Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
TANYA
“Bolehkah membayar fidyah puasa Ramadan dengan memakai makanan matang?”
JAWAB
Standarnya bukan masalah makanan mentah atau matang, juga bukan masalah makanan harus dimasak dulu ataukah tidak, tetapi yang menjadi standar adalah makanan pokok negeri setempat. Makanan apapun yang menjadi makanan pokok di sebuah negeri, maka itu sah dipakai untuk membayar fidyah.
Alat pembayar fidyah puasa Ramadan, ketentuannya memang sama persis dengan alat pembayar zakat fitri. Artinya, makanan pokok yang sah dipakai untuk membayar zakat fitri, maka sah pula untuk membayar fidyah.
Di zaman Rasulullah ﷺ , makanan pokok yang dipakai untuk membayar zakat fitri adalah kurma (tamr), gandum (burr), jewawut (sya‘īr), dan kismis (zabīb). Jadi, sebagaimana sah membayar zakat fitri dengan kurma, gandum, jewawut dan kismis maka kaum muslimin di zaman Nabi ﷺ sah pula membayar fidyah dengan kurma, gandum, jewawut dan kismis.
Anda lihat pada contoh-contoh tersebut ada makanan yang harus dimasak dulu seperti gandum dan jewawut dan ada makanan yang bisa langsung disantap seperti kurma dan kismis. Jadi standarnya bukan bisa langsung dimakan atau tidak juga bukan mentah atau matang, tetapi tergolong makanan pokok negeri setempat atau bukan. Tanpa membedakan apakah bisa dikonsumsi langsung ataukah harus dimasak dulu.
Ketentuan lain terkait alat pembayar fidyah dan zakat fitri adalah harus berupa qūt mu‘asy-syar (القُوْتُ الْمُعَشَّرُ), yakni makanan pokok yang dikenai zakat 1/10 jika mencapai nisab saat panen. Dengan demikian, tidak boleh membayar fidyah atau zakat fitri dengan apel, ikan, daging buruan dan semisalnya meskipun sebagian masyarakat ada yang menjadikannya sebagai makanan pokok sebab makanan-makanan seperti itu tidak dikenai zakat 1/10 saat mencapai nisab.
Berdasarkan hal ini, mengingat makanan pokok di negeri kita adalah beras, berarti fidyah hanya sah dibayar dengan beras. Bukan nasi atau roti atau makanan matang lainnya. Juga tidak boleh dibayar dengan apel, jeruk, ikan, daging sapi dan semisalnya. Jika di sebuah tempat makanan pokoknya bukan beras, maka makanan itulah yang dipakai untuk membayar fidyah.
Adapun dalil mengapa membayar fidyah harus dengan makanan pokok negeri setempat, maka alat pembayar fidyah tidak dinyatakan secara lugas dalam nas khusus baik dalam Al-Qur’an maupun hadis. Oleh karena itu, harus dicari dalil lain yang mirip dan serupa dari sisi illat. Nah dari sini bertemu dalil tentang zakat fitri dan itu sama dengan fidyah dari sisi ṭa‘am wājib syar‘an (makanan yang wajib dibayarkan secara syar’i). Oleh karena itu, alat pembayar fidyah sama dengan alat pembayar zakat fitri karena keduanya memiliki kesamaan illat yakni bahwa keduanya sama-sama makanan yang wajib dibayarkan secara syar’i. Dengan demikian dasar ketentuan terkait alat pembayar fidyah adalah qiyās.
Adapun riwayat bahwa Anas bin Malik membayar fidyah dengan roti dan daging, maka perbuatan Sahabat bukan dalil sehingga tidak bisa dijadikan hujah dalam perkara ini. Perbuatan Anas bin Malik maksimal hanya bisa ditaklidi dalam kapasitas sebagai ijtihad Sahabat, bukan sebagai dalil syar’i. Sebab ijtihad Sahabat bisa keliru sebagaimana terjadi dalam banyak kasus seperti kekeliruan Uṡmān merajam wanita hamil, kekeliruan Abū Mūsa al-Asy’ari menggugurkan satu putri putra bersama putri dan lain-lain. Perbuatan Anas juga tidak boleh difahami sebagai ijmak sukuti, karena syarat ijmak adalah diketahui secara umum semisal kebijakan khulafaur rasyidin. Jika hanya dilakukan individu Sahabat, maka maksimal itu hanya menjadi ijtihad, tapi bukan dalil syar’i dan tidak bisa dikatakan sebagai ijmak Sahabat.
Besaran fidyah adalah satu mudd (الْمُدُّ) setiap hari. Ukuran itu setara dengan 543 gram (1/2 Kg lebih sedikit) atau 0,687 liter. Jika puasa Ramadan yang ditinggalkan ada 30 hari berarti fidyah yang harus dibayarkan minimal sebesar 16,290 Kg. Beras itu diserahkan kepada fakir miskin, utamakan kerabat (asalkan bukan yang wajib ditanggung) dan boleh diserahkan ke satu orang atau dibagi-bagi ke beberapa fakir miskin dengan ketentuan satu orang minimal mendapatkan 1 mudd . Wallāhua‘lam.
17 Ramadan 1443 H/19 April 2022 pukul 08.10