Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin).
Di antara kezaliman yang sangat sering terjadi pada lelaki yang berpoligami adalah zalim dalam hal jatah waktu bersama istri-istrinya. Berikut ini beberapa contoh untuk memberikan gambaran.
- Suami datang sesukanya ke istri-istri yang diinginkannya pas hanya saat butuh saja. Tidak ada pembagian hari yang jelas dan tidak ada ketentuan durasi waktu yang jelas juga. Ini sudah dosa dan sudah menzalimi hak waktu istri.
- Suami hanya tinggal di rumah istri pertama saja. Adapun istri-istri yang lainnya, dia hanya sesekali “mampir” pas saat butuh saja. Ini juga sudah terhitung dosa karena menzalimi hak waktu istri.
- Suami datang ke istri muda hanya beberapa jam di waktu sore (atau di waktu malam, atau di waktu siang atau di waktu pagi) sekedar untuk melepas syahwatnya, setelah itu pergi pulang ke rumah istri tua. Ini juga sudah terhitung dosa dan bentuk egoisme karena menzalimi hak waktu istri.
- Suami tinggal bersama istri pertama selama 3 hari, lalu tinggal bersama istri ke dua selama 2 hari, lalu tinggal bersama istri ketiga selama 2 hari, lalu tinggal bersama istri keempat selama 2 hari. Meskipun suami konsisten terus melakukan pembagian hari dengan cara seperti itu, yang demikian itu sudah dosa karena menzalimi hak waktu istri.
- Suami tinggal bersama istri pertama, kedua, ketiga, dan keempat secara bergiliran masing-masing selama 7 hari dan konsisten terus seperti itu, tapi tidak pernah mengajak mereka musyawarah atau menanyai mereka apakah rida dengan pembagian seperti itu ataukah tidak. Ini juga sudah terhitung dosa karena menzalimi hak waktu istri.
- Anda bersama istri pertama di malam hari, lalu istri kedua gedor-gedor pintu (atau menteror dengan telpon) untuk minta tolong memasangkan lampu mati di rumahnya. Lalu Anda keluar menuruti keinginan istri kedua. Ini juga sudah dosa karena menzalimi hak waktu istri pertama.
- Anda bersama istri pertama di malam hari, lalu istri kedua gedor-gedor pintu (atau menteror dengan telpon) untuk merajuk, lalu Anda keluar menghiburnya. Ini juga sudah terhitung dosa karena menzalimi hak waktu istri pertama.
- Anda bersama istri pertama di malam hari, lalu Anda menyelinap untuk mendatangi istri keempat lalu berhubungan badan dengan istri keempat itu. Dalam kondisi ini berarti Anda sudah berbuat dosa karena menzalimi hak waktu istri pertama.
- Hari Senin adalah jatah waktu istri kedua, lalu pada Senin siang Anda pergi ke istri ketiga lalu menyetubuhinya. Dalam kondisi ini berarti Anda sudah berbuat dosa karena menzalimi hak waktu istri kedua.
- Anda berada di jadwal jatah hari istri tertentu, lalu jam 22.00 Anda keluar rumah untuk menonton bola atau mancing, lalu baru pulang jam 02.00 dini hari. Dalam kondisi ini berarti Anda sudah mengkorupsi hak waktu istri Anda, dan ini sudah dosa dan sudah menzalimi hak waktu istri. Anda sekarang sudah bisa membayangkan bahwa lelaki yang berpoligami itu hampir sangat susah melakukan hobinya. Beda jika beristri satu. Keluar rumah di malam hari sekalipun tidak ada konsekuensi dosa menzalimi hak waktu istri karena setiap hari dia bersama sang istri.
- Anda bersama istri kedua di malam hari, lalu istri ketiga mengirim WA mau minta saran masalah keluarganya, lalu Anda keluar ke rumah istri ketiga dan mengobrol di sana selama 2 jam. Dalam kondisi ini berarti Anda telah menzalimi hak waktu istri kedua selama 2 jam dan ini sudah terhitung dosa.
- Anda punya utang waktu kepada istri ke dua selama 2 jam yang Anda berikan waktu 2 jam itu untuk istri ketiga, dan Anda punya kewajiban meng-qaḍā’/mengganti waktu tersebut. Tetapi Anda malah mengambil waktu meng-qaḍā’ dari istri keempat, bukan dari istri ketiga. Dalam kondisi ini berarti Anda telah menzalimi hak waktu istri keempat selama 2 jam dan ini sudah terhitung dosa.
- Anda punya utang waktu kepada istri ke dua selama 2 jam, tapi Anda tidak pernah berfikir meng-qaḍa‘ utang waktu tersebut. Dalam kondisi ini berarti Anda telah menzalimi hak waktu istri kedua selama 2 jam dan ini sudah terhitung dosa.
- Anda punya utang waktu kepada istri kedua selama 2 jam, tapi setelah itu Anda justru mentalak istri kedua sehingga Anda tidak mungkin bisa meng-qaḍa’ waktu istri karena statusnya sudah bukan lagi istri. Dalam kondisi ini berarti Anda telah menzalimi hak waktu istri kedua selama 2 jam dan ini sudah terhitung dosa.
- Anda punya utang waktu kepada istri kedua selama 2 jam, tapi Anda menunda-nunda pelaksanan qaḍā’ waktu tersebut sampai istri Anda wafat. Dalam kondisi ini berarti Anda telah menzalimi hak waktu istri kedua selama 2 jam dan ini sudah terhitung dosa.
Dan masih banyak lagi contoh-contoh kezaliman suami berpoligami terhadap istri dalam hal waktu.
Semua kezaliman waktu terhadap istri terhitung dosa karena lelaki yang berpoligami dan memutuskan tidur bersama istri, wajib berbuat adil dan membagi waktu bersama istri secara adil juga. Rasulullah ﷺ memerintahkan lelaki yang berpoligami supaya berbuat adil. Rasulullah ﷺ juga mengingatkan bahaya lelaki yang tidak berbuat adil dan ancamannya di akhirat. Kata Nabi ﷺ, lelaki yang berpoligami dan tidak adil, maka pada hari kiamat dia akan menghadap Allah dalam keadaan separuh tubuhnya copot. Al-Tirmiżī meriwayatkan,
Artinya,
“Jika seorang laki-laki memiliki dua istri, namun dia tidak berbuat adil, niscaya akan datang pada Hari Kiamat dengan keadaan copot separuh tubuhnya).” (H.R.al-Tirmiżī)
Dikecualikan dari dosa dalam hal pembagian waktu jika istri rida menggugurkan hak waktunya. Syaratnya, rida istri ini harus benar-benar dari dalam hatinya, tidak boleh dipaksa, tidak boleh ditekan, tidak boleh diancam, dan tidak boleh dibuat takut. Benar-benar tulus dalam hatinya dan rela menggugurkan hak waktunya karena sebab-sebab tertentu. Dalam kondisi ini, suami yang semestinya dosa jadi terhapus dosanya dengan pengguguran hak tersebut. Kebolehan menggugurkan hak waktu ini didasarkan pada kaidah umum bawah semua ḥaqqun ādamī (hak manusia) boleh digugurkan/diputihkan secara sukarela. Juga didasarkan riwayat bahwa Saudah istri Rasulullah ﷺ menggugurkan hak waktu bermalam bersama Rasulullah ﷺ untuk diberikan kepada Aisyah. Tujuan Saudah menggugurkan hak waktunya adalah agar tidak dicerai Rasulullah ﷺ dan menjadi istri Rasulullah ﷺ di surga. Yang semacam ini mubah.
***
23 Zulhijah 1442 H