشَّجَرَةِ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَاهُ قَوْمٌ بِصَدَقَةٍ قَالَ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ فَأَتَاهُ أَبِي بِصَدَقَتِهِ فَقَالَ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ أَبِي أَوْفَى
Artinya: Dari ‘Amr bin Murrah ia berkata; aku mendengar Abdullah bin Abu Aufa, -dia adalah shahabat yang ikut berbai’at di bawah pohon- katanya; “Bila suatu kaum datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan membawa sedekah, beliau lalu mendo’akannya: “Allahumma shalli ‘alaihim” (Ya Allah, berilah ampunan kepada mereka). Setelah itu bapakku menemui beliau sambil membawa sedekahnya. Beliaupun mendo’akanya: “Allahumma shalli ‘alaa aalii abu Aufa. (Ya Allah, berilah ampunan kepada keluarga Abu Aufa).”
(H.R.Bukhari)
Lafadz lain yang bisa dibaca misalnya;
اللَّهُمَّ بَارِكْ فِيهِ وَفِي أَمْوَالِهِ
Artinya: “Ya Allah berkahilah dia dan hartanya”
Lafadz ini didasarkan pada hadis berikut;
سنن النسائي (8/ 185)
عَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ سَاعِيًا فَأَتَى رَجُلًا فَآتَاهُ فَصِيلًا مَخْلُولًا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثْنَا مُصَدِّقَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنَّ فُلَانًا أَعْطَاهُ فَصِيلًا مَخْلُولًا اللَّهُمَّ لَا تُبَارِكْ فِيهِ وَلَا فِي إِبِلِهِ فَبَلَغَ ذَلِكَ الرَّجُلَ فَجَاءَ بِنَاقَةٍ حَسْنَاءَ فَقَالَ أَتُوبُ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِلَى نَبِيِّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّهُمَّ بَارِكْ فِيهِ وَفِي إِبِلِهِ
Artinya: Dari Wail bin Hujr bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus seorang petugas pengambil zakat, lalu ia mendatangi seseorang dan orang itu memberikan seekor anak unta sapihan yang kurus, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kami telah mengutus seorang petugas pengambil zakat utusan Allah dan Rasul-Nya, dan sungguh si fulan telah memberikan kepadanya seekor anak unta sapihan yang kurus. Ya Allah, janganlah Engkau berikan berkah kepadanya dan jangan pula kepada untanya.” Lalu berita itu sampai kepada orang tersebut, maka ia datang dengan membawa unta yang baik seraya berkata; ‘Aku bertaubat kepada Allah -Azza wa Jalla- dan kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘ Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Ya Allah, berikan berkah kepadanya dan kepada untanya.’ (H.R.An-Nasai)
Bisa juga membaca doa yang disarankan Imam Syafi’I yang berbunyi;
آجَرَك اللَّهُ فِيمَا أَعْطَيْت وَجَعَلَهُ لَك طَهُورًا وَبَارَكَ لَك فِيمَا أَبْقَيْت
Artinya: “Semoga Allah mengganjar atas apa yang engkau berikan, menjadikannya sebagai penyuci untukmu dan memberkahi hartamu yang tersisa.”
Dalam Kitab Asna Al-Matholib disebutkan;
أسنى المطالب شرح روض الطالب (4/ 494)
وَالْأَوْلَى أَنْ يَقُولَ ) مَا اسْتَحَبَّهُ الشَّافِعِيُّ ( آجَرَك اللَّهُ فِيمَا أَعْطَيْت وَجَعَلَهُ لَك طَهُورًا وَبَارَكَ لَك فِيمَا أَبْقَيْت )
Artinya: “Lebih utama membaca dia yang disukai oleh As-Syafi’i:Semoga Allah mengganjar atas apa yang engkau berikan, menjadikannya sebagai penyuci untukmu dan memberkahi hartamu yang tersisa.” (Asna Al-Matholib Syarhu Roudhi Ath-Tholib, vol 4, hlm 494)
Wallahua’lam.
Sumber: https://abuhauramuafa.wordpress.com/2012/11/19/niat-dan-doa-zakat/