Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Saya tulis catatan ini bukan untuk mendorong kaum muslimin menghabiskan waktu dengan musik. Juga bukan untuk menjadi pembenaran bagi mereka yang gandrung dengan musik sampai melalaikan al-tafaqquh fī al-dīn. Juga bukan untuk memberi alasan mereka yang masih kecanduan musik sehingga belum sanggup menikmati indahnya tilawah Al-Qur’an.
Saya menulis catatan ini semata-mata untuk amanah ilmu dan kejujuran ilmu. Untuk menunjukkan bahwa soal musik ini adalah soal ẓannī. Termasuk perkara ikhtilāf, termasuk perkara ijtihādī. Jadi, jangan dikesankan bahwa ia perkara ijmak, sehingga siapapun yang berbeda pendapat langsung dicap ahlu al-bid‘ah atau keluar dari sunah atau kelompok menyimpang. Mereka yang mengharamkan mengambil pendapat yang paling berhati-hati. Mereka yang membolehkan juga punya hujah yang berharga.
ẓannī tetap ẓannī. Jangan di-qaṭ‘ī-kan.
Al-Syaukānī dalam Nailu Al-Auṭār menegaskan bahwa hukum menyanyi dan bermusik itu adalah perkara ikhtilāf. Beliau berkata,
وَقَدْ اُخْتُلِفَ فِي الْغِنَاءِ مَعَ آلَةٍ مِنْ آلَاتِ الْمَلَاهِي وَبِدُونِهَا (نيل الأوطار (8/ 113(
Artinya,
“Nyanyian diperselisihkan (hukumnya) baik dengan alat-alat musik maupun tanpa alat musik” (Nailu Al-Auṭār, juz 8 hlm 113)
Secara umum pemetaannya begini.
Jumhur ulama mengharamkannya. Sejumlah ulama yang lain membolehkannya.
Berikut ini daftar para ulama yang membolehkan mulai masa Al-ṣaḥābah, Al-tābi‘īn sampai generasi-generasi sesudahnya,
• ‘Abdullāh bin Al-Zubair
• Abdullāh bin ‘Umar. Saat beliau ditanya Abdullāh bin Ja’far apakah boleh budak perempuan dengan alat musiknya beliau menjawab boleh
• Mu’āwiyah. Beliau mendengarkan musik di tempat Abdullāh bin Ja’far
• ’Amr bin Al-‘āsh. Beliau mendengarkan musik di tempat Abdullāh bin Ja’far
• Hassān bin Ṡābit. Beliau mendengarkan lagu dari ‘Azzah Al-Mailā’ yang menyanyikan syairnya
• Penduduk Madinah
• ‘Abdullāh bin Ja’far. Bahkan beliau menciptakan lagu untuk para jawārī-nya dan mendengarkan lagu dari mereka. Padahal ini di zaman ‘Alī bin Abū Ṭālib
• Al-Qāḍī Syuraiḥ
• Sa’īd bin Al-Musayyab
• ‘Athā’ bin Abū Rabāh
• Al-Zuhrī
• Al-Sya‘bī
• ‘Umar bin ‘Abdu Al-‘azīz. Sebelum menjadi Khalifah diriwayatkan beliau mendengarkan musik dari budak wanitanya
• Ṭāwūs
• Qāḍī Madinah; Sa’ad bin Ibrāhīm
• Ibrāhīm bin Sa’ad
• Mufti Madinah; ‘Abdu Al-‘azīz bin Abū Salamah Al-Mājisyūn
• Mālik bin Anas, imam mazhab terkenal
