Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin).
Jika sebuah rumah tangga muslim memutuskan untuk menyewa pembantu dengan maksud menangani sejumlah pekerjaan rumah, maka harus dipahami aturan fikih terkait kualifikasi pembantu tersebut. Sebab, ada jenis asisten rumah tangga yang boleh masuk di rumah tangga muslim dan ada yang tidak boleh. Berikut ini penjelasan singkat masing-masing golongan tersebut.
PEMBANTU YANG BOLEH
Asisten rumah tangga yang boleh masuk dalam urusan domestik rumah tangga muslim adalah,
Pertama, amatun mamlūkah (أمة مملوكة)
Maksud amatun mamlūkah adalah budak wanita yang dimiliki. Di zaman dahulu saat budak masih ada, salah satu fungsi utama mereka adalah membantu menangani urusan rumah tangga seperti memasak, menyapu, mencuci sampai melayani istri dalam rumah tangga tersebut. Jadi, ketika seorang suami memiliki budak wanita, dia difungsikan untuk membantu menangani urusan domestik seperti itu. Pada zaman sekarang budak sudah tidak ada, jadi tidak mungkin merekrut asisten rumah tangga jenis ini.
Kedua, amatun musta’jarah (أمة مستأجرة)
Maksud amatun musta’jarah adalah budak wanita yang disewa. Jadi status budak wanita itu bukan dimiliki suami, tetapi dimiliki orang lain lalu disewa suami untuk mengurusi pekerjaan rumah. Pada zaman sekarang budak sudah tidak ada, jadi tidak mungkin merekrut asisten rumah tangga jenis ini.
Ketiga, ḥurratun musta’jarah (حرة مستأجرة)
Makna ḥurratun musta’jarah adalah wanita merdeka yang disewa untuk menjadi pembantu. Seperti Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri Indonesia pada zaman sekarang. Termasuk juga umumnya ART di dalam negeri zaman sekarang. Mereka disewa untuk menyapu, memasak, mencuci, menyetrika, mengasuh anak dan lain-lain lalu mereka digaji tiap bulan. Sebagian ART wanita ini tinggal di rumah majikannya sementara sebagian lagi bekerja paruh waktu. Berangkat pagi pulang sore misalnya. Di zaman dahulu ART seperti ini juga sudah ada.
Keempat, amatun ṣaḥibat zaujah (أمة صحبت زوجة)
Maksud amatun ṣaḥibat zaujah adalah budak wanita yang bukan milik suami dan juga bukan budak sewaan. Budak wanita itu milik orang lain tapi diizinkan tuannya tinggal di rumah tertentu lalu diziinkan suami tinggal dirumahnya untuk menemani istrinya. Budak wanita itu tidak dibayar, tapi makan minum dan kebutuhannya sehari-hari dijamin oleh suami.
Kelima, ḥurratun ṣaḥibat zaujah (حرة صحبت زوجة)
Maksud ḥurratun ṣaḥibat zaujah adalah wanita merdeka yang diizinkan suami tinggal di rumahnya untuk menemani istri sekaligus membantu urusan domestiknya. Wanita merdeka ini tidak dikontrak suami dan tidak diakadi sebagai ART, tetapi hanya dijamin makan minum dan kebutuhannya sehari-hari oleh suami.
Keenam, ṣabiyyun mumayyiz (صبي مميز)
Maksud ṣabiyyun mumayyiz adalah anak-anak yang sudah mumayiz. Anak-anak yang sudah mumayiz adalah anak-anak yang sudah bisa makan, minum dan beristinja sendiri. Biasanya anak usia 7 tahun sudah masuk kriteria ini. ART dari kalangan anak mumayiz mubah secara syar’i baik laki-laki maupun perempuan, tapi tidak boleh dengan akad ijarah. Sebab dalam mazhab al-Syāfi‘ī, akad baru sah jika sudah balig. Anak kecil boleh menjadi ART hanya dengan dijamin nafkah makan-minum dan kebutuhannya saja. Lebih mulia juga jika diperlakukan seperti anak sendiri yang disekolahkan, dididik, dan semisalnya. Pembahasan lebih detail tentang kriteria mumayiz bisa dibaca dalam catatan saya yang berjudul “APA ARTI DAN KRITERIA MUMAYIZ?”
Ketujuh, ṣabiyyun murāhiq (صبي مراهق)
Makna ṣabiyyun murāhoq adalah anak-anak yang sudah menjelang balig. Bahasa kita mungkin pas jika disebut remaja. Ketentuannya sama dengan anak-anak mumayiz.
Kedelapan, mamlūkuz zaujah (مملوك الزوجة)
Makna mamlūkuz zaujah adalah budak laki-laki istri. Budak laki-laki artinya bukan mahram istri, tapi statusnya sebagai budak. Ini boleh dijadikan ART. Tapi budak hari ini sudah tidak ada, jadi tidak mungkin merekrut asisten rumah tangga jenis ini.
