Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin).
Talak itu status hukumnya bisa wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram. Berikut ini penjelasan singkat contoh-contohnya.
TALAK WAJIB
Contoh talak wajib adalah sebagai berikut.
Ada seorang lelaki yang sangat marah kepada istrinya lalu bersumpah tidak mau berhubungan badan dengan istri tanpa batasan waktu. Jika ada lelaki seperti itu, jelas istrinya akan dirugikan. Ditalak tidak, tapi juga tidak diberi hak nafkah biologis. Maka Allah memberi batasan waktu untuk sumpah suami itu dalam kasus ini selama 4 bulan hijriah. Jika sudah 4 bulan, maka dia diminta menggauli istrinya. Jika menolak maka suami wajib mentalak. Talak seperti ini dinamakan Ṭālāqu al-Mūlī (طلاق المولي), yakni talak sebagai akibat īlā’ (الإيلاء). Makna īlā’ adalah bersumpah untuk tidak menyetubuhi istri. Biasanya sumpah seperti ini terjadi ketika suami sangat marah kepada istri, kemudian sebagai hukuman dia bersumpah tidak mau menyetubuhinya.
TALAK SUNAH
Contoh talak sunah adalah karena istri berselingkuh dan berzina dengan lelaki lain atau meremehkan salat lima waktu dan sering meninggalkannya. Talak seperti ini disunahkan karena tidak baik mempertahankan istri yang berpotensi memalsukan nasab anak suami, berpotensi menularkan penyakit kelamin, dan menjadi ibu yang buruk untuk pendidikan anak-anaknya.
TALAK MUBAH
Contoh talak mubah adalah talak suami terhadap istri yang biasa membangkang perintah suami, susah jika diajak berhubungan suami-istri dan menciptakan suasana rumah tangga yang panas bagai neraka. Talak seperti ini mubah karena rumah tangga itu semestinya menciptakan suasana ketenangan (sakinah), penuh cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah). Jika maksud pernikahan seperti ini tidak tercapai, maka mubah mentalak istri.
TALAK MAKRUH
Contoh talak makruh adalah talak tanpa sebab dan tanpa keperluan yang mendesak. Istri baik-baik saja tiba-tiba ditalak.
TALAK HARAM
Talak haram adalah talak yang dilakukan saat istri sedang haid atau sedang suci tapi sudah sempat disetubuhi. Talak seperti ini dinamakan talak bid‘ah.
Ibnu Qāsim al-Gazzī berkata,
Artinya,
“Talak berdasarkan pertimbangan lain terbagi menjadi (lima hukum yaitu): wajib seperti talak orang yang melakukan īlā’, sunnah seperti mentalak istri yang yang tidak bagus kondisinya misalnya akhlaknya buruk, makruh seperti mentalak istri yang baik kondisinya dan haram seperti talak bid’ah.” (Fatḥu al-Qarīb al-Mujīb, hlm 242)
***
2 Żulqa‘dah 1442 H