Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin).
Allah memerintahkan supaya para suami memberi pakaian istrinya dan nafkah pakaian ini hukumnya wajib. Allah berfirman,
Artinya,
“Kewajiban ayah (suami) adalah menanggung nafkah (makanan) dan pakaian mereka-–ibu– (istri) dengan cara yang patut.”
KUANTITAS
Dari sisi kuantitas, minimal suami memberi pakaian untuk istri setiap 6 bulan sekali dihitung sejak tanggal pernikahan. Hitungan bulan memakai standar hijriyah. Jika suami tidak melaksanakan kewajiban ini secara ideal, maka harus dicatat sebagai utangnya. Al-Nawawī berkata,
Artinya,
“Ketahuilah, sesungguhnya pakaian itu diberikan kepada istri setiap enam bulan sekali.”
KUALITAS
Dari sisi kualitas, standar minimal pakaian yang diberikan kepada istri adalah layak pakai. Tidak harus baru, yang penting layak pakai. Dari sisi bahan, maka standarnya adalah yang biasa dipakai di negeri setempat. Jika bahan yang biasa dipakai adalah katun, maka sediakan pakaian dari bahan katun. Jika dari wol, maka dari wol. Jika tinggal di negeri seperti Antartika, maka pakaiannya adalah seperti orang Eskimo dan seterusnya. Ukuran pakaian tersebut disesuaikan dengan tubuh istri dari sisi tingginya, pendeknya, gemuknya, kurusnya dan semisalnya.
MACAM PAKAIAN
Dari sisi macam pakaian, ada beberapa jenis pakaian yang wajib disediakan suami yaitu,
- Gamis (al-qamīṣ),/li>
- Kerudung (al-khimār),
- Celana pendek (al-sarāwīl),
- Alas kaki/sandal/sepatu (al-muka‘-‘ab).
Semua tawābi’ pakaian wajib juga ikut wajib seperti tali celana, kancing, celana dalam, bra/kutang/BH dan lain-lain. Termasuk biaya penjahit jika rusak.
Jaket atau sweater atau jubah juga wajib jika tiba musim dingin. Jika dinginnya sangat dan perlu dua jaket, maka wajib disediakan dua jaket. Termasuk wajib disediakan adalah seperti mantel dan jas hujan karena ini jelas kebutuhan di musim hujan.
Semua jenis pakaian yang tidak mendesak dan bersifat hiasan tambahan seperti lingerie, tanktop, legging, sarung tangan, tas, dan semisalnya adalah tambahan saja bukan kewajiban. Kecuali kebiasaan di negeri setempat beberapa dari item ini menjadi keharusan yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari, maka statusnya juga menjadi wajib. Definisi keharusan adalah jika tidak ada maka bisa menimbulkan ḍarar (bahaya), masyaqqah (kesulitan), atau ażā (gangguan yang menyusahkan).
TAWĀBI’ PAKAIAN
Makna tawaābi‘ pakaian di sini adalah barang-barang yang hukumnya diikutkan ke pakaian meskipun faktanya bukan pakaian.
Di antara tawābi‘ pakaian adalah alat kebersihan. Suami wajib menyediakan alat kebersihan untuk membersihkan badan istri maupun pakaiannya. Sebab, jika alat kebersihan ini tidak disediakan, maka itu bisa menimbulkan ażā (gangguan yang menyusahkan) bagi istri dan itu bukan pergaulan yang makruf. Jadi suami wajib menyediakan siwak atau sikat gigi dan pasta gigi untuk membersihkan gigi. Suami juga wajib menyediakan sabun mandi, shampoo, deodoran (atau zat apapun yang bisa mengilangkan bau badan) minyak, sisir dan sabun cuci baju. Pembalut juga termasuk kebutuhan jenis ini.
Jika air yang dibutuhkan untuk mandi junub setelah jimak atau nifas harus beli, maka wajib biayanya disediakan suami. Tapi biaya air untuk mandi junub karena haid atau mimpi basah, maka itu kebaikan tambahan suami meskipun status hukumnya tidak wajib. Perbedaannya, mandi junub karena jimak dan nifas berasal dari perbuatan suami sementara mandi junub karena haid dan mimpi basah bukan berasal dari perbuatan suami.
Jika pada suatu negeri para wanita biasa mandi sebulan sekali di tempat pemandian umum yang menyediakan air panas/hangat karena kebutuhan di situ (bukan untuk rekreasi), maka suami wajib menyediakan biaya sewanya.
Pada zaman sekarang, jika udara sangat dingin sehingga tidak kuat mandi dengan air dingin, maka suami wajib menyediakan biaya agar bisa mandi dengan air hangat/panas.
Adapun alat kecantikan seperti celak, parfum, hena, make up, anti-aging dan semisalnya, jika itu semua dibiayai oleh suami maka itu adalah kebaikan tambahan dari beliau meskipun status hukumnya tidak wajib. Sebab keindahan tambahan pada istri adalah hak suami, bukan hak istri. Tapi jika alat-alat kecantikan tersebut disediakan suami, maka istri wajib memakainya.
Wajib juga suami menyediakan alas khusus untuk tempat duduknya. Apakah berupa tikar, karpet, permadani, kursi, sofa dan semisalnya maka itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan suami.
Wajib juga disediakan kasur untuk tidur. Juga pelengkapnya yakni bantal dan selimut terutama jika musim dingin tiba.
***
21 Żulqa‘dah 1442 H