• Al-Minhāl bin ‘Amr seorang ahli hadis masyhur
• Al-Syīrāzī
• Al-Rūyānī
• Al-Māwardī
• Abū Manshūr
• Ibnu Ṭāhir
• ‘Izzu Al-dīn bin ‘Abdu Al-salām
• Abū Bakr bin Al-‘Arabī
• Ẓāhiriyyah
• Sebagian sufi
Semua yang disebut ini membolehkan nyanyian dengan alat musik yang sudah dikenal. Al-Syaukānī berkata,
وَجَزَمَ بِالْإِبَاحَةِ الْأُدْفُوِيُّ هَؤُلَاءِ جَمِيعًا قَالُوا بِتَحْلِيلِ السَّمَاعِ مَعَ آلَةٍ مِنْ الْآلَاتِ الْمَعْرُوفَةِ. (نيل الأوطار (8/ 114)
Artinya,
“Al-Udfuwī menegaskan bahwa para ulama ini semuanya menegaskan kemubahan (bernyanyi) dan menghalalkan mendengar (lagu) dengan disertai alat (musik) yang sudah dikenal” (Nailu Al-Auṭār, juz 8 hlm 114)
Adapun ulama-ulama yang membolehkan nyanyian tanpa alat musik, berikut ini daftarnya mulai zaman Al-ṡaḥābah,Al-tābi‘īn dan generasi-generasi selanjutnya,
• ‘Umar. Ibnu Abdu Al-Barr meriwayatkan bahwa ‘Umar mendengarkan nyanyian
• ‘Utsmān. Al-Māwarīi, Al-‘Imrānī dan Al-Rāfi‘ī menukil bahwa ‘Utsmān mendengarkan nyanyian
• ‘Abdu Al-raḥmān bin ‘Auf. Ibnu Abū Syaibah meriwayatkan bahwa ‘Abdu Al-raḥmān bin ‘Auf mendengarkan nyanyian
• Abū ‘Ubaidah bin Al-Jarrāḥ. Al-Baihaqī meriwayatkan bahwa Abū ‘Ubaidah bin Al-Jarrāḥ mendengarkan nyanyian
• Sa’ad bin Abū Waqqāṣ. Ibnu Qutaibah meriwayatkan bahwa Sa’ad bin Abū Waqqāṣ mendengarkan nyanyian
• Abū Mas‘ūd Al-Anṣārī. Al-Baihaqī meriwayatkan bahwa Abū Mas‘ūd Al-Anṣārī mendengarkan nyanyian
• Bilāl. Al-Baihaqī meriwayatkan bahwa Bilāl mendengarkan nyanyian
• ‘Abdullāh bin Al-Arqam. Al-Baihaqī meriwayatkan bahwa Abdullāh bin Al-Arqam mendengarkan nyanyian
• Usāmah bin Zaid. Al-Baihaqī meriwayatkan bahwa Usāmah bin Zaid mendengarkan nyanyian
• Ḥamzah. Dalam Ṣahīh Al-Bukhārī diriwayatkan bahwa Ḥamzah mendengarkan nyanyian
• Ibnu ‘Umar. Ibnu Ṭahir dan Al-Zubair bin Bakkār meriwayatkan bahwa Ibnu ‘Umar mendengarkan nyanyian
• Al-Barā’ bin Mālik. Abu Nu‘aim meriwayatkan bahwa Al-Barā’ bin Mālik mendengarkan nyanyian
• ‘Abdullāh bin Ja‘far. Ibnu ‘Abdi Al-Barr meriwayatkan bahwa ‘Abdullah bin Ja‘far mendengarkan nyanyian
• ‘Abdulllah bin Al-Zubair. Abū Ṭālib Al-Makkī menukil bahwa ‘Abdulllah bin Al-Zubair mendengarkan nyanyian
• Ḥassān. Abū Al-Faraj Al-Aṣbahānī meriwayatkan bahwa Ḥassān mendengarkan nyanyian
• Qaraẓah bin Bakkār. Ibnu Qutaibah meriwayatkan bahwa Qaraẓah bin Bakkār mendengarkan nyanyian
• Khawwāt bin Jubair. Abu Al-Faraj Al-Aṣfahānī pengarang Al-Aganī meriwayatkan bahwa Khawwāt bin Jubair mendengarkan nyanyian
