Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Dalam fikih haid ada tiga istilah yang dipakai ulama dalam kitab-kitab mereka yang harus dicermati perbedaannya, yaitu ṭuhr (الطهر), naqā’ (النقاء) dan fatrah (الفترة).
Makna ṭuhr adalah masa suci. Yakni masa dimana seorang wanita sudah selesai haidnya dan sudah dihukumi suci. Dengan kata lain, masa ṭuhr adalah lawan dari masa haid. Misalnya seorang wanita haid tanggal 1 Muharram, lalu selesai tanggal 7 Muharram. Setelah itu haid lagi tanggal 1 Safar. Berarti mulai tanggal 8 Muharram hingga akhir bulan adalah masa ṭuhr wanita tersebut.
Makna naqā’ adalah masa berhenti dari haid, tapi masih di masa haid sehingga dikhawatirkan bahwa akan datang lagi darah haid. Misalnya seorang wanita keluar darah di hari ke-1 sampai hari ke-3. Lalu darah berhenti di hari ke-4 sampai ke-8. Saat wanita tersebut memasukkan kapas ke dalam vaginanya, maka dilihat sudah bersih dan tidak ada bercak apapun. Hanya saja dia khawatir darah akan keluar lagi di hari ke-9 atau ke-10 dan seterusnya. Dia juga masih di masa durasi normal haid, yakni 1-15 hari. Artinya, mungkin saja memang akan keluar darah haid lagi. Lebih-lebih kebiasaan haidnya selama ini 6 atau 7 hari. Setelah ditunggu ternyata betul, keluar darah lagi pada hari ke-9 sampai hari ke-14. Setelah itu baru benar-benar bersih.
Nah, masa berhenti haid mulai hari ke-4 sampai ke-8 itulah yang dinamakan naqā’, yakni masa berhenti haid di antara 2 darah haid yang masih ada dalam rentang masa haid normal (1-15 hari).
Menilai apakah naqā’ itu dihukumi haid atau suci adalah obyek perdebatan ulama antara aliran saḥab dan aliran talfīq.
Adapun fatrah, maka yang dimaksud adalah masa berhenti normal dalam haid. Misalnya orang terbisa haid selama 7 hari. Di hari pertama sampai ketiga masih deras. Hari keempat mulai sedikit. Hari keenam sudah sangat sedikit. Di hari keenam itu darah praktis sudah tidak mengalir, tetapi saat wanita memasukkan kapas ke dalam vaginanya, ternyata masih ada bercaknya. Nah masa jeda keluar darah haid tetapi masih meninggalkan jejak darah dalam vagina, itulah yang dinamakan fatrah.
Seandainya kasusnya darah keluar di hari pertama dan kedua, lalu hari ketiga dan keempat berhenti, lalu darah keluar lagi di hari kelima dan selesai di hari ketujuh, maka masa berhentinya darah di hari ketiga dan keempat tetap disebut fatrah selama saat diperiksa ke dalam vagina masih ada bercak darah.
Jadi bedanya fatrah dengan naqā’ adalah pada jejak darah/flek. Naqā’ itu saat diperiksa benar-benar bersih, sementara fatrah saat diperiksa masih menyisakan jejak darah.
22 Shafar 1444 H/19 September 2022 pukul 15.15