Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Patut dicatat, sejak dulu para ulama berbeda pendapat menyikapi dua sosok sufi ini. Sebagian mengkritik habis-habisan, sebagian lagi membela habis-habisan. Ada pula yang memilih netral agar lebih selamat. Mereka yang mengkafirkan kedua tokoh ini bukan ulama kaleng-kaleng. Tapi mereka yang membela keduanya juga bukan ulama kecil-kecil. Termasuk yang memilih untuk netral juga dikenal sebagai ulama besar.
Tetapi, di manapun posisi kita, entah sepakat dengan ulama yang mengkafirkan al-Ḥallāj dan Ibnu ‘Arabī, membela mereka maupun bertawaqquf terhadap mereka, maka menyebarkan pemikiran keduanya tetap haram.
Jika kita bertaklid kepada ulama yang mengkafirkan al-Ḥallāj dan Ibnu ‘Arabī, maka sudah jelas keharaman menyebarkan pemikiran keduanya adalah karena itu dakwah pada kekufuran sementara kekufuran pasti mengantarkan ke neraka. Patut dicatat, yang mengkritik tajam sampai menisbahkan kekufuran kepada keduanya bukanlah ulama sembarangan. Yang mengkritik Ibnu ‘Arabi misalnya adalah al-‘Irāqī, Taqiyyuddīn al-Subkī, Ibnu Ḥajar al-‘Asqalānī dan lain-lain.
Jika pun kita bertaklid kepada ulama yang membela al-Ḥallāj dan Ibnu ‘Arabī, maka menyebarkan pemikiran keduanya tetap haram berdasarkan sejumlah argumentasi.
PERTAMA, haram hukumnya menyampaikan sesuatu yang tidak sanggup dijangkau akal pendengar yang bisa membuat Allah dan Rasul-Nya didustakan. Al-Bukhārī meriwayatkan,
وَقَالَ عَلِيٌّ: «حَدِّثُوا النَّاسَ بِمَا يَعْرِفُونَ، أَتُحِبُّونَ أَنْ يُكَذَّبَ اللهُ وَرَسُولُهُ؟». [«صحيح البخاري» (1/ 37 ط السلطانية)]
Artinya,
“Ali berkata, ‘Berbicaralah dengan orang dengan tema yang dijangkau/difahami oleh mereka. Apa kalian senang Allah dan RasulNya didustakan?”
Pihak yang membela al-Ḥallāj dan Ibnu ‘Arabī sepakat bahwa pemikiran keduanya jika disampaikan kepada awam akan membuat fitnah, karena dianggap tidak bisa difahami oleh akal orang-orang biasa. Jika benar demikian, maka jelas haram menyampaikan hal tersebut ke publik karena menjadi wasilah nyata fitnah dalam din. Ini juga realisasi qā‘idah syar‘iyyah, “Al-Wasīlatu ilāl ḥarām muḥarramah”. Al-Gazzālī berkata,
«فإن كان يفهمه القائل دون المستمع فلا يحل ذكره». [«إحياء علوم الدين» (1/ 36)]
Artinya,
“Jika orang yang memiliki gagasan memahaminya, tapi pendengar tidak paham, maka tidak halal mempublikasikannya”
KEDUA, menyampaikan sesuatu yang tidak difahami terkait din adalah haram.
Jika menyampaikan sesuatu yang dipahami saja bisa haram, yakni dalam kondisi penutur lemah memilih diksi sehingga pendengarnya bisa terfitnah, maka tentu lebih haram lagi menyampaikan sesuatu yang tidak difahami dengan baik berdasarkan kaidah min bābi aulā. Orang yang husnuzan kepada al-Ḥallāj dan Ibnu ‘Arabī, lalu mempelajari pemikiran keduanya, tapi sebenarnya juga tidak mengerti betul hakikat paham mereka, dan dia juga tidak tahu apakah paham mereka melanggar syariat ataukah tidak, maka haram baginya menyampaikan pemikiran tersebut ke publik. Bagaimana mungkin orang yang tidak paham betul sebuah pemikiran lalu berani menyampaikannya ke publik? Perumpamaan orang-orang seperti ini laksana orang yang masak tapi belum matang, lalu dihidangkan ke masyarakat. Apa jadinya? Orang jadi sakit perut! Al-Gazzālī berkata,
«وهذا فيما يفهمه صاحبه ولا يبلغه عقل المستمع فكيف فيما لا يفهمه قائله». [«إحياء علوم الدين» (1/ 36)]
Artinya,
“Ini adalah hukum bagi orang yang memahami pikirannya sendiri tapi pendengarnya tidak sanggup mencernanya. Lalu, bagaimana dengan orang yang dia sendiri tidak memahami pikirannya?”
