Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Di antara bukti kebatilan pernyataan tidak bolehnya menetapkan jatuh tempo dalam akad utang piutang (secara mutlak) adalah hukum menazarkan atau mewasiatkan syarat jatuh tempo.
Dalam mazhab al-Syāfi‘ī, jika penetapan jatuh tempo pelunasan utang itu dinazarkan atau diwasiatkan, maka status syarat bukan lagi mulghā, tapi malah wajib dipenuhi!
Ini menunjukkan penetapan syarat jatuh tempo itu bukan perkara haram seperti haramnya babi dan khamr, tapi itu sebenarnya perkara mubah hukum asalnya, yang pelaksanaannya bisa menjadi haram, mubah atau bahkan wajib dalam kondisi tertentu. Al-Khaṭīb al-Syirbīnī berkata,
Artinya,
“Memang benar. Jika dia mewasiatkannya (penetapan waktu pelunasan utang) atau menazarkannya, maka menjadi wajib melaksanakan wasiat tersebut dan memenuhi nazarnya.” (Mugni al-Muḥtāj, juz 3 hlm 34)
15 Jumadal Akhirah 1444 H/8 Januari 2022 M pukul 20.15