• Rabāḥ Al-Mu‘tarif. Abu Al-Faraj Al-Aṣfahāni pengarang Al-Agānī meriwayatkan bahwa Rabāḥ Al-Mu‘tarif mendengarkan nyanyian
• Al-Mugīrah bin Syu‘bah. Abu Ṭālib Al-Makkī meriwayatkan bahwa Al-Mugīrah bin Syu‘bah mendengarkan nyanyian
• ‘Amr bin Al-‘Āsh. Al-Māwardī meriwayatkan bahwa Amr bin Al-‘Āsh mendengarkan nyanyian
• ‘Ā’isyah. Al-Bukhārī meriwayatkan bahwa Ā’isyah mendengarkan nyanyian
• Al-Rabī‘. Al-Bukhārī meriwayatkan bahwa Al-Rabī‘ mendengarkan nyanyian
• Sa‘īd bin Al-Musayyab
• Sālim bin ‘Umar
• Ibnu Ḥassān
• Khārijah bin Zaid
• Syuraiḥ Al-Qāḍī
• Sa’īd bin Jubair
• ‘Āmir Al-Sya‘bī
• ‘Abdullāh bin Abū ‘Atīq
• ‘Aṭā’ bin Abū Rabāh
• Muḥammad bin Syihāb Al-Zuhrī
• ‘Umar bin ‘Abdu Al-‘Aziz
• Sa’ad bin Ibrāhīm Al-Zuhrī (Di kalangan Tābi‘u Al-tābi‘īn jumlahnya banyak sekali dan susah dihitung. Di antara mereka adalah imam yang empat, Ibnu ‘Uyainah, dan jumhur Al-Syāfi‘iyyah . )
• Al-Gazzālī. Al-Udfuwwī mengatakan bahwa Al-Gazzālī menyebut sudah ijmak kehalalan nyanyian tanpa alat musik
• Ibnu Ṭāhir. Beliau mengklaim kebolehan nyanyian tanpa alat musik adalah ijmak al-ṣaḥābah dan Al-Tābi ‘īn . Juga menjadi ijmak penduduk Madinah.
• Al-Tāj Al-Fazāī. Beliau mengatakan bahwa kebolehan nyanyian tanpa alat musik adalah ijmak ahlu al-ḥaramain
• Ibnu Qutaibah Beliau mengatakan bahwa kebolehan nyanyian tanpa alat musik adalah ijmak ahlu al-ḥaramain . Juga menjadi ijmak penduduk Madinah.
• Al-Māwardī. Kata beliau ahlu al-ḥijāz memberikan rukhṣah untuk bernyanyi tanpa alat musik di hari-hari terbaik untuk ibadah dan zikir dalam satu tahun
Sejumlah ulama juga punya kitab khusus yang intinya membolehkan nyanyian di antaranya karya Abū Manshūr Al-Bagdādī, Abū Al-Faḍl bin Ṭāhir, Ibnu Ḥazm, dan Al-Udfuwī. Abu Al-Fadhl Ja’far bin Tsa’lab Al-Udfuwī Asy-Syafi’i yang saya sebut terakhir mempunyai kitab khusus untuk membolehkan nyanyian dengan syarat-syarat khusus berjudul Al-Imta’ fi Ahkam As-Sama’. Adz-Dzahabi juga punya karya yang senada dengan ini berjudul Risalatu Ar-Rukhshah fi Al-Ghina’ Wa Ath-Tharab bi Syarthihi. Al-Syaukānī juga punya karya khusus terkait nyanyian berjudul Ibṭālu Da‘wa Al-Ijmā‘ ‘alā Taḥrīmi Muṭlaqi Al-Samā‘(membatalkan klaim ijmak tentang haramnya mendengarkan nyanyian secara mutlak).
Wallahua’lam
Catatan pengaya silakan disimak di
APA SIKAP MAZHAB ASY-SYAFI’I TERHADAP MUSIK?
BERMAIN MUSIK SEBAGAI PROFESI BAGAIMANA HUKUMNYA?
APAKAH HUKUM MUSIK ADALAH PERKARA IJMAK?