KETIGA, konsep syaṭāḥāt sudah terbukti mengantarkan para awam meninggalkan kewajibannya.
Pihak yang membela al-Ḥallāj dan Ibnu ‘Arabī telah sepakat bahwa ada ucapan-ucapan keduanya yang lahirnya melanggar syariat dan tergolong kekufuran. Tetapi dengan husnuzan, ucapan-ucapan kufur tersebut ditakwil sebagai bentuk syaṭahāt (semacam kalimat mabuk cinta karena Allah) atau istilah khusus sufi. Kalaupun benar husnuzan ini, maka bahayanya jelas nyata bagi orang awam. Kata al-Gazzālī, di zamannya saja sudah ada orang awam yang mencoba-coba masuk di dunia seperti itu, lalu meniru-niru ucapan yang dianggap syaṭaḥāt itu, sampai akhirnya meninggalkan kerjanya tidak mau bertani lagi!
Jadi, jangan heran jika ada orang awam yang masuk dalam paham seperti ini lalu melupakan anak istri dan meninggalkan semua tanggungjawabnya dengan alasan sudah asyik “berduaan” dengan Allah!
Berdasarkan kaidah fikih al-wasīlah ilā al-ḥarām muḥarramah (wasilah yang mengantarkan pada keharaman hukumnya haram), maka menyebarkan pemikiran al-Ḥallāj dan Ibnu ‘Arabī juga menjadi haram karena mengantarkan pada keharaman. al-Gazzālī berkata,
«وهذا فن من الكلام عظيم ضرره في العوام حتى ترك جماعة من أهل الفلاحة فلاحتهم». [«إحياء علوم الدين» (1/ 36)]
Artinya,
“Ini adalah jenis ucapan yang dampak buruknya sungguh besar di kalangan awam, sampai-sampai ada sejumlah petani yang meninggalkan profesi taninya”
KEEMPAT, dampak fitnah ucapan-ucapan yang ditakwil sebagai syaṭaḥāt di kalangan awam sangat besar sehingga pengucap syaṭāhāt kufur tersebut layak dihukum bunuh.
Kata al-Gazzālī, orang yang mengucapkan kata-kata kufur meskipun mungkin dihusnuzani sebagai syaṭaḥāt, maka layak dihukum bunuh untuk menjaga agama Allah. Tentu saja tidak boleh ada toleransi sama sekali dalam kata-kata kufur terkait Allah. Jika simbol-simbol negara saja bisa diancam penjara jika dihina, maka mengucapkan kata-kata kufur terkait Allah lebih layak untuk ditertibkan, karena dinullah lebih agung daripada negara. Al-Gazzālī berkata,
«فهذا ومثله مما قد استطار في البلاد شرره وعظم في العوام ضرره حتى من نطق بشيء منه فقتله أفضل في دين الله من إحياء عشرة». [«إحياء علوم الدين» (1/ 36)]
Artinya,
“Yang seperti ini dan semisalnya termasuk perkara yang bunga apinya telah menyebar di berbagai negeri dan dampak buruknya telah membesar di kalangan para awam. Orang yang mengucapkan kalimat seperti itu, membunuhnya lebih afdal untuk menjaga dinullah daripada menghidupi 10 nyawa”
Secara implisit dengan pernyataan ini, al-Gazzālī menyetujui hukuman bunuh untuk al-Ḥallāj, walaupun bisa jadi secara substantif beliau berhusnuzan terhadap al-Ḥallāj.
Jika sebuah pemikiran telah terbukti pernah membuat fitnah besar di dunia Islam sampai pengucapnya layak dihukum bunuh tanpa peduli lagi substansinya benar atau salah, maka menyebarkan pemikiran jenis ini jelas haram.
