Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin).
Yang wajib bagi suami itu menyediakan alat-alat pembersih badan, bukan kosmetik penambah kecantikan. Sebab alat kebersihan badan itu termasuk kebutuhan primer yang diikutkan dengan kebutuhan pakaian. Jika alat pembersih badan ini tidak disediakan, maka hal itu akan menyusahkan istri, menimbulkan penyakit, mengganggu, dan bisa membahayakan. Bukan hanya istri yang terganggu, tetapi juga orang lain yang berinteraksi dengannya termasuk suaminya sendiri. Padahal mengganggu orang yang bau badan saja dalam ajaran Nabi ﷺ sudah terhitung perbuatan tercela. Rasulullah ﷺ sampai mengusir orang yang mulutnya berbau dari masjid karena memang aromanya mengganggu kaum muslimin. Bayangkan juga bagaimana jatuhnya marwah suami jika istrinya dekat dengan tetangga, lalu semua menutup hidung karena bau badan sang istri.
Oleh karena itu, wajib bagi suami menyediakan sabun, shampoo, sikat gigi, pasta gigi/odol, sisir, minyak rambut, dan semua alat pembersih badan lain yang diperlukan. Jika di negeri-negeri dingin diperlukan hair dryer/pengering rambut dan istri merasa menderita jika rambutnya basah berlama-lama, maka suami juga wajib menyediakan pengering rambut tersebut. Tapi jika rambut bisa dikeringkan dengan cara lain meski tidak memakai hair dryer, maka yang wajib adalah menyediakan media pengganti itu.
Termasuk wajib disediakan adalah deodorant yang dalam istilah para fukaha masa dulu disebut dengan istilah martak/mirtak (المرتك). Fungsi martak ini adalah untuk menghiangkan bau ketiak. Jika istri bermasalah bau mulutnya (punya kelainan) dan membutuhkan penyegar khusus karena sikat gigi saja tidak cukup, maka suami juga wajib menyediakannya. Jika bau badannya tidak cukup dibersihkan hanya dengan rajin mandi memakai sabun (dengan kata lain istri punya kelainan dalam hal bau badan) dan membutuhkan lulur khusus untuk menghilangkan bau badan, maka suami juga wajib menyediakannya.
Seberapa banyak alat pembersih badan itu harus disediakan mengikuti kebutuhan istri yang bisa berbeda-beda tergantung ukuran tubuhnya, tinggi pendeknya, gemuk kurusnya, lebat-tipis rambutnya, panjang pendek rambut, jenis bau badannya dan lain-lain.
Adapun kosemetik yang sifatnya menambah kecantikan, meningkatkan kualitas senang-senang suami dan fungsinya untuk mempertinggi keinginan berlezat-lezat seperti celak, pacar kuku, hena untuk merias tangan, parfum, alat make-up, anti-aging dan semisalnya maka itu hanya kebaikan tambahan untuk suami jika disediakan, tapi tidak menjadi kewajiban baginya. Al-Nawawī berkata,
Artinya,
“Adapun (kosmetik) yang dimaksudkan untuk berlezat-lezat dan bersenang-sennag seperti celak dan pewarna tangan, maka tidak wajib bagi suami. Tetapi hal itu diserahkan pada pilihannya. Kalau mau, suami bisa menyediakannya untuk istri.” (Rauḍatu al-Ṭālibīn juz 9 hlm 50)
Tetapi jika suami menyediakan alat kecantikan yang bersifat tambahan itu, maka wajib bagi istri untuk memakainya. Al-Nawawī berkata,
Artinya,
“Jika suami menyediakan alat pewarna tangan untuk istrinya, maka wajib istrinya mewarnai tangannya. Termasuk juga dalam hukum ini jika disediakan parfum.” (Rauḍatu al-Ṭālibīn juz 9 hlm 50)
Adapun riwayat yang memberi kesan bahwa memakai kosmetik itu wajib bagi istri/wanita (atau minimal wajib memakai celak dan hena), maka riwayat tersebut tidak bisa dijadikan sebagai dalil karena daif. Riwayat yang dimaksud adalah sebagai berikut,
Artinya,
“Aku benci wanita yang tidak memakai celak dan tidak memakai pewarna tangan.” (al-Jarḥ wa al-Ta‘dīl, juz 9 hlm 378)
Riwayat di atas daif karena dalam sanadnya ada dua perawi majhūl yaitu Yaḥyā bin Abū Khālid dan Ibnu Abū Sa’ad. Dengan asumsi riwayatnya bisa diterima sekalipun, maka maknanya adalah jika suami sudah menyediakan alat kosmetik maka wajib istri memakainya. Bisa juga dimaknai, yang dicela adalah jika tidak mau pakai celak dan hena terus menerus sampai tidak menyukainya dan tidak pernah memakainya sama sekali.
***
26 Żulqa‘dah 1442 H