Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin).
Salah satu prinsip penting yang sering kita dengar terkait penggunaan hadis adalah “Tidak boleh menggunakan hadis daif (apalagi mauḍū‘/palsu) dalam perkara akidah, halal-haram, atau perkara hukum.”
Tapi faktanya, ada banyak persoalan dalam kitab-kitab fikih yang disunahkan padahal dasarnya adalah hadis daif. Misalnya hukum mengusap wajah setelah selesai berdoa. Mazhab al-Syāfi‘ī menegaskan bahwa sunah hukumnya mengusap wajah selesai berdoa. Al-Nawawī berkata,
Artinya,
“Diantara adab berdoa adalah di waktu mulia, di tempat mulia, dalam kondisi mulia, menghadap kiblat, mengangkat kedua tangan dan mengusap wajah setelah selesai.”
Dasar yang dipakai untuk mensunahkan mengusap wajah adalah hadi daif berikut ini,
Artinya,
“Dari Umar bin Al Khathab radliallahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah ﷺ apabila mengangkat kedua tangannya dalam sebuah doa maka beliau tidak menurunkan keduanya hingga mengusap mukanya dengan keduanya.”
Riwayat di atas statusnya daif, karena di dalam sanadnya ada perawi daif yang bernama Ḥammād bin ‘Īsā Al-Juhanī. Al-Nawawī sendiri dalam kitab Al-Ażkār menilai riwayat ini adalah riwayat lemah, termasuk juga riwayat syāhidnya. Al-Nawawī berkata,
Artinya,
“Pada sanad masing-masing terdapat kelemahan.” (Al-Ażkār, hlm 628)
Kalau begitu, mengapa hadis-hadis daif seperti ini masih dipakai dan dijadikan landasan ketentuan sunahnya mengusap wajah setelah berdoa?
Ternyata jawabannya sederhana, “Karena hukum mustaḥabb/mandūb/sunah/muraggab fīh/margūb fīh itu tercakup dalam makna fadailul amal!”
Jadi yang dimaksud harus pakai hadis sahih dalam perkara halal haram atau perkara hukum itu bukan mencakup al-aḥkām al-khamsah (hukum yang lima) yakni wajib, sunah, makruh, mubah, dan haram. Tetapi mewajibkan, mengharamkan atau memubahkan sesuatu itulah yang harus ketat.
Adapun perkara sunah atau makruh, yakni perkara-perkara yang menambah kebaikan, membantu ketakwaan dan membantu kita lebih berhati-hati supaya tidak membuat Allah murka, maka boleh memakai hadis daif selama dalam perawinya tidak ada pendusta atau tertuduh dusta seraya tetap berpegang teguh pada 3 prinsip utama yang dijelaskan para ulama jika hendak mengamalkan hadis daif.
Al-Nawawī memberikan contoh praktis prinsip ini terkait ketentuan sunahnya membuat garis di depan orang yang hendak salat jika dia tidak menemukan sutrah. Padahal, hadis tentang sunahnya perbuatan ini adalah hadis daif dan muḍṭarib/kacau. Al-Nawawī berkata,
Artinya,
“Pendapat yang terpilih adalah sunahnya membuat garis (di depan orang yang hendak salat) karena meskipun tidak ada hadis sahih dalam topik ini, tetapi perbuatan tersebut merealisasikan area sakral untuk orang yang salat. Sudah kami sebutkan sebelumnya kesepakatan ulama terkait beramal dengan hadis daif dalam faḍa’il amal, selama bukan perkara halal-haram dan hukum sunah seperti ini semakna dengan faḍa’ilul amal. (al-Majmū‘ juz 3 hlm 248)
***
8 Dzulhijjah 1442 H