Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin).
Mengucapkan ṣīgat ta‘līq/taklik setelah akad nikah itu pada hakikatnya LANGSUNG MENTALAK ISTRI dengan talak mu‘allaq!
Jadi, lelaki yang sukarela mengucapkan sigat ta’liq atau menandatanganinya, sebenarnya melakukan jenis akad nikah yang “unik”. Sebab, begitu sudah sah akad nikahnya dia “langsung mentalak” istrinya! Jika lelaki mau tidak mengucapkan tetapi mau tanda tangan, maka hukumnya sama dengan mengucapkan, sebab tanda tangan itu adalah bentuk iqrār/ikrar/pengakuan/persetujuan.
Cara pernikahan seperti ini tidak pernah dikenal di zaman Nabi ﷺ, Sahabat, dan generasi sesudahnya.
Tapi jenis talak ini tidak langsung jatuh. Sebab talak ini tergolong talak mu’allaq.
Makna talak mu’allaq adalah “talak yang digantungkan” atau talak yang diikat dengan syarat tertentu. Talak jenis ini dihukumi jatuh jika yang disyaratkan terwujud.
Contoh talak mu’allaq, suami berkata kepada istri,
“Kalau kamu masih berhutang tanpa sepengetahuanku, maka kamu kutalak!”
Jika suami sudah mengatakan seperti itu, maka sahlah talak mu’allaq tanpa bisa dicancel lagi. Jika istri melanggar syarat suami yakni berutang tanpa sepengetahuannya, maka seketika itu juga jatuh talak satu.
Nah, sigat ta’liq dalam akad nikah itu jenis talak mu’allaq ini. Saat sang suami selesai mengucapkan redaksi sigat ta’liq itu seakan-akan dia berkata,
“Wahai istriku, talakku jatuh satu kepadamu jika aku meninggalkan kamu 2 tahun berturut-turut atau tidak menafkahi 3 bulan, atau menyakitimu, atau menelantarkan kamu 6 bulan, lalu kamu:
- Tidak senang
- Datang mengadu ke pengadilan
- Pengadilan menerima pengaduan
- Membayar 10 ribu.”
Redaksi talak mu’allaq dengan rincian seperti itu berarti mensyaratkan dua hal agar talak jatuh;
Pertama: Suami melakukan salah satu pelanggaran dari 4 poin yang dijanjikannya (tidak harus semuanya).
Kedua: istri melaksanakan 4 syarat yang disebutkan suami (jika hanya salah satu maka talak belum jatuh, sebab 4 syarat ini adalah syarat akumulatif).
Sigat ta’liq dibuat untuk melindungi wanita. Jadi itu hanya perlu jika mempelai wanita menuntut.
Hukum talak mu’allaq seperti itu mubah saja, berdasarkan qiyās kasus pembebasan budak mudabbar.
Dari sisi perlu ataukah tidak, maka fleksibel saja sesuai kebutuhan dan sesuai keinginan mempelai wanita. Jika kuatir malah waswas atau hubungan rumah tangga malah kaku dengan talak di awal nikah seperti itu, maka tidak usah membaca sigat ta’liq. Tapi pada kasus seperti zaman perang, zaman fitnah di mana banyak orang hilang tiba-tiba, atau dikuatirkan suami jahat, atau profesi suami berpotensi tidak jelas kabar (seperti nelayan misalnya), maka sigat ta’liq bisa menjadi solusi.
Jadi, baik-baik sajalah berkomunikasi dengan calon suami/istri terkait sigat ta’liq ini. Sebab begitu sigat taklik ini diucapkan, maka hukum talak mu’allaq langsung berlaku tanpa bisa dicancel lagi. Ia juga tidak bisa dibatalkan. Satu-satunya cara membatalkan sigat talak hanyalah dengan melanggar semua syaratnya lalu jatuh talak, lalu istri menjalani masa idah, lalu menikah ulang. Barulah setelah itu bebas dari konsekuensi sigat taklik. Itupun membuat jatah talak suami berkurang sehingga hanya tersisa 2 talak.
Jika berniat tidak mengucapkan sigat taklik maka perlu dikomunikasikan baik-baik sebelum akad nikah dengan calon istri, keluarganya, keluarga suami dan juga petugas KUA. Biar tidak salah paham. Sungguh tidak indah jika berdebat saat akad nikah. Mengurangi kesakralan.
Di antara alasan yang mungkin dikemukakan:
- Membaca sigat taklik bukan kewajiban baik secara agama maupun undang-undang.
- Talak adalah hak suami, jadi tidak bisa dipaksakan pihak luar dengan alasan apapun
- Membaca sigat taklik bisa menimbulkan was-was dengan status pernikahan jika sewaktu-waktu dalam rumah tangga ada yang berbuat khilaf
- Suami tidak pernah berniat menjadi suami yang zalim
- Sigat taklik membuat pasutri tidak bisa rujuk. Begitu istri ke pengadilan, lalu hakim menerima permohonanya, lalu istri bayar Rp 10.000,00, maka langsung terjadi talak ba’in sughra. Sebab pembayaran Rp 10.000,00 membuat jenis talaknya adalah karena khulu’. Tidak bisa rujuk di masa idah. Harus akad nikah baru lagi kalau mau kembali. Ini merugikan pasutri jika masih saling cinta. Karena harus menunggu sekitar 3 bulan lagi segala. Sebab jika talak normal, masih ada masa idah dan bisa rujuk yang lebih simpel, lebih cepat dan tidak usah akad nikah dengan mahar baru, saksi dan wali.
- MUI sejak tahun 1996 sudah merekomendsikan supaya sigat taklik ditiadakan karena sudah tidak relevan di zaman sekarang.
Hakikat seperti ini harus diketahui oleh masyarakat, mempelai lelaki, mempelai wanita termasuk juga petugas KUA. Sebab masih banyak yang melakukan sekedar ikut kebiasaan atau melihat yang lain juga seperti itu.
***
17 Zulhijah 1442 H/ 27 Juli 2021 pukul 13.25