Kesembilan, mamsūḥ (الممسوح)
Makna mamsūḥ adalah lelaki yang terbabat penisnya sampai pangkal. Tidak peduli apakah buah pelirnya ikut dibabat ataukah tidak. Adapun jika yang terbabat hanya batang penisnya saja, sementara buah pelir masih bercokol ditempatnya maka orang tersebut dinamakan majbūb (المجبوب). Uraian lebih dalam tentang majbūb silakan baca artikel saya yang berjudul APA ITU “MAJBUB”?. Mamsūḥ boleh menjadi ART meskipun bukan mahram. Ia dibolehkan mengurusi urusan domestik dan melihat istri dengan pakaian rumah.
Kesepuluh, mahram
Maksud mahram di sini adalah mahram bagi istri. Jadi boleh menyewa mahram istri seperti kakak laki-lakinya, adik laki-lakinya, pamannya, dan semua mahram yang lain untuk menjadi ART dalam urusan domestik meskipun melihat istri dalam pakaian rumahan. Sebab mahram memang boleh melihat wanita melebihi wajah dan tangan dalam rumahnya.
PEMBANTU YANG TIDAK BOLEH
Asisten rumah tangga yang tidak boleh masuk dalam urusan domestik dalam rumah tangga muslim adalah;
Pertama, kabīr (الكبير)
Maksud kabīr adalah lelaki dewasa yang bukan mahram. Jadi terlarang hukumnya menyewa lelaki dewasa ajnabi untuk menjadi ART di rumah tangga muslim dengan tugas-tugas domestik seperti memasak, menyapu, mencuci dan melayani istri. Larangan ini disebabkan hukum haramnya memandang wanita yang bukan mahram, apalagi dalam rumah yang umumnya wanita menampakkan bagian tubuhnya melebihi wajah dan tangan.
Kedua, syaikhun harim (الشيخ الهرم)
Maksud syaikhun harim adalah lelaki dewasa yang bukan mahram tapi sudah tua. ART jenis inu juga terlarang dengan sebab yang sama dengan kabīr.
Ketiga, żimmiyyah li muslimah (الذمية لمسلمة)
Maksud żimmiyyah li muslimah adalah menyewa ART wanita kafir żimmi untuk melayani istri muslimah. Yang seperti ini terlarang karena tidak bisa dijamin keamanan dari sisi permusuhan din juga karena ada hukum haramnya wnaita kafir melihat aurat muslimah.
Keempat, muslimah li żimmiyyah (مسلمة لذمية)
Maksud muslimah li żimmiyyah adalah menyewa ART muslimah untuk istri żimmi. Yang seperti ini dilarang karena ada unsur ihānah (perendahan) non muslim terhadap muslim.
Akan tetapi larangan mengambil ART dari empat golongan di atas adalah jika ditugasi mengurusi urusan domestik dan melayani istri di dalam rumah. Jika mereka ditugasi urusan diluar rumah seperti belanja ke pasar, menjadi tukang kebun, menjadi sopir dan semisalnya maka hal itu diizinkan. Al-Syirbīnī berkata,
« فيجوز كون الخادم صبيا مميزا مراهقا، أو محرما، أو مملوكا لها، أو ممسوحا، ولا يجوز بكبير ولا شيخ لتحريم النظر، ولا بذمية لمسلمة، إذ لا تؤمن عداوتها الدينية، ولتحريم النظر، والوجه كما قال الأذرعي عدم جواز عكسه أيضا لما فيه من المهنة، وهذا في الخدمة الباطنة. أما الظاهرة كقضاء الحوائج من السوق فيتولاها الرجال وغيرهم.» مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج» (5/ 161):
Artinya,
“Pembantu boleh berupa anak kecil mumayiz remaja atau mahram atau budak lelaki yang dimiliki istri atau mamsūḥ. Tidak boleh lelaki dewasa (ajnabi) atau lelaki dewasa yang sudah tua karena ada larangan hukum melihat (wanita ajnabiyyah). Tidak boleh juga pembantu wanita żimmiyyah untuk istri muslimah karena tidak aman permusuhan agamanya juga karena haramnya melihat (aurat muslimah). Pendapat yang patut dipertimbangkan juga seperti yang dinyatakan al-Ażra‘ī yakni tidak bolehnya pembantu muslimah melayani istri żimmiyyah sebab ada unsur kehinaan untuk muslimah tersebut. Hukum ini berlaku untuk pelayanan di dalam rumah. Adapun pelayanan di luar rumah, seperti membelikan barang-barang dip asar, maka boleh dilakukan pembantu laki-laki dewasa (ajnabi) maupun selain mereka.” (Mugnī al-Muḥtāj, juz 5 hlm 161)
Satu hal penting lagi. Wanita merdeka yang disewa sebagai ART tidak bisa berubah statusnya menjadi budak wanita. Jadi, terkait isu yang pernah berkembang, yakni sebagian orang Arab yang memperlakukan pembantu rumah tangga wanita dari Indonesia bagaikan amatun (budak wanita yang dimiliki) sehingga mereka menggaulinya seperti istrinya (jika berita ini benar) maka itu adalah perzinaan. Sebab hurratun musta’jarah (wanita merdeka yang dikontrakn dengan akad ijārah) selamanya tidak berubah statusnya menjadi budak hanya karena di awal pengontrak membayar mahal. Urusan uang adalah urusan pengontrak dari perusahaan penyalur, tapi tidak mempengaruhi status TKW yang menjadi pembantu tersebut yang tetp berstatus wanita merdeka yang punya kehormatan.
***
25 Żulqa‘dah 1442 H