Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Seorang pemuda/gadis yang belum menikah tapi pintar cari uang sedang bingung.
Dia punya uang puluhan juta.
Tapi dia juga mau nikah.
Jika uang dipakai biaya nikah, maka sisanya tidak cukup untuk umrah.
Jika dipakai umrah, maka nikahnya bisa tertunda.
Mana yang harus didahulukan? Umrah ataukah nikah?
Jawabannya adalah sebagai berikut .
Jika khawatir zina, maka dahulukan nikah.
Jika tidak khawatir zina, maka dahulukan umrah.
Al-Ḥiṣnī berkata,
Artinya,
“Jika seseorang mampu membiayai haji, tapi dia butuh menikah karena khawatir zina, maka menggunakan harta untuk menikah lebih penting daripada menggunakannya untuk haji karena kebutuhan nikah sifatnya “on the spot” sementara haji bisa ditunda. Jika tidak khawatir berzina, maka mendahulukan haji lebih afdal.” (Kifāyatu al-Akhyār hlm 222)
CATATAN
- Teks di atas lafalnya membicarakan syarat wajib haji. Tetapi mengingat dalam mazhab al-Syāfi‘ī hukum umrah sama wajibnya dengan hukum haji, maka syarat wajib umrah juga sama dengan syarat wajib haji sehingga ketentuan tentang haji saat dilema seperti ini juga sama dengan ketentuan umrah.
- Fikih ini tidak hanya bermanfaat untuk jomblo yang bingung antara nikah ataukah umrah/haji. Tetapi juga bisa dijadikan dasar keputusan untuk lelaki yang ingin berpoligami atau orang tua/kerabat dalam kondisi bertanggungjawab untuk membiayai pernikahan anaknya/kerabatnya.
19 Jumada al-Ūlā 1444 H/13 Desember 2022 pukul 09.35