Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin).
Di antara dosa-dosa lelaki yang berpoligami tanpa ilmu misalnya,
- Tidak peduli nafkah wajib istri-istrinya. Atau hanya peduli nafkah satu istri sementara istri lainnya dianggap tidak wajib dengan alasan istrinya mampu secara finansial.
- Tidak peduli nafkah wajib anak-anaknya. Atau hanya peduli nafkah anak dari satu istri sementara anak-anak dari istri lainnya dianggap tidak wajib dengan alasan istrinya mampu secara finansial.
- Tidak menafkahi anak dari istri yang sudah dicerainya, dengan alasan mantan istrinya sudah menikah sehingga bapak sambungnya yang diharapkan menafkahi anaknya.
- Tidak adil membagi jatah hari bersama istri-istrinya (misalnya ada istri yang mendapat hari atau jam lebih banyak daripada istri lainnya).
- Membagi jatah hari lebih dari 3 hari (misalnya sepekan/sebulan/setahun di istri pertama, sepekan/sebulan/setahun di istri kedua) tanpa persetujuan seluruh istri.
- Mendatangi istri yang lain di malam hari tanpa ada keperluan padahal malam itu jatah istri tertentu.
- Mendatangi istri yang lain di malam hari dengan ada keperluan tapi tidak mendesak padahal malam itu jatah istri tertentu.
- Mendatangi istri yang lain di malam hari dengan ada keperluan darurat padahal malam itu jatah istri tertentu. Ini pendapat al-Zarkasyī.
- Menyetubuhi istri di malam hari padahal hari itu itu bukan jatah harinya, meskipun suami sangat butuh melampiaskan syahwatnya waktu itu.
- Menyetubuhi istri di siang hari padahal hari itu itu bukan jatah harinya.
- Menzalimi waktu bersama istri (misalnya di malam hari mendatangi istri lain, atau ada keperluan mendesak sehingga tidak bisa bermalam bersama istri, atau dizalimi orang sehingga tidak bisa bermalam bersama istri), tapi tidak meng-qada’-nya.
- Punya kewajiban meng-qaḍa’ waktu bersama istri, tetapi sebelum utang waktu itu dibayar, si istri malah dicerai sehingga tidak mungkin meng-qaḍa’ utangnya. Termasuk dosa adalah menunda-nunda meng-qaḍa’ sampai istri wafat.
- Menggabung istri dalam satu rumah tanpa rida mereka.
- Membuat takut istri sehingga mereka menampakkan rida, padahal aslinya tertekan dan tidak rida terkait hak-haknya sebagai istri yang dipoligami.
Sekarang bisakah Anda membayangkan bahwa poligami itu tidak mudah bagi orang yang bertakwa?
***
20 Zulhijah 1442/29 Juli 2021 pukul 19.06