Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin).
Haram hukumnya melakukan threesome, foursome, atau fivesome dalam aktivitas jimak bagi lelaki yang berpoligami, yakni menyetubuhi istri sekaligus bertiga, berempat atau berlima.
Minimal ada 3 alasan yang menyebabkan hukum haram ini.
PERTAMA, melihat aurat yang tidak halal.
Melakukan aktivitas jimak dengan cara threesome seperti akan membuat istri melihat aurat madunya. Padahal diharamkan wanita melihat aurat wanita lain. Rasulullah ﷺ melarang lelaki melihat aurat lelaki dan melarang wanita melihat aurat wanita. Muslim meriwayatkan,
Artinya,
“Dari Abdurrahman bin Abi Sa’id al-Khudri dari bapaknya bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidaklah (boleh) seorang laki-laki melihat aurat laki-laki, dan tidak boleh perempuan melihat aurat perempuan.” (H.R.Muslim)
KEDUA, itu bertentangan dengan rasa malu yang diajarkan islam.
Rasulullah ﷺ mengajarkan agar setiap hamba beriman memiliki rasa malu. Kata Nabi ﷺ, malu adalah cabang dan buah iman. Artinya, orang yang tidak punya rasa malu berarti dia dipertanyakan keimanannya. Rasulullah ﷺ juga sangat pemalu. Seorang Sahabat yang punya rasa malu sangat besar yakni ‘Uṣmān bin ‘Affān menjadi demikian mulia di sisi Allah, sampai-sampai para malaikat pun malu kepadanya. Ada pula kata-kata dahsyat terkait malu dari seorang Sahabat yang bernama Salmān al-Fārisī sebagai berikut,
Artinya,
“Sungguh, aku mati lalu aku hidup, lalu aku mati lalu aku hidup, lalu aku mati lalu aku hidup (sebanyak tiga kali) itu lebih aku sukai daripada aku melihat aurat orang lain atau orang lain melihat auratku.” (Tanbīhu al-Gāfilīn hlm 477)
Padahal, menurut salah satu riwayat Ibnu Abī al-Dunyā sebagaimana dinukil oleh al-Suyūṭī, sakaratul maut itu lebih sakit daripada 300 kali bacokan pedang. Artinya, jika Salmān sampai mengandaikan rela 3 kali mati, maka seakan-akan beliau memilih dibacok 900 kali daripada melihat aurat orang lain atau terlihat auratnya oleh orang lain yang tidak halal! Anda bisa membayangkan seperti apa kadar malu yang dimiliki oleh Salmān, murid langsung Rasulullah ﷺ dan hasil didikan Rasulullah ﷺ dalam hal rasa malu. Oleh karena itu, berjimak dengan cara threesome benar-benar jauh dari akhlak malu tersebut.
KETIGA, itu tasyabbuh terhadap orang-orang kafir.
Budaya threesome dalam sex adalah kebiasan masyarakat kafir. Mereka tidak kenal dosa, tidak mengenal konsepsi aurat dan tidak mengenal rasa malu. Bagi mereka, tindakan kriminal hanyalah aktivitas seksual yang dilakukan secara paksa. Jika dilakukan sukarela, tidak peduli dalam ikatan pernikahan ataukah tidak, maka mereka memandang itu kebebasan dan bukan tindakan kriminal. Meniru kebiasaan yang mengandung pemahaman batil seperti ini adalah jenis tasyabbuh yang dilarang oleh Rasulullah ﷺ. Jadi, berdasarkan haramnya tasyabbuh maka threesome juga haram hukumnya.
Lagipula threesome adalah merusak marwah dan pergaulan yang buruk suami terhadap istri-istrinya.
Adapun jika menjimak istri di hadapan istri yang lain, tetapi tidak sampai terlihat auratnya, maka ini hukumnya makruh. Tetapi tetap bertentangan dengan marwah dan bukan pergaulan yang baik terhadap istri-istrinya.
Jika suami mengajak threesome atau foursome atau fivesome saat jimak, maka istri tidak wajib menaatinya. Termasuk tidak wajib juga jika suami mengajak jimak sementara istri yang lain melihatnya meskipun tidak sampai melihat auratnya. Pembangkangan istri dalam hal ini tidak dihitung nusyūz. Al-Nawawī berkata,
Artinya,
“Jika suami menghimpun dua istri dalam satu tempat tinggal berdasarkan rida mereka, maka dimakruhkan menyetubuhi salah satu dari keduanya di hadapan istri lainnya. Jika suami meminta (jimak dengan cara itu), maka istri tidak wajib mengabulkannya dan istri tidak dipandang nuyūz jika menolak.” (Rauḍatu al-Ṭālibīn, juz 7 hlm 348)
***
26 Zulhijah 1442/ 5 Agustus 2021