KELIMA, Ibnu ‘Arabī sendiri konon melarang orang membaca buku-bukunya. Di antara kalimat yang dinisbahkan kepada Ibnu ‘Arabī berbunyi,
نحن قوم يحرم النظر في كتبنا
Artinya,
“Kami adalah kaum yang (hukumnya) haram mengkaji buku-buku kami”
Jika benar Ibnu ‘Arabī mengatakan kalimat ini, berarti pahamnya itu din pribadi. Bukan din yang untuk disebarkan kepada khalayak. Tanggung jawabnnya dihadapan Allah hanya untuk beliau pribadi, bukan untuk disebar-sebar dan dipropagandakan untuk masyarakat umum. Artinya perlakukan paham Ibnu ‘Arabī itu sebagai din, bukan millah. Ilmu yang diajarkan Allah kepada nabi Khidir adalah din, tapi ajaran nabi Musa adalah millah.
Al-Suyūṭī meskipun membela Ibnu ‘Arabī bahkan meyakininya sebagai wali, beliau tegas mengharamkan untuk membaca kitab-kitabnya. Al-Suyūṭī berkata,
والقول الفصل عندي في ابن عربي طريقة لا يرضاها فرقة أهل العصر ممن يعتقده ولا ممن ينكر عليه، وهي اعتقاد ولايته، ويحرم النظر في كتبه
Artinya,
“Pendapat final saya terkait Ibnu ‘Arabī adalah mengambil jalan yang tidak disenangi kelompok yang mempercayai beliau di zaman sekarang dan tidak juga disenangi mereka yang mengkritik beliau, yakni: Meyakini kewaliannya, tapi HARAM mengkaji kitab-kitabnya” (Tanbīhu al-Gabī bi Tabri’ati Ibni ‘Arabī, hlm 4)
Senada dengan itu, Ibnu ‘Ḥajar al-Haitamī, walaupun beliau termasuk pecinta Ibnu ‘Arabī dan meyakini kewaliannya, tapi beliau mewanti-wanti agar orang benar-benar berpaling dari kitab-kitab Ibnu ‘Arabī semampunya. Karena beliau melihat sendiri orang jatuh kepada kemusyrikan setelah mengkaji kitab-kitab Ibnu ‘Arabī itu.
Syarat yang disebut al-Haitamī agar orang tidak tersesat saat menelaah karya-karya Ibnu ‘Arabī juga menunjukkan itu hampir mustahil terwujud di zaman ini, karena beliau mensyaratkan harus sudah menguasai Al-Qur’an, Sunah, mengkaji hakikat semua pengetahuan dan mengkaji semua pengetahuan hakikat. Ini level mujtahid mutlak atau yang mendekatinya dan masih harus ditambah lagi dengan menguasai semua khazanah ilmu aqli seperti ilmu kalam dan filsafat. Profesornya profesor syariah di zaman sekarang dengan paper 1000 terindeks scopus sekalipun saya pribadi tidak percaya bisa memenuhi syarat itu. Jika faktanya mustahil mewujudkan syarat-syarat yang ditetapkan al-Haitamī atau minimal super sulit, lalu diduga ada manfaat mengkajinya, maka mengkaji apalagi menyebarkan pemikiran Ibnu ‘Arabi (termasuk al-Ḥallāj) tetap haram berdasarkan kaidah fikih “Dar-ul mafāsid muqaddamun ‘alā jalbil maṣaliḥ”
Dengan demikian, haram hukumnya mempropagandakan pemikiran al-Ḥallāj dan Ibnu ‘Arabī apalagi menyebarkannya kepada masyarakat umum. Termasuk tasawuf yang merupakan pengembangan dan anak turun dari pemikiran keduanya seperti tasawuf Ibnu al-Fāriḍ (ابن الفارض), Ibnu Sab‘īn (ابن سبعين), Jalāluddin al-Rūmī (جلال الدين الرومي), Abdul Karim al Jili, Hamzah Fanṣurī, Syamsuddīn al-Sumatranī, Siti Jenar dan semisalnya. Termasuk semua paham sinkretis lokal di negeri kita yang terpengaruh paham Ibnu Arabī seperti gagasan dalam Serat Wirid Hidayat Jati karangan Ranggawarsita, paham perkumpulan WARGO UTOMO, paham perkumpulan PANGESTU, paham perkumpulan SUMARAH dan semisalnya.
(bersambung)
19 Sya’ban 1443 H/22 Maret 2022 pukul 20.09