Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Orang itu jika masih punya utang dan sudah jatuh tempo, lalu mau haji atau umrah, maka sikap yang bertakwa dan adab yang baik adalah mendatangi orang yang menghutangi dan minta izin.
Jika diizinkan maka berangkat, jika tidak ya jangan berangkat.
Sebab orang yang punya piutang itu jika sudah jatuh tempo, beliau diizinkan untuk mencegah orang yang berutang kepadanya untuk keluar menunaikan haji (atau umrah). Al-Nawawi berkata,
Artinya,
“Ulama-ulama al-Syāfi‘ī mutaqaddimin kami berkata, ‘Barangsiapa punya utang yang sudah jatuh tempo, sementara dia mampu membayar maka kreditor boleh mencegah dan menahannya untuk berhaji selama dia belum membayar utang tersebut ” (al-Majmū‘, juz 8 hlm 353)
3 Jumadal Akhirah 1444 H/ 27 Des 2022 M pukul 08.04