Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Makna bahasa istilām (الاستلام) adalah menyentuh (lamasa).
Asalnya dari kata silām (السِّلَامُ) yang bermakna ḥijārah/batu, lalu diubah ke kata kerja berwazan ifta’ala sehingga menjadi istalama (استلم).
Dalam bahasa Arab, kata kerja berwazan ifta‘ala (افتعل) itu terkadang memberi makna iṣābah (الإصابة). Misalnya kata iktaḥala (اكتحل) yang bermakna aṣāba min kuḥlin (bercelak). Termasuk juga kata iddahana (ادهن) yang bermakna aṣaba min duhnin (memakai minyak)
Jadi, ketika orang berkata istalamtu al-ḥajar (استلمت الحجر), maka itu maknanya aṣabtu al-ḥajar (أصبت الحجر)/aku mengenai atau mendapatkan batu, dengan kata lain bermakna lamastu al-ḥajar (aku menyentuh batu).
Jadi, istilām terhadap Hajar Aswad makna mudahnya adalah MENYENTUH Hajar Aswad. Al-Ramlī berkata,
Artinya,
“Melakukan istilam terhadap Hajar Aswad setelah menghadap kepadanya bermakna menyentuhnya dengan tangannya.” (Nihāyatu al-Muḥtāj, juz 3 hlm 284)
Hukum asalnya, menyentuh Hajar Aswad itu dengan tangan.
Jika tidak mampu, maka boleh dengan kayu atau benda apapun yang semakna.
***
Dalam fikih haji dan umrah, melakukan istilām terhadap Hajar Aswad hukumnya sunah. Yakni menyentuh Hajar Aswad memakai tangan kanan saat memulai tawaf. Caranya, silakan menghadap Hajar Aswad dulu, lalu sentuhlah Hajar Aswad memakai tangan kanan Anda.
Kesunahan istilām ini bukan hanya saat memulai tawaf, tetapi setiap putaran dan bertemu Hajar Aswad juga disunahkan melakukan istilām. Lebih-lebih pada putaran ganjil, kesunahan istilām lebih dikuatkan lagi (sunah muakkad) yakni putaran ke-1, ke-3, ke-5 dan ke-7. Dengan demikian, dalam kondisi ideal orang yang tawaf semestinya melakukan istilām sebanyak 7 kali sesuai dengan jumlah putaran wajib tawaf sebanyak 7 kali.
Jika hanya melakukan istilām satu kali di awal tawaf, atau hanya saat putaran ganjil, atau hanya saat ingat, maka tawafnya tetap sah karena istilam hukumnya sunah, bukan wajib.
Jika tidak bisa melakukan istilām terhadap Hajar Aswad karena suasana tawaf yang penuh sesak, maka boleh melakukan istilām dengan kayu, atau benda lain untuk menjangkau Hajar Aswad.
Jika istilām dengan kayu sekalipun juga tidak bisa maka istilām dilakukan cukup dengan memakai isyarat tangan.
****
Hanya saja, perlu diketahui bahwa kesunahan terhadap Hajar Aswad itu bukan hanya istilām, tetapi juga taqbīl (mencium) Hajar Aswad dan waḍ‘ul jabhah ‘ailaihi (meletakkan dahi pada Hajar Aswad). Mencium dan bersujud di atas Hajar Aswad sunahnya dilakukan masing-masing 3 kali.
Jadi, dalam kondisi pas sepi dan mungkin menyentuh Hajar Aswad, maka lakukan 3 hal ini secara berurutan pada saat memulai tawaf,
- Istilām (الاستلام)
- Taqbīl (التقبيل)
- Waḍ‘ul jabhah ‘ailaihi (وضع الجبهة عليه)
Jika hanya bisa istilām tapi tidak bisa mencium Hajar Aswad, maka setelah istilām ciumlah tangan Anda sendiri yang dipakai utuk istilām, karena itu sudah cukup mewakili.
Jika tidak bisa istilām dengan tangan dan hanya bisa dengan kayu atau semisalnya, maka sentuhkan dulu kayu Anda ke Hajar Aswad lalu ciumlah ujung kayu Anda, maka yang demikian sudah memenuhi sunahnya istilām dan taqbīl.
****
Selain Hajar Aswad, istilām juga disunahkan saat bertemu rukun yamānī. Setelah melakukan istilām pada rukun yamānī, disunahkan mencium tangan yang kita pakai untuk istilām itu.
Ini juga disunahkan setiap putaran, sehingga jika dilaksanakan secara ideal berarti kita akan melakukan 7 kali istilām terhadap rukun yamānī.
****
Khusus untuk wanita, tidak disunahkan istilām maupun taqbīl kecuali tempat tawafnya sedang sepi.
1 Rajab 1444 H /23 Januari 2022 M pukul 11.36